Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2021, KPPN Tanjungpinang Selenggarakan Sosialisasi Penerimaan dan Pengeluaran Negara kepada Mitra Kerja Perbankan
Tutup Tahun Anggaran 2021 sudah di depan mata. Koordinasi dan informasi terkait regulasi pengaturan khusus dalam tutup tahun anggaran ini harus segera dilakukan dan diinformasikan kepada seluruh stakeholders Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Provinsi Tanjungpinang. Sosialisasi disampaikan tidak sebatas kepada satuan kerja dan Pemerintah Daerah saja, melainkan juga wajib disampaikan kepada Perbankan yang merupakan mitra kerja KPPN Tanjungpinang dalam penyaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menindaklanjuti hal ini, KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penerimaan dan pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2021. Kegiatan sosialisasi kali ini mengundang seluruh perbankan wilayah kerja KPPN Tanjungpinang mencakup Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Bank Swasta Nasional, Bank Daerah serta Bank Syariah. Kegiatan dilaksanakan secara offline di ruang rapat KPPN Tanjungpinang pada Rabu (30/11/2021). Kendati bertemu langsung satu sama lain, namun protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat selama acara berlangsung.
Kehadiran enam belas bank mitra kerja KPPN Tanjungpinang pada acara Sosialisasi Penerimaan dan Pengeluaran Negara Tahun Anggaran 2021 ini membahas berbagai topik. Acara diawali dengan pembukaan oleh Aprijon selaku Kepala Kantor KPPN Tanjungpinang. Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan dan menyamakan persepsi terkait dengan regulasi pengendalian kas negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran. Dasar hukum yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 45 Tahun 2013 jo PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan 186/PMK.05/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Perdirjen nomor 9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2021. Pada kesempatan ini dibahas secara detail perihal Garansi Bank, dalam hal penyelesaian kontrak pada akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 24 Desember 2021 namun pekerjaan belum selesai. Pembahasan Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga dibahas di sini. Tindakan preventif berupa mitigasi terjadinya retur SP2D perlu dilakukan seperti ketelitian petugas satker guna menghindari kesalahan dalam penulisan nama pemilik rekening, nomor rekening, perbedaan antara nama dan nomor rekening, serta koordinasi satker dengan perbankan guna memastikan rekening yang akan dicantumkan dalam SPM masih aktif. Aprijon juga menyampaikan agar perbankan memahami prosedur pembukaan rekening satker secara formal yakni terlebih dahulu harus ada surat persetujuan dari Kepala KPPN Tanjungpinang Selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) ketika satker membuka rekening milik Pemerintah, sesuai ketentuan dalam Peratuan Menteri Keuangan No PMK 182 tahun 2017.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan format garansi bank yang dipandu oleh staf pada Seksi Bank KPPN Tanjungpinang. Pembahasan khusus ini perlu dilakukan agar tidak ada kendala bagi KPPN Tanjungpinang dalam mengajukan klaim pencairan Bank Garansi ketika terjadi penyelesaiaan pekerjaan kontraktual yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa tidak tuntas atau belum selesai 100%. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan Tanya jawab serta foto bersama.
Kontributor : Fai/Apr