Tanjungpinang

Berita

Seputar KPPN Tanjung Pinang

Sosialisasi PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN sebagai pengganti PMK No.190/PMK.05/2012

Setelah 10 tahun sejak diterbitkannya PMK No.190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, tepat pada 27 Desember 2022, ditetapkanlah perubahan atas PMK tersebut yakni PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Terdapat 4 substansi perubahan pada PMK 210/PMK.05/2022 yakni, terkait dengan simplifikasi pelaksanaan anggaran, modernisasi proses pembayaran, penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan, dan hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan diantaranya: ruang lingkup, komposisi dan amanat pengaturan.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan arahan menteri keuangan yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No. S-1047/MK.02/2022, langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di tahun 2023 adalah: meningkatkan kualitas perencanaan, meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), meningkatkan monitoring dan evaluasi, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja modal terutama dengan profil Belanja Modal Risiko Tinggi. Berdasarkan hal tersebut, total penggunaan KKP di tahun 2022 tercatat sebesar 681,8 Milyar yang terdiri dari 34 Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Indonesia. Khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau memiliki jumlah transaksi senilai 13 Milyar. Menjadi harapan bersama bahwa angka transaksi KKP di Provinsi Kepulauan Riau dapat meningkat.

Oleh karena itu, Untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja lingkup KPPN Tanjungpinang terkait dengan perubahan dari PMK No.190/PMK.05/2012 menjadi PMK Nomor 210/PMK.05/2022. KPPN Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi mengenai PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Selain itu, KPPN Tanjungpinang juga melakukan sosialisasi terkait Perdirjen PB Nomor Per-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan satker mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan poin-poin perubahan apa saja dari PMK No.190/PMK.05/2012 menjadi 210/PMK.05/2022. Diharapkan juga dapat menambah wawasan serta pengetahuan satuan kerja terkait penggunaan KKP, sehingga satuan kerja semakin aware terhadap penggunaan KKP dan pada akhirnya dapat meningkatnya jumlah transaksi KKP khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search