Tanjungpinang

Berita

Seputar KPPN Tanjung Pinang

FGD Percepatan Pertanggungjawaban DAK Fisik 2022 dan Penyaluran Dana Desa 2023

Dana Desa merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten dan Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Kebijakan Umum Transfer ke Daerah TA 2023 antara lain meningkatkan sinergi kebijakan fiscal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah (melalui desain TKD yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy); memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan; meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; mendorong pemanfaatan instrument pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiscal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah), melakukan integrated funding (kerja sama pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja K/L, TKD, dan APBD), pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

Pelaksanaan kebijakan DAK Fisik yang merupakan salah satu dana TKD yang berbasis kontrak yang dimaksudkan untuk menekan idle cash ini diatur melalui PMK no. 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan DAK Fisik yang secara garis besar mengatur bahwa penyaluran DAK Fisik adalah berdasarkan kontrak dan nilai BAST, kemudian penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan prestasi kinerja pengelolaan DAK Fisik yaitu kinerja penyerapan anggaran dan capaian outputnya. Sedangkan untuk simplifikasi penyaluran DAK Fisik yang nilainya dibawah 1 M disalurkan secara sekaligus.

Sementara untuk penggunaan Dana Desa secara umum diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022 tentang Dana Pengelolaan Dana Desa dimana Dana Desa ditentukan penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa sebesar minimal 10 % paling banyak 25 desa, program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 % termasuk pembangunan lumbung pangan desa, Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % dari anggaran Dana Desa dan program prioritas lainnya.

Rata-rata penyaluran Dana Transfer ke Daerah di lingkungan Pemda mitra KPPN Tanjung Pinang sudah bagus realisasi DAK Fisik TA 2022 sebesar Rp. 214.555.202.037 atau 94.3% dari anggaran sebesar Rp. 455.094.893.414. Terdiri dari Reguler Rp. 394.321.690.523 dan Penugasan Rp. 60.773.202.892. Realisasi DAK Fisik dari 45 subbidang terdapat 2 subbidang yang tidak mendapatkan penyaluran DAK Fisik tahap III dikarenakan dari penyaluran Tahap I dan II sudah cukup utk membiayai kegiatan pada subbidang tersebut. Sedangkan Dana Desa dengan total pagu sebesar Rp. 174.057.873.734 atau sebesar 99.4% dari pagu. Kabupaten Lingga memiliki realisasi tertinggi yaitu Rp. 58.018.826.114.

diharapkan penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa menjadi lebih transparan dan akuntabel serta tepat waktu, serta dengan DTDD akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sehingga cita-cita bersama untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, dengan demikian kita akan segera pulih dan bangkit Bersama.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search