Meningkatkan Potensi Pertanian Kalimantan Utara
Melalui Peningkatan Alokasi Belanja Pada Sektor Pertanian[1]
Oleh: Nana Karmana (Kepala KPPN Tanjung Selor)
Indonesia dikenal sebagai negara agraris, dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Lahan yang luas dan subur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menjadikan salah satu faktor yang mendukung status keagrarisan dari negara Indonesia[2]. Namun demikian, jumlah lahan tersebut lambat laun semakin menurun jumlahnya karena berbagai faktor, yang salah satunya adalah adanya alih fungsi lahan[3].
Sebagai gambaran, berdasarkan data Kementerian Pertanian[4], luas lahan pertanian yang berwujud sawah mengalami penurunan dari sekitar 8,1 juta Ha pada tahun 2015 menjadi 7,4 juta Ha pada tahun 2019. Adapun jumlah luas lahan pertanian yang berwujud bukan sawah relatif stagnan pada kisaran 29 juta Ha pada tahun 2015, 2017 dan 2019, namun turun 2016 dengan kisaran 28 juta Ha dan 27 juta Ha pada tahun 2018. Berdasarkan data BPS pada tahun 2021 alih fungsi lahan sawah nasional bervariasi antara 60.000-80.000 hektar hektar per tahun.
Padahal hasil dari sektor pertanian tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, antara lain padi, kedelai, jagung, kacang tanah, ketela pohon, ubi jalar[5]. Sebagaimana dipahami, jumah penduduk Indonesia bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BPS, jumah penduduk Indonesia pada tahun 2022 adalah sebanyak 275 773,8 juta[6]. Sehingga secara alami maka kebutuhan dari hasil pertanian akan sangat dibutuhkan ke depan.
Di sisi lain, sektor pertanian juga menjadi salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data BPS, Lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, dimana pada Agustus 2023, proporsi tenaga kerja di sektor tersebut mencapai 28,21% dari total penduduk bekerja nasional[7].
Kondisi yang sama juga berlaku untuk Provinsi Kalimantan Utara. Sesuai dengan data BPS, sektor pertanian menjadi lapangan pekerjaan dengan penyumbang serapan tenaga kerja, dengan distribusi sebesar 33,09%[8]. Untuk hasil produksi dari sektor pertanian, misalnya produksi padi dan beras saja, sesuai dengan data BPS pada tahun 2022 menghasilkan 37.966,25 ton prosuksi padi dan 22.507,84 ton prosuksi beras, atau turun dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu 45.063,53 ton padi dan 26.577,74 ton beras[9].
Walaupun dari sisi penyerapan tenaga kerja sektor pertanian mendominasi, namun dari sisi ekonomi sektor pertanian tidak menjadi penyumbang perekonomian Kalimantan Utara. Berdasarkan data BPS, dari struktur dan pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Utara tahun 2022, sektor pertanian hanya menampati urutan kedua Bersama sektor kehutanan dan sektor perikanan, yaitu 13,35% jauh di bawah sektor pertambangan dan penggalian dengan prosentase 39,75%[10]. Hal ini juga tergambar dari struktur PDRB Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, dimana sektor pertambangan mendominasi struktur tersebut, kecuali untuk Kota Tarakan dimana sektor perdagangan yang mendominasi. Adapun untuk sektor pertanian hanya berada di nomor 2, kecuali untuk Kabupaten Malinau yang berada di nomor 3 dan Kota Tarakan di nomor 5[11].
Dengan kondisi di atas, seharusnya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan perhatian yang serius agar sektor pertanian tetap menjadi sektor yang mendominasi penyerapan tenaga kerja dan juga dapat ditingkatkan tarafnya menjadi penyumbang utama dari sisi perekonomian (PDRB). Namun hal tersebut masih belum tergambar dari rencana program maupun rencana pendanaan melalui alokasi belanja pemerintah.
Sebagai gambaran, pada level Pemerintah Daerah, sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022, tidak ada alokasi anggaran belanja yang terkait dengan nomenklatur pertanian, pangan, dari anggaran belanja sekitar 2,4 triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2023, dimana sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023, terdapat hanya 1 alokasi anggaran belanja yang terkait dengan nomenklatur pertanian, yaitu belanja modal alat pertanian, dengan nilai 32,19 juta dari anggaran belanja sekitar 2,9 triliun atau hamper 3 triliun. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 39 Tahun 2022, mengenai ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan TA 2023, terdapat beberapa uraian belanja terkait dengan nomenklatur pertanian, yaitu antara lain Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Pertanian sebesar 21,04 juta, Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan sebesar 15,5 juta, Belanja Modal Alat Laboratorium Pertanian sebesar 32,19 juta.
Adapun pada level Pemerintah Pusat, dapat digambarkan sesuai dengan Lampiran III Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024[12], mengenai rincian Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada BA K/L, nomenklatur pertanian untuk Kementeriaan Pertanian antara lain dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, Program Nilai Tambah dan Daya Saing lndustri, Program Kelersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian, Penguatan Penyelenggaraan Pelatihan Pertanian, dan program lainnya. Sedangkan untuk K/L lain antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, BRIN dan K/L terkait lainnya. Lebih lanjut, sesuai dengan Lampiran IV Perpres Nomor 76 Tahun 2023[13], mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN, terdapat alokasi belanja subsidi pupuk pada fungsi pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan dengan nilai sekitar 26,7 triliun.
Dari sisi transfer ke daerah, khususnya untuk Provinsi Kalimantan Utara, pada tahun 2023 telah disalurkan Dak non Fisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian, yaitu untuk Kabupaten Bulungan sebesar 741,65 juta dan Kabupaten Malinau sebesar 417,5 juta[14]. Untuk tahun anggaran 2024, sesuai dengan Lampiran V Perpres Nomor 76 Tahun 2023[15], mengenai Rincian Anggaran Transfer ke Daerah TA 2024, telah dicantumkan beberapa alokasi transfer ke daerah terkait pertanian, antara lain misalnya alokasi DAK Fisik bidang Jalan Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani), untuk Provinsi Kaltara sebesar 13,7 miliar, untuk Kabupaten Bulungan sebesar 12,29 miliar, untuk Kabupaten Nunukan sebesar 7,7 miliar dan Kota Tarakan sebesar 5,9 miliar. Sedangkan untuk alokasi DAK Fisik bidang Kelautan dan Perikanan, untuk Provinsi Kaltara sebesar 8,6 miliar, untuk Kabupaten Bulungan sebesar 5,4 miliar, untuk Kabupaten Nunukan sebesar 7,5 miliar, Kota Tarakan sebesar 5,001 miliar. Namun demikian, untuk alokasi DAK Fisik bidang Pertanian dan alokasi DAK Non Fisik bidang Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, tidak ada alokasi sama sekali, baik untuk Provinsi maupun Kabupaten/Kota lingkup Kalimantan Utara. Untuk alokasi DAK Fisik bidang irigasipun hanya ada alokasi untuk Kabupaten Nunukan sebesar 1,6 miliar.
Berdasarkan hal-hal di atas, untuk menjadikan sektor pertanian menjadi sektor yang potensial dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan di Kalimantan Utara, dan dalam rangka menjadikan sektor pertanian tetap menjadi sektor yang mendominasi penyerapan tenaga kerja dan juga dapat ditingkatkan tarafnya menjadi penyumbang utama dari sisi perekonomian (PDRB) guna menunjang keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang, maka diperlukan adanya dukungan yang konkret dari pemerintah.
Dukungan tersebut dapat diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam hal ini komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan memprioritaskan penyusunan program-program yang secara langsung menyentuh sektor pertanian dan melalui pengalokasikan sumber pendanaan, berupa belanja yang difokuskan bagi sektor pertanian.
Terlebih lagi dengan akan berpindahnya Ibu kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, dimana dari sisi geografis berdekatan dengan Kalimantan Utara, maka hal tersebut menjadi peluang yang besar dan terbuka lebar bagi Kalimantan Utara untuk menjadi penyuplai produk-produk dari sektor pertanian bagi IKN.
Catatan:
Tulisan di atas merupakan kajian dengan menggunakan metode analisis deskriptif melalui penelusuran sumber-sumber data yang berasal dari berita di website, dokumen peraturan perundang-undangan yang berasal dari website resmi, dan sumber data/informasi lainnya. Namun demikian, tulisan di atas masih memiliki keterbatasan pada data/informasi yang masih bersifat umum dan perlu kajian lebih lanjut.
- - 0 0 0 0 - - -
[1] Disampaikan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyusunan Analisis Tematik Perekonomian Daerah Tahun 2023 pada KPPN Tanjung Selor.
[2] https://www.mertani.co.id/post/inilah-5-alasan-indonesia-menjadi-negara-agraris
[3] https://ejournal.upi.edu/index.php/gea/article/view/2448
[4] https://satudata.pertanian.go.id/assets/docs/publikasi/Statistik_Lahan_Pertanian_Tahun_2015-2019.pdf
[5] https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/07/070000569/7-hasil-pertanian-indonesia
[6] https://sulut.bps.go.id/indicator/12/958/1/jumlah-penduduk-menurut-provinsi-di-indonesia.html
[7] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/08/ini-lapangan-usaha-yang-menyerap-tenaga-kerja-terbanyak-pada-agustus-2023#:~:text=Lapangan%20usaha%20yang%20paling%20banyak,dari%20total%20penduduk%20bekerja%20nasional.
[8] Paparan BPS pada kegiatan FGD Analisis Ekonomi yang diselenggarakan pada KPPN Tanjung Selor pada tanggal 1 Desember 2023.
[9] https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/ZDNaak0yODBUVTlGYW5sa2REUkVUVVY1YVZkbmR6MDkjMw==/produksi-padi-sup-1--sup--dan-beras-menurut-provinsi.html?year=2018
[10] Paparan BPS pada kegiatan FGD Analisis Ekonomi yang diselenggarakan pada KPPN Tanjung Selor pada tanggal 27 September 2023.
[11] Ibid.
[12] https://peraturan.bpk.go.id/Details/272324/perpres-no-76-tahun-2023
[13] ibid
[14] Data penyaluran pada KPPN Tanjung Selor
[15] https://peraturan.bpk.go.id/Details/272324/perpres-no-76-tahun-2023
Halo #Sahabat185, 4 Purnama sudah kita jalani di tahun 2022 ini. Selama itu pula APBN terus bekerja keras dalam menjadi penopang kita semua di sektor ekonomi dan pembangunan, di tahun 2022 tentu ada harapan besar bagi kita semua untuk akhirnya bisa lepas dari Pandemi Global yang sudah 2 tahun hidup berdampingan dengan kita semua.
Berikut adalah hasil kerja keras APBN pada bulan April tahun 2022 untuk wilayah pembayaran KPPN Tanjung Selor
Tidak hanya berfokus pada Belanja satker, berikut kami sampaikan pula realisasi dari kinerja DAK Fisik dan Dana Desa yang telah disalurkan melalui sinergi antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau, denganKPPN Tanjung Selor.
Seluruh Pegawai KPPN Tanjung Selor selalu berupaya menegakkan nilai-nilai antikorupsi dan integritas, salah satu wujudnya yaitu menolak gratifikasi.
Mari kita bersama dukung KPPN Tanjung Selor menjaga integritas dengan tidak memberikan barang atau hadiah lainnya.
#hakordia2021
#kemenkeu
KPPN Tanjung Selor, Suluh Pembangunan di Kaltara
Oleh: Mastrianto *)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 merupakan salah satu instrumen pelaksanaan strategi fiskal. APBN 2020 juga merupakan penjabaran atas tahapan pembangunan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RPJMN 2020-2024 ini memiliki visi “Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan”. Pembangunan nasional lima tahunan tersebut pada tahun ini diwujudkan dalam rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dengan tema yang sejalan, yaitu “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam lima prioritas nasional, yaitu (1) pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; (2) infrastruktur dan pemerataan wilayah; (3) nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; (4) ketahanan pangan, air, energy, dan lingkungan hidup; dan (5) stabilitas pertahanan dan keamanan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, APBN tahun 2020 mengambil tema besar, yaitu “Mendukung Indonesia Maju”.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu tugas Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal diantaranya meliputi pelaksanaan fungsi bendahara umum negara. Dalam rangka pelaksanaan fungsi bendahara umum negara tersebut berdasarkan amanah yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bendahara Umum Negara dapat menunjuk Kuasa Bendahara Umum Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Langkah-Langkah Operasionalisasi Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dan KPPN Tanjung Selor dibentuklah Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor. Wilayah kerja KPPN Tanjung Selor meliputi satuan kerja vertikal kementerian yang berkedudukan di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, termasuk satuan kerja (satker) dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau yang memperoleh dana dari Pemerintah Pusat
KPPN Tanjung Selor mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Tanjung Selor memperoleh alokasi APBN 2020 yang menjadi tanggungjawabnya untuk menunjang pelaksanaan anggaran negara sebesar Rp2.891.516.901.000,00. Dana sebesar itu terbagi dalam 33 Bagian Anggaran, 137 satker yang meliputi satker instansi vertikal, satker Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta satker KPPN sebagai BUN dalam penyaluran Dana Desa, DAK Fisik dan Dana BOS.
Pelaksanaan belanja negara yang produktif oleh satker mitra KPPN Tanjung Selor diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal di wilayah kerja KPPN Tanjung Selor. Program-program tersebut tertuang dalam DIPA satker yang menjadi mitra kerja KPPN Tanjung Selor. Peran KPPN Tanjung Selor begitu krusial dalam membantu program-program pemerintah berjalan di Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rangka peningkatan kualitas SDM, belanja negara difokuskan pada investasi di bidang pendidikan untuk menghasilkan SDM Indonesia yang berkualitas dan mampu berkompetisi dengan percaya diri di dunia internasional.Satker-satkerterkait dalam peningkatan kualitas SDM diantaranya adalah LPMP Provinsi Kalimantan Utara, satker DKTP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, satker Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara MAN Bulungan, MTsN Bulungan. Selain itu, pemerintah menggulirkan Program Indonesia Pintar dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk menaikkan partisipasi murni untuk pendidikan dasar dan menengah.
Di bidang kesehatan dan penguatan program perlindungan sosial, digulirkan pula program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini diarahkan untuk memberikan manfaat bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara di masa pandemi Covid-19. Program perlindungan sosial lainnya di masa pandemi ini tetap berjalan beriringan dengan program pencegahan penyebaran virus Covid 19, seperti program pemerataan pelayanan kesehatan dan penyebaran obat, perluasan akses terhadap air bersih dan sanitasi, serta perbaikan gizi untuk mengatasi permasalahan malnutrisi kronis (stunting) pada anak.
Di samping itu, keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat golongan ekonomi bawah sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga ditunjukkan dalam DIPA satker Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, yang menjadi mitra KPPN Tanjung Selor. Pada DIPA satker berkenaan, terdapat program peningkatan besaran manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah penerima manfaat program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta jumlah sertifikat untuk petani dan rakyat kecil melalui Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).
Meskipun pembangunan infrastruktur di tahun 2020 banyak mengalami pengurangan anggaran dikarenakan adanya refocusing anggaran dalam rangka penanggulangan Covid 19, tetapi program tersebut tetap berjalan. Pembangunan infrastruktur tersebut diwujudkan dalam beberapa proyek strategis. Proyek strategis tersebut dalam rangka pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah negara Malaysia. Pembangunan infrastruktur juga dilaksanakan dalam bentuk pembangunan fasilitas Universitas Borneo Tarakan, pengembangan pos lintas batas negara, jalan nasional baru, bendungan (embung), serta jaringan irigasi. Satuan-satuan kerja yang menangani, yaitu satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Utara, satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kalimantan Utara, dan satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Utara
Selain ikut mengawal pembangunan infrastruktur, KPPN Tanjung Selor juga memberikan pendampingan kepada satker yang terkait secara langsung dalam penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020, yaitu Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Bulungan dan KPU Malinau. Program ini dijalankan untuk menjaga kelancaran alokasi anggaran yang memadai agar pemilihan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten di wilayah Kalimantan Utara dapat terselenggara dengan lancar.
Anggaran Transfer Dana Desa, DAK Fisik dan Dana BOS yang dilaksanakan oleh satker KPPN Tanjung Selor Pengelola Penyaluran DAK Khusus Fisik dan Dana Desa di tahun 2020 diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dasar masyarakat. Di dalamnya, termasuk bidang pendidikan serta pembangunan sarana dan prasarana publik di daerah. Program ini diharapkan dapat menurunkan kesenjangan antardaerah. Disamping itu, pemanfaatan dana desa dalam skema padat karya tunai diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di daerah.
Dalam rangka mengurangi dampak menurunnya ekonomi masyarakat, pemerintah telah menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini juga diimplementasikan melalui satuan-satuan kerja mitra KPPN Tanjung Selor. Salah satu bentuk program tersebut berupa peningkatan akses pembiayaan perumahan layak huni yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini dituangkan dalam DIPA satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Utara.
Pemerintah terus mendorong proses pembangunan melalui percepatan progres penyerapan anggaran dengan tetap mempertimbangkan berbagai dinamika yang dihadapi. Diharapkan melalui berbagai program yang digulirkan, dampak dari pandemi covid-19 dapat ditekan dan mengurangi beban perekonomian masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Utara sehingga perekonomian menggeliat kembali.
(Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi)
*) Penulis adalah Kepala Seksi Pencairan Dana
pada KPPN Tanjung Selor