Tanjungselor

Pembangunan ZI  WBK WBBM, Perwujudan Amanat Reformasi Birokrasi
Oleh: Darius Tarigan
 

Krisis ekonomi yang dialami Indonesia di tahun 1997, pada akhirnya berkembang menjadi krisis multidimensi. Kejadian ini mengakibatkan adanya tuntutan kuat dari segenap lapisan masyarakat terhadap pemerintah untuk segera diadakan reformasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di tahun 1998. Mulai saat itu, terjadi berbagai perubahan penting yang menjadi tonggak dimulainya era reformasi di bidang politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang dikenal dengan reformasi gelombang pertama. Perubahan tersebut dilandasi oleh keinginan sebagian besar masyarakat untuk meuwujudkan pemerintahan yang demokratis dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Dalam perkembangan pelaksanaan reformasi gelombang pertama, reformasi di bidang birokrasi mengalami ketertinggalan dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Oleh karena itu, pada tahun 2004 pemerintah telah menegaskan kembali akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance  yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Berkaitan hal tersebut, program utama yang dilakukan pemerintah adalah membangun aparatur negara melalui penerapan reformasi birokrasi. Pemerintah membuat grand design reformasi  selama periode 2010-2025 untuk mewujudkan hal tersebut.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi. Diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme yang merupakan salah satu target program Reformasi Birokrasi, maka unit instansi pemerintah harus melaksanakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).  Dalam Grand Design Reformasi Birokrasi, ditargetkan tercapainya 3 (tiga) sasaran hasil utama, yaitu (1) Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, (2) Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), (3) Peningkatan Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Agar dapat mengakselerasi pencapaian 3 (tiga) sasaran hasil utama tersebut, instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja instansi pemerintah lainnya. Untuk itu perlu upaya konkret atas pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja instansi pemerintah melalui Pembangunan Zona Integritas.

Dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada instansi pemerintah, terdapat dua indikator komponen yang harus dibangun, yaitu Indikator Komponen Pengungkit dengan bobot penilaian sebesar 60%, dan Indikator Komponen Hasil dengan bobot penilaian sebesar 40%.  Adapun Indikator Komponen Pengungkit yang mempunyai bobot penilaian sebesar 60% merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada instansi pemerintah, yaitu Manajemen perubahan dengan bobot 5 persen; Penataan Tata Laksana dengan bobot 5 persen; Penataan Sistem Manajemen SDM dengan bobot 15 persen; Penguatan Akuntabiltas Kinerja dengan bobot 10 persen; Penguatan Pengawasan dengan bobot 15 persen; dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dengan bobot 10 persen.

Komponen Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola fikir (mind set), serta budaya kerja (cultured set) individu pada unit kerja yang dibangun. Terdapat beberapa indikator yang harus dilaksanakan dalam penerapan pelaksanaan manajemen perubahan, yaitu penyiapan dokumen terkait  pembentukan tim kerja, penyiapan dokumen terkait rencana pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, penyiapan dokumen terkait pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI munuju WBK/WBBM, penyiapan dokumen pelaksanaan terkait perubahan pola fikir dan budaya kerja dengan pimpinan berperan sebagai role model.

Komponen Penataan Tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas system, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada zona integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat beberapa indikator yang harus dilaksanakan dalam penerapan penataan tata laksana, yaitu penyiapan dokumen terkait Prosedur Operasional Tetap (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan utama, penyiapan e-office terkait pengukuran kinerja, sistem kepegawaian dan sistem pelayanan publik sudah berbasis sistem informasi, dan penyiapan dokumen terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Komponen Penataan Sistem Manajemen SDM  bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada zona integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat beberapa indikator yang harus dilakukan dalam penerapan penataan Sistem Manajemen SDM, yaitu penyiapan dokumen terkait perencanaan kebutuhan pegawai termasuk perhitungan beban kerjanya, penyiapan dokumen terkait pelaksanaan mutasi pegawai internal, penyiapan dokumen terkait pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai berbasis kompetensi, penyiapan dokumen terkait pelaksanaan penetapan kinerja individu, penyiapan dokumen terkait pelaksanaan penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai, dan penyiapan dokumen terkait pelaksanaan system informasi kepegawaian telah dimutakhirkan secara berkala.

Komponen Penguatan Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Terdapat beberapa indikator yang harus dilakukan dalam penerapan penguatan komponen akuntabilitas kinerja, yaitu penyediaan dokumen terkait keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan, penetapan kinerja, pencapaian kinerja secara berkala, penyiapan dokumen terkait pengelolaan akuntabilitas kinerja.

Komponen Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Terdapat beberapa indikator yang harus dilakukan dalam  penerapan pelaksanaan penguatan pengawasan, yaitu penyediaan dokumen terkait pelaksanaan pengendalian gratifikasi, penyiapan dokumen terkait penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), penyediaan dokomen terkait  penyediaan sarana pengaduan masyarakat, penyiapan dokumen terkait Whistle Blowing System, dan penyiapan dokumen terkait pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.

Komponen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat termasuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Terdapat beberapa indikator yang harus dilakukan dalam penerapan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu penyediaan dukumen terkait kebijakan standar pelayanan yang dilakukan termasuk SOP, penyediaan dokumen terkait budaya pelayan prima, dan penyediaan dokumen terkait penilaian kepuasan terhadap pelayanan melalui survey kepuasan masyarakat.

Adapun Indikator Komponen Hasil dengan bobot penilaian sebesar 40% merupakan penilaian yang fokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi pada instansi pemerintah melalui hasil survei terhadap 2 (dua) indikator, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari  KKN dengan bobot 20 persen dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayaan publik kepada masyarakat dengan bobot 20 persen.

Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi melalui hasil survei eksternal dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sedangkan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan dilaksanakan melalui pelaksanaan survei eksternal.

Dalam rangka mendukung program reformasi birokrasi tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor telah ditetapkan oleh pimpinan Ditjen Perbendaharaan sebagai salah satu unit instansi pemerintah calon unit kerja berpredikat ZI menuju WBK/WBBM. Saat ini masih dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal Ditjen Perbendaharaan.           

Salah satu unsur penilaian dalam program pembangunan ZI WBK/WBBM adalah adanya inovasi. Untuk itu, KPPN Tanjung Selor telah membuat beberapa inovasi baru. Inovasi terbaru saat ini adalah inovasi yang diberi nama KAYAN, akronim dari Komitmen Atas Layanan Antrian. Melalui aplikasi ini,  petugas satker mitra kerja KPPN akan dijamin mendapatkan layanan FO/CSO KPPN paling lambat selama 45 menit menunggu terhitung sejak mengambil nomor antrian. Apabila petugas satker belum mendapat layanan FO/CSO KPPN dan telah menunggu selama 45 menit, maka selanjutnya petugas FO/CSO tambahan akan disiapkan untuk melayani petugas satker.

Aplikasi KAYAN dibuat berbasis web, sehingga diakses dimana pun. Untuk memudahkan dalam mengakses aplikasi KAYAN, di beberapa tempat di ruang tunggu tersedia stiker QR Code. Stiker ini dipindai menggunakan smartphone agar langsung mengakses ke web KAYAN, tanpa perlu mengetikkan alamat. Selain itu, aplikasi KAYAN pun dapat diakses melalui aplikasi SELOR yang berbasis android.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search