Tanjungpinang

Berita

Seputar KPPN Tanjung Pinang

KPPN Tanjungpinang Melaksanakan Crash Program Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam Rapat Pimpinan yang dilaksanakan pada 19 Desember 2022, Dirjen Perbendaharaan Bapak Astera Astera Primanto Bhakti memberikan arahan  bahwa akan dibentuk shadow organization dan kantor wilayah sebagai CEO Treasury, bidang-bidang akan diubah Namanya. Dalam hal ini, KPPN akan fokus ke operasional yang bersifat sangat technical serta akan berperan sebagai frontliner Kemenkeu dan financial advisor di daerah.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi pejabat dan pegawai Kanwil-KPPN terkait pengelolaan keuangan APBD dan pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penguatan hubungan keuangan pusat dan daerah, KPPN Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Crash Program Pengelolaan Keuangan Daerah pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat KPPN Tanjungpinang dan dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Tanjungpinang.

Pemarapan terkait mekanisme pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Kepulauan Riau disampaikan oleh Bapak Zikrianul Fitrah, Kasubbid Perbendaharaan I selaku narasumber pengelolaan keuangan daerah dan perwakilan dari BKAD Provinsi Kepulauan Riau. dalam paparannya, beliau menjelaskan terkait peran dan pembagian tugas pengelola keuangan daerah dilanjutkan dengan penjelasan terkait siklus pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah serta Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap penggunaan UP, GU, dan TU.

“Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Cara pembayaran belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah dengan mekanisme LS dan/atau UP/GU, TU (termasuk pembayaran uang muka maupun sisanya). Apabila tidak melengkapi administrasi maka kuasa BUD tidak akan menerbitkan surat perintah pencairan dana” ujarnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023 ini Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKPD akan mulai diimplementasikan sebagaimana yang telah diimplementasikan terlebih dahulu oleh Kementerian Keuangan. KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh Bank penerbit Kartu Kredit.

Secara umum, Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki siklus yang hampir sama dengan pengelolaan keuangan negara. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara KPPN Tanjungpinang dan Pemerintah Daerah dalam rangka penguatan hubungan keuangan pusat dan daerah. Diharapkan kedepannya kerja sama antara Kementerian Keuangan khususnya KPPN Tanjungpinang dengan Pemerintah Daerah di lingkup kerja KPPN Tanjungpinang dapat terus berlangsung dengan baik.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search