Tanjungpinang

Pada hari Rabu (10 Mei 2023) KPPN Tanjungpinang melaksanakan FGD Aplikasi Digipay Satu dan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan. Acara ini dilaksanakan melalui daring dan luring yang diawali dengan keynote speech dari Teguh Irwono selaku Kepala KPPN Tanjungpinang mengenai garis besar implementasi aplikasi Digipay Satu dan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan. Pada kesempatan tersebut beliau mengucapkan “terima kasih atas penggunaan Digipay Satu oleh satu kerja yang telah mengimplementasikan. Harapan kami satuan kerja yang belum menggunakan Digipay Satu dapat menyusul menggunakan aplikasi ini”. FGD dihadiri oleh para pengelola keuangan satuan kerja  lingkup KPPN Tanjungpinang. Di acara tersebut, juga berkesempatan menayangkan video pesan integritas, anti korupsi, dan anti gratifikasi dari Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.

Materi pertama mengenai Digipay Satu disampaikan oleh Rizal Priyadi. Sesuai Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-315/PB.3/2023 tentang Implementasi Aplikasi Digipay Satu seluruh transaksi dialihkan dari Digipay existing menjadi Digipay Satu dimulai pada tanggal 1 April 2023. Sampai dengan 9 Mei 2023, terdapat 30 satker yang sudah mengajukan pendaftaran admin Digipay Satu ke KPPN Tanjungpinang dari 127 satker yang memiliki proporsi UP KKP. Berdasarkan hasil monitoring KPPN pada bulan April sampai dengan Mei, terdapat 49 transaksi pada Aplikasi Digipay Satu dari 5 satker mitra kerja KPPN Tanjungpinang yaitu Satker BNN Kota Tanjungpinang, KPU Kab. Bintan, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, KPPN Tanjungpinang, dan Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau.

Materi kedua mengenai Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan disampaikan oleh Atep Hasan selaku Kepala Seksi MSKI. Sesuai dengan PMK No. 210 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pejabat/pegawai yang diangkat menjadi pejabat perbendaharaan diprioritaskan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN yang dibina oleh Kementerian Keuangan. Namun, apabila tidak terdapat pejabat fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN, dapat ditunjuk pejabat/pegawai yang memiliki sertifikat kompetensi Bendahara baik Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan, PPK, dan PPSPM. Khususnya untuk Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan, satker wajib menunjuk Bendahara yang sudah memiliki sertifikat.

Melalui FGD tersebut diharapkan satker dapat menyukseskan penerapan aplikasi Digipay Satu, kemudian para Pejabat Pengelola Keuangan APBN segera melakukan pendaftaran sertifikasi pejabat perbendaharaan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search