Tanjungpinang

Pada hari ini (Rabu, 3 Mei 2023) KPPN Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Bimtek SAKTI untuk Pembayaran Tunjangan Kinerja K/L oleh Seksi MSKI, dengan tamu undangan yaitu bendahara pengeluaran/ operator pembayaran satker lingkup KPPN Tanjungpinang. Acara dibuka dengan keynote speech dari Bapak Teguh Irwono selaku Kepala KPPN Tanjungpinang mengenai garis besar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga. Acara dilaksanakan secara luring dan daring dengan narasumber Sdr. Dimas Prasetya Wirlandana. Satker yang hadir secara tatap muka di ruang rapat KPPN Tanjungpinang yaitu sebanyak 12 satker.

Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian Negara/Lembaga dan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai (LS). Dalam hal pembayaran tukin dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai tidak dapat dilakukan, tukin dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN.

Pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/ Lembaga dibayarkan pada hari pertama setiap bulannya atau hari kerja pertama setiap bulan. Akan tetapi dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada masing-masing satker. Satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja. Jenis SPM yang digunakan terdiri dari SPM Tunkin Bulanan, SPM Tunkin Susulan untuk pembayaran di tanggal 2 sampai dengan seterusnya, dan Kekurangan Tunkin. Jadi, dengan adanya bimbingan teknis pada hari ini diharapkan satker dapat mengajukan SPM Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam acara bimtek tersebut, Bapak Teguh Irwono selaku Kepala KPPN Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa seluruh layanan KPPN Tanjungpinang bersifat gratis tanpa dipungut biaya. Apabila terdapat pegawai yang mengatasnamakan KPPN meminta imbalan atas layanan yang telah diberikan, agar dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan KPPN Tanjungpinang yang telah disediakan melalui linktr.ee/UKI009

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search