Realisasi APBN Lingkup Wilayah Kerja KPPN Tanjung Pinang mencapai 83,87%
Pemulihan perekonomian Indonesia semakin menguat dan berkualitas pada tahun 2023. Pemerintah secara resmi mencabut status pandemi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan tersebut berdampak positif terhadap performa perekonomian domestik pada semester I tahun 2023. Hal ini karena aktivitas perekonomian kembali berjalan seperti keadaan prapandemi. Namun demikian Indonesia masih harus menghadapi berbagai risiko global yang tereskalasi di sepanjang tahun 2023, antara lain: volatilitas harga komoditas, inflasi dan kenaikan suku bunga di negara maju, perubahan iklim, serta eskalasi tensi politik global. Meskipun terdapat risiko transmisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik, fundamental ekonomi makro Indonesia masih sehat dan berdaya tahan di tengah gejolak global. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat dibandingkan dengan negara-negara lain.
Di tahun 2023 ini, Indonesia mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% (lima persen) dalam 7 (tujuh) kuartal berturut-turut. Sementara itu ekonomi Provinsi Kepulauan Riau tumbuh sebesar 5,47% atau tertinggi diantara provinsi lainnya di regional Sumatera pada triwulan III 2023. Hal tersebut tidak lepas dari peran pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal melalui pengelolaan APBN dan APBD secara prudent dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
KPPN Tanjung Pinang sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengemban amanat sebagai pengelola keuangan atau Bendahara Umum Negara di Daerah untuk mewujudkan reformasi di bidang keuangan negara yang bertujuan untuk mewujudkan good governance dan clean government. Sampai dengan bulan November 2023 pertanggungjawaban satuan kerja di lingkup wilayah kerja KPPN Tanjung Pinang atas belanja sudah mencapai sebesar 83,87% atau sebesar Rp8,93 Triliun dari pagu sebesar Rp10,64 Triliun.
Realisasi belanja ini terdari 5 (lima) jenis belanja, sebagai berikut:
- Belanja Pegawai telah direalisasikan sebesar 87,85% atau sebesar Rp1,14 Triliun dari pagu belanja pegawai sebesar Rp1,30 Triliun.
- Belanja Barang telah direalisasikan sebesar 72,22% atau sebesar Rp1,76 Triliun dari pagu belanja barang sebesar Rp2,44 Triliun.
- Belanja Modal telah direalisasikan sebesar 59,28% atau sebesar Rp569 Miliar dari pagu belanja modal sebesar Rp960 Miliar.
- Belanja Bantuan Sosial (bansos) telah direalisasikan sebesar 97,53% atau sebesar Rp4,48 Miliar dari pagu belanja bansos sebesar Rp4,59 Miliar.
- Belanja Transfer telah direalisasikan sebesar 91,76% atau sebesar Rp5,45 Triliun dari pagu belanja transfer sebesar Rp5,94 Triliun.
Selain itu, terdapat Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang disalurkan oleh KPPN Tanjung Pinang dengan realisasi sampai dengan November 2023 sebagai berikut:
-
Terdapat 29 satker Dekonsentrasi (DK) yang menjadi mitra KPPN Tanjungpinang dengan realisasi sebesar 82,02% atau sebesar Rp21,2 Miliar.
-
Terdapat 9 satker Tugas Pembantuan (TP) yang menjadi mitra KPPN Tanjungpinang dengan realisasi sebesar 58,46% atau sebesar Rp13,9 Miliar.
Rendahnya realisasi pada bulan November 2023 disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
-
Pembayaran tunjangan kinerja bulan Oktober yang dibayarkan setelah bulan berkenaan berakhir bagi Satker yang belum menerapkan PMK 20 Tahun 2023.
-
Pembayaran penghasilan PPNPN bulan November 2023 yang dibayarkan setelah bulan berkenaan berakhir.
-
Adanya beberapa kegiatan bulan November yang dibayarkan melalui UP sehingga realisasi dihitung pada saat Satker mengajukan pertanggungjawaban melalui SPM GUP dibulan Desember dan menjadi realisasi bulan Desember.
-
Beberapa Satker Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) terdapat pergantian pejabat perbendaharaan sehingga menunggu surat keputusan penunjukan baik itu dari Kementerian maupun dari Gubernur selesai ditetapkan.
-
Adanya keterlambatan pengajuan GUP karena pergantian pejabat perbendaharaan di lingkup Satker.
-
Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan timeframe yang telah disusun sehingga proses pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tertunda.
-
Adanya keterlambatan penyampaian tagihan oleh rekanan ke Satker sehingga penyelesaian tagihan menjadi terhambat.
-
Adanya keterlambatan penyelesaian progress fisik dikarenakan faktor cuaca ekstrim.
-
Menyesuaikan arahan dari kementerian untuk melakukan penundaan kegiatan ataupun refocusing belanja.
-
Perubahan nomenklatur menjadi penyebab utama penyerapan anggaran Satker rendah pada Semester I. Selama proses perubahan nomenklatur masih berjalan, Satker dilarang untuk melaksanakan kegiatan sehingga kegiatan baru dapat dilaksanakan pada Semester II atau setelah proses perubahan nomenklatur selesai.
-
Adanya AA (automatic adjustment) masih menjadi permasalahan pada Satker dalam merealisasikan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa.
-
Terdapat Satker yang baru menerima DIPA di bulan Juli dan Agustus sehingga Satker belum dapat merealisasikan dan melaksanakan kegiatannya dengan optimal sesuai target penyerapan anggaran.
Guna mewujudkan belanja pemerintah yang berkualitas, pertama diperlukan perencanaan yang berkualitas dengan memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan pada Halaman III DIPA, melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus dan terdapat potensi terjadinya pagu minus apabila akan dilakukan pembayaran dan memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokasi anggaran Prioritas Nasional Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan.
Kedua, akselarasi pelaksanaan kegiatan dengan memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan Satker, melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Halaman III DIPA, menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan pencairan dana/pertanggungjawaban UP/TUP sesuai dengan Halaman III DIPA, melakukan update Halaman III DIPA setiap Triwulan sesuai dengan ketentuan, dan memastikan deviasi Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
Ketiga, percepatan pengadaan barang dan jasa dengan segera menyelesaikan tagihan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telahselesai pelaksanaannya sesuai batas waktu penyelesaian tagihan untuk menghindari penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran. Mengoptimalkan penggunaan KKP dan KKP Domestik untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri. Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun. Melakukan koordinasi dengan Eselon I K/L dan pihak terkait agar segera menetapkan pedoman umum/ petunjuk teknis/ petunjuk operasional kegiatan paling lambat satu bulan setelah DIPA diterima, khususnya untuk Satker dengan kode kewenangan Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP).
Terakhir, dengan meningkatkan kualitas belanja dengan membuat daftar prioritas pelaksanaan kegiatan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan, mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi pembayaran dengan menggunakan KKP dan Digipay, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.