Pelayanan KPPN Tanjung Pinang di Tengah Pandemi Covid-19
Awal tahun 2020, Indonesia ikut terdampak Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Penyebaran virus Corona luar biasa cepat, dan mampu mengubah tatanan kehidupan normal yang sudah berjalan. Wabah virus Corona menyebar ke Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Tanjung Pinang, dan sekitarnya. KPPN Tanjung Pinang sebagai salah satu instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) turut merasakan dampaknya.
Salah satu fungsi KPPN Tanjung Pinang adalah bertugas sebagai penyalur dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerjanya. Jumlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2020 yang dikelola KPPN Tanjung Pinang sebesar Rp.4.235.197.637.000,-. Dana sebesar Rp.4,3 Triliun tersebut dialokasikan untuk 208 satuan kerja (satker) di wilayah pembayaran KPPN Tanjung Pinang. Dana DIPA yang disalurkan KPPN Tanjung Pinang pada kondisi pandemi Corona menuntut adanya penyesuaian dalam mekanisme pencairan maupun pengalokasiannya. Upaya penyerapan dana oleh satker-satker melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) diusahakan seoptimal mungkin.
Penyerapan APBN triwulan I TA 2020 pada KPPN Tanjung Pinang meliputi :
- belanja pegawai sebesar Rp.268.947.156.772 atau 26,78% dari pagu Rp.1.004.133.758.000,-;
- belanja barang sebesar Rp.192.980.129.983,- atau 16,17% dari pagu Rp.1.193.247.975.000,-;
- belanja modal sebesar Rp.30.679.067.512,- atau 5,39% dari pagu Rp.569.428.848,- ;
- belanja bantuan sosial sebesar Rp.343.200.000,- atau 21.40% dari pagu Rp.1.603.400.000,- ;
- belanja transfer sebesar Rp.244.939.761.421,- atau 16.70% dari pagu Rp.1.466.783.656.000,-
Ada beberapa perubahan terkait pencairan dana yang dilakukan KPPN Tanjung Pinang dengan merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-267/PB/2020 tanggal 26 Maret 2020 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN dalam Masa Keadaan Darurat Covid-19, yaitu :
- Mengutamakan pengajuan SPM yang sifatnya prioritas, seperti pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19, pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, pembayaran belanja mendesak lainnya;
- Satker agar mengajukan SPM-GUP Tunai dan SPM GUP-KKP satu kali dalam satu bulan;
- Pengajuan SPM TUP Tunai dan SPM TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbangan Kepala KPPN;
- Waktu penerimaan SPM secara elektronik mulai pukul 07.30 s.d pukul 12.00 waktu setempat, dan diberikan jumlah maksimal dokumen SPM dalam satu hari layanan yang dapat diterima oleh KPPN;
- Sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini panduan yang harus dipedomani selama pandemi Covid-19 terjadi :
1) mengikuti prosedur pencegahan tertular Covid-19 dengan mencuci tangan dan memakai masker;
2) melakukan jaga jarak (physical/social distancing);
3) mengadakan pola kerja dari rumah (work from home/WFH);
4) pelayanan kepada satker secara tatap muka ditiadakan;
5) pelayanan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), koreksi SPM dan setoran penerimaan negara, penatausahaan rekening satker, penatausahaan surat masuk/keluar, dan layanan lainnya, dilakukan secara elektronik;
6) pengiriman berkas secara elektronik dari satker ke KPPN Tanjung Pinang bisa dilakukan pada pukul 07.30 s.d 17.00 WIB (jam kerja);
7) sebagian pegawai tetap melakukan pekerjaan di kantor (work at office/WAO).
Langkah-langkah di atas merupakan upaya KPPN Tanjung Pinang untuk tetap berkomitmen mendukung optimisme “Mengawal APBN, Indonesia Maju” yang dicanangkan pemerintah. Semoga badai Corona segera berakhir dan kehidupan berjalan normal kembali. Dengan demikian pelayanan yang diberikan KPPN Tanjung Pinang kepada seluruh satker dapat dijalankan normal seperti sedia kala.
Kontributor naskah dan foto : Pipit Setyo Nugroho