Tanjungselor

Cash Management System, Inovasi yang Memudahkan Bendahara Satker
oleh : Wisnhu Chrisnur Cahya

Inovasi Pembayaran Digital

Tak dapat dipungkiri kemajuan teknologi masa kini berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi yang telah dibuat. Dari yang sederhana, hingga yang menghebohkan dunia. Melalui pemanfaatan teknologi, sistem pembayaran  menjadi lebih praktis. Kita tidak perlu membawa uang tunai berlebih saat ke swalayan atau ke mal untuk berbelanja.

Saat ini kita mulai akrab dengan istilah kartu kredit, flazz card, electronic money, dompet elektronik, internet banking, mobile banking, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut merupakan salah satu inovasi pembayaran digital yang dapat digunakan pada area privat. Lantas, bagaimana dengan mekanisme pembayaran dalam lingkup pemerintahan? Apakah telah tersedia pembayaran digital dalam lingkup pemerintahan untuk kemudahan transaksi yang aman dan nyaman bagi para bendahara?

 

Sistem Pembayaran Digital di Lingkungan Pemerintah

Pemerintah terus berinovasi menciptakan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi para bendahara satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga. Munculnya produk pembayaran digital semakin mengurangi penggunaan uang kartal yang sudah dianggap kurang efisien dan praktis lagi. Biaya pengadaan dan pengelolaan yang terbilang mahal, inefisensi waktu pembayaran dan risiko atas transaksi yang bernominal besar merupakan beberapa hal yang menyebabkan uang kartal tidak lagi diminati. Hal ini mendasari pemerintah melakukan inovasi dalam sistem pembayaran.

Sistem pembayaran mulai tampil dengan wajah lebih digital  dan karakter yang lebih akrab dengan teknologi.  Pertengahan Agustus 2014 tepatnya tanggal 14 Agustus 2014, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Gerakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran  dan meningkatkan penggunaan transaksi non tunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintah.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah atas perluasan penggunaan instrumen non tunai dan mendukung GNNT, Kementerian Keuangan melakukan implementasi sistem pembayaran secara elektronik. Saluran pembayaran yang digunakan lebih modern, salah satunya dengan menggunakan Cash Management System (Sistem Manajemen Kas) pada rekening satker.

Mendengar istilah Cash Management System mungkin masih terasa asing di kalangan para bendahara pengeluaran satker.  Namun, sejak diterbitkan PMK 230/PMK .05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, sarana pembayaran/pendebitan rekening bendahara pengeluaran berubah. Pada awalnya hanya melalui cek/bilyet giro, menjadi internet banking, kartu debit dan cek bilyet giro.

Dengan semangat percepatan implementasi transaksi non tunai  di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para bendahara pengeluaran diharapkan secara aktif ikut andil dalam GNTT. Caranya, melalui penggunaan Cash Management System (CMS) pada masing-masing bank sesuai rekening bendahara pengeluaran satker berkenaan. Hal ini merupakan salah satu aksi untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016  tentang Aksi Pencegahan  dan Pemberantasan Korupsi  Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Manfaat Penggunaan CMS Banking

CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola  dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok.  Implementasi Gerakan Non Tunai dengan penggunaan CMS Banking juga dapat mengurangi peluang terjadinya moral hazard lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan.

Satker yang menggunakan CMS Banking harus menerapkan prosedur maker and checker. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi. Keamanan operasionalisasi CMS Banking ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan (user level). User level terdiri atas bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bendahara pengeluaran menjalankan fungsi pembuat transaksi (transaction maker), KPA/PPK atas nama KPA menjalankan fungsi approval/checker sekaligus berfungsi sebagai releaser/signer.

Konsep maker, checker and signer/approval  dilakukan dengan pemberian user ID dan password pada masing-masing pemegang sesuai user level.  Transaksi pada rekening bendahara pengeluaran akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang. Tindakan ini menjadikan akurasi transaksi keuangan dan monitoring pendebitan rekening pada bendahara pengeluaran dieksekusi secara kredibel.

Salah satu kecanggihan dari CMS Banking adalah transaksi dapat dilakukan dimana saja, meskipun pejabat berwenang tidak berada di tempat kerja. Hal ini karena fiturnya memungkinkan untuk dapat diakses menggunakan versi mobile. Otorisasi transaksi oleh signer/approval dilakukan dengan menggunakan secure ID token yang mudah dibawa atau bersifat portable dengan kode PIN yang dinamis. Setelah diotorisasi, bukti transaksi akan tersimpan secara online pada sistem internet banking.

Dalam CMS banking terdapat beberapa fitur yang akan memudahkan tugas bendahara. Fitur tersebut, yaitu:

  • Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening. Fitur ini dapat diunduh kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke bank. Sehingga mengurangi penggunaan kertas (go green) dan transaksi akan tercatat secara komprehensif di sistem bank;
  • Transaksi pemindahbukuan dana atau pembayaran ke rekening penerima pada bank yang sama maupun antarbank berbeda, dapat dilakukan secara real time 24 jam, baik satuan maupun massal;
  • Setoran pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Melalui sistem ini, pembayaran dapat dilakukan kapan pun, termasuk hari libur secara real time dan dapat dilakukan secara massal. Hal ini akan terasa manfaatnya terutama saat menjelang akhir tahun. Kita tidak perlu antri di bank dan tidak dibatasi jam layanan. Permasalahan yang biasa terjadi, saat melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak tercetak dengan jelas. Melalui CMS Banking, hal ini tidak akan terjadi lagi. Karena dalam CMS Banking akan langsung mendapatkan NTPN yang langsung dapat dicetak dan terbaca dengan jelas.
  • Pencetakan rekening koran sebagai lampiran Laporan Saldo Rekening dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran. Pemegang user bisa mendapatkan secara mudah kesemuanya dengan mengunduh pada menu yang sudah tersedia di laman CMS Banking dan langsung dapat dicetak.
  • Pembayaran langganan daya dan jasa seperti air,listrik dan telepon dapat dilakukan secara online dan tepat waktu. Tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan denda keterlambatan pembayaran tagihan.

Upaya Edukasi CMS Banking

Dengan berbagai kemudahan pada fitur-fitur yang ditawarkan CMS Banking, bendahara pengeluaran pada masa modern seperti hari ini dapat melakukan tugasnya dengan mudah, praktis, dan aman. Semua data tersimpan secara digital dalam sistem CMS Banking.

Edukasi dan sosialisasi mengenai Cash Management System telah dilakukan Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui surat  nomor S-164/PB/2017 tanggal 8 Februari 2017 memerintahkan para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk melaksanakan sosialisasi  kepada satker di wilayah kerja masing-masing  dalam rangka memberikan edukasi  dan pemahaman terhadap PMK 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Disamping itu, melalui surat nomor S-943/PB/2017 tanggal 24 Januari 2017, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Pimpinan Bank Umum  yang telah memiliki perjanjian kerjasama  pengelolaan rekening dengan Kementerian Keuangan, untuk memberikan fasilitas CMS Banking. Pimpinan Bank Umum diminta membantu proses CMS Banking, mulai dari  pendaftaran  sampai dengan pengoperasian  kepada satker. Selain itu edukasi kepada Satuan Kerja Lingkup Kementerian/Lembaga antara lain berupa sosialisasi atau pelatihan mengenai CMS Banking.

Penutup

Melihat berbagai manfaat dan kecanggihan dari fitur-fitur CMS Banking ini, tidak ada alasan bagi satker untuk tidak menerapkan CMS Banking. KPPN sebagai salah satu instansi vertikal di daerah yang diberi tugas untuk mengedukasi, senantiasa dan tak henti-hentinya mengingatkan dan mengedukasi para bendahara satker untuk menggunakan sistem transaksi elektronik ini serta sebagai wujud dukungan terhadap GNNT. Perubahan demi perubahan sistem perbendaharaan akan terus berjalan dari konvensional menuju ke arah modern, praktis, sangkil dan mangkus. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan kualitas transaksi keuangan yang transparan dan kredibel.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search