Shadow Organization KPPN Tanjungpinang
Instansi vertikal DJPb telah mengalami pengembangan tugas dan fungsi, terutama sebagai Treasurer, Regional Chief Economist dan Financial Advisor, sehingga dapat terlibat lebih dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah. Untuk itu, telah diimplementasikan Shadow Organization sebagai bentuk penajaman tugas dan fungsi di Unit Kerja Kantor Vertikal DJPb.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, setiap instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan membentuk struktur shadow organization.
Dalam rangka mewujudkan implementasi shadow organization tersebut, telah disusun struktur shadow organization pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungpinang yang dituangkan melalui Keputusan Kepala KPPN Tanjungpinang Nomor KEP-017/KPN.0501/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Unit KPPN Tanjung Pinang pada tanggal 11 Januari 2023, sebagaimana sudah dilakukan perubahan atau perbaikan dengan Keputusan Kepala KPPN Tanjungpinang Nomor KEP-069/KPN.0501/2023 tentang Perubahan Pertama KEP-017/KPN.0501/2023 Tentang Struktur Shadow Organization Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara Tanjung Pinang Tahun 2023.
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendahaaan Nomor KEP3/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Struktur Shadow Organization (SO) terdiri dari:
- Chief of Treasury and Financial Advisor yang selanjutnya disebut dengan COTF mempunyai tugas memberikan arahan pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam menjalankan peran sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor pada SO KPPN; dan mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas seluruh organisasi SO KPPN;
- Operating Division yang selanjutnya disebut dengan Op Div melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan dan protokoler, serta hubungan masyarakat; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh COTF
- Internal Control Officer yang selanjutnya disebut dengan IC Officer, melakukan manajemen risiko atas pelaksanaan tugas SO KPPN, melakukan pemantauan pengendalian internal SO KPPN; melakukan pemantauan dan penegakan kode etik, dan manajemen pengaduan, menyampaikan hasil pengawasan kepada COTF dan Unit Kepatuhan Internal Wilayah dan merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut pengawasan kepada COTF dan Unit Kepatuhan Internal Wilayah.
- Operational Treasury Division yang selanjutnya disebut dengan OT Div; melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang layanan operasional perbendaharaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh COTF.
- Financial Advisor Division yang selanjutnya disebut dengan FA Div. melaksanakan tugas-tugas KPPN di bidang layanan pengguna (customer service), penyuluhan/ pembinaan dan asistensi kepada stakeholder, standardisasi pengguna layanan, serta pembinaan, monitoring dan analisis terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pusat dan daerah, dan investasi pemerintah; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh COTF.
Shadow Organization pada unit vertikal DJPb merupakan salah satu Langkah DJPb dalam menjawab kebutuhan dan tantangan organisasi yang selaras dengan implementasi pola kerja baru di lingkungan Kemenkeu yang mengedepankan kolaborasi dan sinergi antar pegawai, dengan terus memperhatikan komposisi dan kompetensi pegawai yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan output.