
KPPN Tanjung Selor, Suluh Pembangunan di Kaltara
Oleh: Mastrianto *)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 merupakan salah satu instrumen pelaksanaan strategi fiskal. APBN 2020 juga merupakan penjabaran atas tahapan pembangunan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RPJMN 2020-2024 ini memiliki visi “Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan”. Pembangunan nasional lima tahunan tersebut pada tahun ini diwujudkan dalam rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dengan tema yang sejalan, yaitu “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam lima prioritas nasional, yaitu (1) pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; (2) infrastruktur dan pemerataan wilayah; (3) nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; (4) ketahanan pangan, air, energy, dan lingkungan hidup; dan (5) stabilitas pertahanan dan keamanan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, APBN tahun 2020 mengambil tema besar, yaitu “Mendukung Indonesia Maju”.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu tugas Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal diantaranya meliputi pelaksanaan fungsi bendahara umum negara. Dalam rangka pelaksanaan fungsi bendahara umum negara tersebut berdasarkan amanah yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bendahara Umum Negara dapat menunjuk Kuasa Bendahara Umum Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2017 tanggal 26 Oktober 2017 tentang Langkah-Langkah Operasionalisasi Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dan KPPN Tanjung Selor dibentuklah Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor. Wilayah kerja KPPN Tanjung Selor meliputi satuan kerja vertikal kementerian yang berkedudukan di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, termasuk satuan kerja (satker) dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau yang memperoleh dana dari Pemerintah Pusat
KPPN Tanjung Selor mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Tanjung Selor memperoleh alokasi APBN 2020 yang menjadi tanggungjawabnya untuk menunjang pelaksanaan anggaran negara sebesar Rp2.891.516.901.000,00. Dana sebesar itu terbagi dalam 33 Bagian Anggaran, 137 satker yang meliputi satker instansi vertikal, satker Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta satker KPPN sebagai BUN dalam penyaluran Dana Desa, DAK Fisik dan Dana BOS.
Pelaksanaan belanja negara yang produktif oleh satker mitra KPPN Tanjung Selor diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal di wilayah kerja KPPN Tanjung Selor. Program-program tersebut tertuang dalam DIPA satker yang menjadi mitra kerja KPPN Tanjung Selor. Peran KPPN Tanjung Selor begitu krusial dalam membantu program-program pemerintah berjalan di Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rangka peningkatan kualitas SDM, belanja negara difokuskan pada investasi di bidang pendidikan untuk menghasilkan SDM Indonesia yang berkualitas dan mampu berkompetisi dengan percaya diri di dunia internasional.Satker-satkerterkait dalam peningkatan kualitas SDM diantaranya adalah LPMP Provinsi Kalimantan Utara, satker DKTP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, satker Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara MAN Bulungan, MTsN Bulungan. Selain itu, pemerintah menggulirkan Program Indonesia Pintar dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk menaikkan partisipasi murni untuk pendidikan dasar dan menengah.
Di bidang kesehatan dan penguatan program perlindungan sosial, digulirkan pula program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini diarahkan untuk memberikan manfaat bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara di masa pandemi Covid-19. Program perlindungan sosial lainnya di masa pandemi ini tetap berjalan beriringan dengan program pencegahan penyebaran virus Covid 19, seperti program pemerataan pelayanan kesehatan dan penyebaran obat, perluasan akses terhadap air bersih dan sanitasi, serta perbaikan gizi untuk mengatasi permasalahan malnutrisi kronis (stunting) pada anak.
Di samping itu, keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat golongan ekonomi bawah sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga ditunjukkan dalam DIPA satker Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, yang menjadi mitra KPPN Tanjung Selor. Pada DIPA satker berkenaan, terdapat program peningkatan besaran manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah penerima manfaat program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta jumlah sertifikat untuk petani dan rakyat kecil melalui Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS).
Meskipun pembangunan infrastruktur di tahun 2020 banyak mengalami pengurangan anggaran dikarenakan adanya refocusing anggaran dalam rangka penanggulangan Covid 19, tetapi program tersebut tetap berjalan. Pembangunan infrastruktur tersebut diwujudkan dalam beberapa proyek strategis. Proyek strategis tersebut dalam rangka pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah negara Malaysia. Pembangunan infrastruktur juga dilaksanakan dalam bentuk pembangunan fasilitas Universitas Borneo Tarakan, pengembangan pos lintas batas negara, jalan nasional baru, bendungan (embung), serta jaringan irigasi. Satuan-satuan kerja yang menangani, yaitu satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Utara, satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kalimantan Utara, dan satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Utara
Selain ikut mengawal pembangunan infrastruktur, KPPN Tanjung Selor juga memberikan pendampingan kepada satker yang terkait secara langsung dalam penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020, yaitu Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Bulungan dan KPU Malinau. Program ini dijalankan untuk menjaga kelancaran alokasi anggaran yang memadai agar pemilihan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten di wilayah Kalimantan Utara dapat terselenggara dengan lancar.
Anggaran Transfer Dana Desa, DAK Fisik dan Dana BOS yang dilaksanakan oleh satker KPPN Tanjung Selor Pengelola Penyaluran DAK Khusus Fisik dan Dana Desa di tahun 2020 diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dasar masyarakat. Di dalamnya, termasuk bidang pendidikan serta pembangunan sarana dan prasarana publik di daerah. Program ini diharapkan dapat menurunkan kesenjangan antardaerah. Disamping itu, pemanfaatan dana desa dalam skema padat karya tunai diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di daerah.
Dalam rangka mengurangi dampak menurunnya ekonomi masyarakat, pemerintah telah menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini juga diimplementasikan melalui satuan-satuan kerja mitra KPPN Tanjung Selor. Salah satu bentuk program tersebut berupa peningkatan akses pembiayaan perumahan layak huni yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini dituangkan dalam DIPA satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Utara.
Pemerintah terus mendorong proses pembangunan melalui percepatan progres penyerapan anggaran dengan tetap mempertimbangkan berbagai dinamika yang dihadapi. Diharapkan melalui berbagai program yang digulirkan, dampak dari pandemi covid-19 dapat ditekan dan mengurangi beban perekonomian masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Utara sehingga perekonomian menggeliat kembali.
(Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi)
*) Penulis adalah Kepala Seksi Pencairan Dana
pada KPPN Tanjung Selor
E-SPM, Solusi Layanan di Masa Pandemi
Oleh: Rahmattullah *)
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, berbagai aktivitas menjadi terhambat. Termasuk layanan kantor. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, beberapa kantor mulai menerapkan work from home (WFH) sesuai anjuran dari pemerintah. Demikian pula dengan KPPN Tanjung Selor. Namun, mengingat peran KPPN yang begitu krusial di masa pandemi ini, kebijakan WFH tidak dijalankan secara penuh. Beberapa pegawai tetap masuk kerja seperti biasa dan dibuatkan jadwal secara bergantian.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-262/KMK.05/2016, tugas KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengingat di masa pandemi ini dibutuhkan penyaluran dana dalam rangka penanggulangan maupun pencegana Covid-19, peran KPPN begitu krusial. Berbagai program pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 telah banyak digelontorkan melalui APBN. Proses pencairan dana dari program-program pemerintah tersebut dilakukan melalui KPPN-KPPN di seluruh Indonesia, termasuk KPPN Tanjung Selor.
Selama masa pandemi, layanan di KPPN Tanjung Selor dilakukan tanpa tatap muka. Mitra kerja KPPN Tanjung Selor dapat memaksimalkan aplikasi yang sudah berbasis online untuk mengakses layanan. Seperti e-rekon & LK, SIMPONI, SPRINT, HAI DJPb, Layanan BISA, dan OMSPAN. Semua aplikasi dimaksud dapat diakses dalam aplikasi berbasis android, yaitu aplikasi SELOR. Berbagai informasi terbaru, mitra kerja dapat mengakses situs website KPPN Tanjung Selor atau melalui Grup Whatsapp, media sosial seperti facebook, instagram, maupun kanal youtube. Layanan konsultasi memanfaatkan media komunikasi seperti whatsapp, media sosial, maupun telepon kantor. Sedangkan untuk layanan bimbingan atau pun sosialisasi, dilakukan melalui sarana video conference. Khusus untuk layanan pencairan anggaran, mitra kerja dapat mengakses aplikasi e-SPM.
Penggunaan aplikasi e-SPM tersebut untuk menggantikan layanan pencairan anggaran melalui surat elektronik resmi satuan kerja yang telah terdaftar resmi di KPPN Tanjung Selor. Saat itu, berkas-berkas pengajuan pencairan anggaran berikut Arsip Data Komputer (ADK, dikirimkan melalui surat elektronik satuan kerja yang telah didaftarkan ke KPPN Tanjung Selor ke alamat surat elektronik KPPN Tanjung Selor yang telah ditentukan. Pada perjalanannya, ditemukan banyak kendala yang menghambat proses pencairan anggaran.
Akhirnya mulai 27 April 2020, diberlakukan penggunaan aplikasi e-SPM. Sebelum diberlakukan, semua petugas satuan kerja telah diberikan bimbingan teknis mengenai tata cara penggunaan e-SPM melalui sarana video conference. Aplikasi e-SPM ini sendiri diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada aplikasi e-SPM, petugas satuan kerja mengunggah scan PDF SPM berikut ADK- nya yang sudah diinjeksi PIN PPSPM. ADK dan scan PDF SPM dihasilkan dari aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS). Petugas Front Office KPPN akan mengunduh ADK berikut scan PDF SPM tersebut. Selanjutnya, dilakukan validasi dan verifikasi atas kebenaran Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS), PINPPSPM, dan scan PDF SPM melalui aplikasi konversi. Apabila berkas-berkas tersebut sudah sesuai dan benar, ADK tersebut akan dikonversi menjadi file PMRT dan BCSR untuk diproses ke dalam aplikasi SPAN. Apabila sebaliknya, SPM tersebut akan dikembalikan disertai alasan pengembalian. Petugas Front Office KPPN melakukan checklist di e-SPM, untuk monitoring dan verifikasi penerimaan dokumen tagihan. Oleh karena itu, petugas satuan kerja agar aktif memantau posisi, status, dan checklist SPM yang sudah melalui menu monitoring di aplikasi e-SPM.
Di masa pandemi ini, layanan KPPN tidak normal sebagaimana biasa. Oleh karena itu, dalam layanan penerimaan SPM diberlakukan pembatasan waktu penerimaan dan jumlah SPM yang diterima. Waktu penerimaan dibatasi hingga pukul 12.00. Kuota SPM dalam satu hari ditetapkan oleh Kanwil DJPb setempat. Dengan demikian, apabila terdapat SPM yang melebihi waktu dan kuota yang telah ditentukan, akan diproses di hari kerja berikutnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk SPM dalam rangka penanganan Covid-19 dan keperluan mendesak. Juga tidak berlaku untuk SPM gaji dan THR.
Namun demikian, dalam kondisi-kondisi tertentu, kebijakan tersebut dapat dicabut sesuai kewenangan Kepala KPPN. KPPN Tanjung Selor pernah memberikan diskresi tanpa adanya kuota untuk semua SPM menjelang Hari Raya Idulfitri beberapa pekan lalu. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan operasional kantor satuan kerja di Kementerian/Lembaga tetap berjalan optimal di masa pandemi. Demikian pula program pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dapat terus berjalan sehingga aktivitas dapat berjalan normal, meski tidak senormal pada saat sebelum ada pandemi Covid-19.
Banyak manfaat dari implementasi aplikasi e-SPM ini. Di antaranya adalah dapat menghemat biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas tersebut bisa dialihkan untuk keperluan yang lebih prioritas dan mendesak. Aplikasi e-SPM ini juga memudahkan satuan kerja untuk mengajukan SPM dari mana pun karena bersifat daring.
Dari beberapa evaluasi atas implementasi e-SPM, ditemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian ditinjau dari sisi petugas satuan kerja, regulasi, maupun pengembangan aplikasi.
Pada sisi petugas satker, masih sering ditemui beberapa kesalahan, yaitu (1) ADK SPM belum dimasukkan PIN PPSPM atau PIN PPSPM salah; (2) ADK SPM tidak dapat dibuka; (3) ADK GPP tidak ada; (4) Nomor supplier tidak sama dengan nomor rekening data kontrak; (5) Kesalahan administratif pada SPM, seperti kesalahan kode jenis pembayaran, akun, juga uraian; (6) Dokumen pendukung tidak lengkap; (7) Perbedaan supplier,antara nama, NPWP, atau pun NIP; (8) Nomor SPM sudah pernah digunakan; (9) Data kontrak belum didaftarkan; (10) Pagu tidak mencukupi karena revisi DIPA yang masih dalam proses.
Pada sisi regulasi, pengiriman hard copy yang menunggu masa pandemi menyulitkan petugas KPPN dalam mengecek kebenaran antara ADK SPM dan hard copy nya. Hal ini membuat petugas KPPN harus mencetak scan PDF SPM tersebut sehingga proses penyelesaian SPM menjadi terhambat.
Pada sisi pengembangan sistem, beberapa hal yang perlu mendapatkan perbaikan diantaranya adalah (1) Perubahan status pada e-SPM dibuat otomatis agar mempersingkat waktu penyelesaian SPM; (2) Penambahan kapasitas akses ke server SPM, agar tidak terjadi sistem tidak menjadi error saat terjadi lonjakan jumlah SPM yang masuk; (3) Integrasi data antara aplikasi e-SPM dan aplikasi konversi sehingga proses penyelesaian SPM lebih cepat; (4) Penambahan menu monitoring atas SPM yang tertolak secara otomatis atas kuota SPM yang telah terpenuhi sehingga petugas KPPN dapat memberi prioritas penyelesaian SPM dimaksud keesokan hari.
Oleh karena itu, perlu perhatian serius dari petugas satuan kerja, baik operator maupun PPSPM untuk memverifikasi kembali SPM yang telah diproses sebelum diunggah ke aplikasi e-SPM. Selanjutnya, semoga perbaikan regulasi dan update aplikasi e-SPM segera terwujud sehingga layanan di KPPN selama masa pandemi semakin meningkat.
*) Penulis adalah Kepala Subbag Umum
pada KPPN Tanjung Selor
Peran Strategis KPPN di Masa Pandemi
Oleh: Rahmatullah
Sejak kasus Covid-19 merebak awal Maret lalu, Indonesia cukup terhantam akibat penyebarannya yang cepat. Bukan hanya pada sektor kesehatan manusia, namun juga telah mengganggu kesehatan ekonomi. Diperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam skenario terburuk, bisa mencapai minus 0,4 persen. Hal itu dapat terjadi karena perpaduan gejolak pada aspek kesehatan yang merembet ke sektor ekonomi. Sebagian besar aktivitas ekonomi terhenti demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19
Dampak dari penyebaran Covid-19 ini telah memukul berbagai sudut ekonomi. Sektor UMKM adalah sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19 karena tidak adanya aktivitas di luar rumah oleh sebagian besar masyarakat. Kondisi tersebut diperparah dengan kendala impor bahan baku dan barang modal dari Tiongkok yang menjadi episentrum pandemi. Kenaikan harga barang ditambah pendapatan yang merosot, menjadi kombinasi fatal pemukul daya beli.
Berbagai langkah telah diambil pemerintah untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Anjuran untuk bekerja, sekolah, dan beribadah di rumah,dan senantiasa mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir terus menerus digaungkan. Beberapa perkantoran maupun pertokoan yang diijinkan beroperasi diminta untuk menyediakan sarana cuci tangan, seperti wastafel portable lengkap dengan sabun cuci tangan. Himbauan untuk selalu mengenakan masker apabila terpaksa harus bepergian dan jaga jarak pun tak henti disampaikan. Bahkan di beberapa daerah, dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan laju pertambahan kasus positif Covid-19.
Dalam rangka penanggulangan pandemi ini, pemerintah telah menyusun berbagai program. Beberapa waktu lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang No 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah menggelontorkan sejumlah dana dalam berbagai program. Berdasarkan data OMSPAN hingga tanggal 15 Mei 2020, telah terealisasi berbagai program penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 25,8 triliun. Diantaranya adalah penggantian klaim RS atas Pasien Covid-19 sebesar Rp48,8 miliar, Dana Siap Pakai BNPB sebesar Rp3,5 triliun, Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp4,9 triliun yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM), Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp7,1 triliun. Selanjutnya adalah Bansos Paket Sembako sebesar Rp591 miliar, Bansos Tunai sebesar Rp3,7 triliun, Padat Karya Tunai sebesar Rp3,58 triliun, Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 triliun.
Dalam DAK Fisik juga telah terealisasi Rp768.950.897.439,00 atau sebesar 99,97% dari dana yang dialokasikan. Demikian pula dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp 265.724.400.000,00.
Mekanisme penyaluran program tersebut melalui kantor-kantor vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menjalankan fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. Mengingat berbagai program yang telah digulirkan tersebut bertujuan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19, KPPN memiliki peran begitu penting dan strategis. KPPN merupakan garda terdepan Kementerian Keuangan dalam proses pencairan dana APBN, mulai dari biaya operasional Kementerian/Lembaga hingga program penanggulangan dampak Covid-19. Peran ini begitu penting agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan masyarakat yang terdampak tidak makin terpuruk.
Khusus untuk penanggulangan Covid-19, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus Covid-19, dan masa berlaku PMK 43/2020.
Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2). Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat pandemi, sarana prasarana pandemi, sumber daya manusia baik tenaga pandemi maupun nonpandemi, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Peraturan ini juga mencakup, di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Berhubung di masa pandemi ini diberlakukan physical distancing, maka layanan pada KPPN tidak lagi dilakukan secara tatap muka. Semua layanan, mulai dari pengajuan pencairan anggaran, pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), rekonsiliasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban bendahara, hingga konsultasi dilakukan dengan memaksimalkan sarana teknologi, baik melalui aplikasi daring, surat elektronik, whatsapp, dan sarana komunikasi lainnya.
Mekanisme pencairan anggaran yang dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan melalui aplikasi e-SPM. Satuan kerja di Kementerian/Lembaga cukup mengunggah berkas pengajuan dan Arsip Data Komputer (ADK) yang dihasilkan dari aplikasi SAS, maka KPPN akan segera memproses pengajuan tersebut. KPPN akan lebih memprioritaskan pengajuan SPM dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan Covid-19 yang saat ini sangat mendesak untuk dilakukan.
Saat ini telah diterbitkan mekanisme baru sebagai penjabaran dari PMK nomor PMK-43/PMK.05/2020. Pengaturan tersebut dijabarkan dalam bentuk Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-447/PB/2020 tentang Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat Covid-19 dan ditindaklanjuti dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-496/PB.2/2020. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga melalui pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tunai kepada satuan kerja untuk keperluan satu bulan.
Banyak keistimewaan diberikan terhadap mekanisme pemberian tunai ini, yaitu (1) TUP Tunai dapat dipergunakan untuk kebutuhan pembayaran belanja operasional dan nonoperasional; (2) Bagi satuan kerja yang tidak memiliki Uang Persediaan (UP) Tunai, dapat langsung diberikan TUP Tunai tanpa pengajuan permintaan UP Tunai terlebih dahulu; (3) TUP Tunai dapat pula dipergunakan untuk pembayaran perjanjian pengadaan barang/jasa untuk selain penanganan pandemi dengan nilai kontrak sampai dengan Rp1 miliar untuk satu rekanan, yang data kontraknya belum didaftarkan atau belum direalisasikan ke KPPN; (4) Pembayaran tunggakan dengan nilai sampai dengan Rp1 milyar untuk satu penerima sepanjang rincian tunggakannya sudah tercantum dalam halaman IV.B DIPA.
Kebijakan di atas hanya mengatur mengenai mekanisme pembayaran. Proses pengadaan barang dan jasa tetap dilaksanakan sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran dengan menggunakan TUP Tunai ini tidak berlaku untuk pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah yang disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan, dan pembayaran penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
Semua mekanisme tersebut, sepanjang menyangkut pencairan anggaran, dapat diajukan melalui aplikasi e-SPM yang bersifat daring. Agar pelaksanaan e-SPM berjalan maksimal perlu adanya peningkatan kualitas akses jaringan terhadap server e-SPM.
Berbagai kebijakan di atas, tentunya sebagai wujud nyata dukungan agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kehidupan dapat berjalan normal kembali. (*)
Membangun Sinergi, Meraih Prestasi
Oleh: Jaisyur ‘Azman Muharrom *)
Sering kita melihat suatu organisasi terlihat begitu hebat. Baik karena capaian kinerjanya maupun karena berhasil mendapat penghargaan dari berbagai kompetisi. Namun, apakah predikat tersebut dicapai karena pimpinannya yang hebat, atau sistemnya yang memang hebat? Menurut hemat penulis, belum tentu demikian. Suatu organisasi dikatakan hebat, bukan karena sistemnya yang canggih, atau pimpinannya yang hebat atau karena dibantu oleh peralatan modern, tetapi karena adanya nilai yang sukses ditanamkan dalam organisasi tersebut.
Demikian pula dengan Kementerian Keuangan yang selalu menorehkan berbagai prestasi. Misalnya di tahun 2019, meraih juara pertama di ajang Indonesia Content Marketing Award (ICMA) pada kategori Owned Media in Government & State Owned Enterprises dan kategori The Best Inhouse Magazine in Government. Prestasi ini diraih karena Kementerian Keuangan berhasil menanamkan nilai-nilai yang baik kepada seluruh pegawai.
Nilai-nilai adalah panduan berperilaku. Nilai-nilai tersebut memberikan pengaruh terhadap perilaku pegawai di Kementerian Keuangan. Adapun nilai-nilai tersebut adalah integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.
Dari kelima nilai di atas, terdapat salah satu nilai yang penting dalam meningkatkan kinerja maupun prestasi, tanpa mengabaikan nilai-nilai lainnya. Nilai tersebut adalah sinergi. Apa sebenarnya sinergi itu? Apakah sebegitu pentingnya sinergi sehingga masuk menjadi salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan?
Sinergi berasal dari bahasa Yunani synergos yang berarti bekerja bersama-sama. Berpijak dari kata ini, sinergi adalah suatu bentuk dari sebuah proses atau interaksi yang menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimum. Dalam nilai Kementerian Keuangan, sinergi dinyatakan dengan membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan.
Hubungan harmonis yang harus dibangun meliputi hubungan dengan atasan, dengan bawahan, dengan teman sejawat, baik di lingkungan satu unit maupun lintas unit di dalam Kementerian Keuangan. Di samping itu, sinergi harus dibangun antara Kementerian Keuangan dengan kementerian atau lembaga lain sebagai pemangku kepentingan dari luar Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja
Pada KPPN Tanjung Selor, sebagai salah satu instansi vertikal di Kementerian Keuangan juga telah mewujudkan sinergi dalam peningkatan kualitas layanan. Baik sinergi antarindividu di masing-masing seksi maupun antarseksi, juga sinergi dengan membentuk kemitraan dengan instansi vertikal lain.
Wujud dari sinergi antarindividu di masing-masing seksi misalnya dalam hal pengelolaan kinerja di subbag umum, masing-masing individu sering bantu. Mereka tidak memedulikan pembagian kerja berdasarkan fungsi. Dalam hal-hal tertentu, pegawai yang menangani pengelolaan kinerja dibantu pegawai dari unit lain untuk menjelaskan mengenai pengisian capaian IKU di aplikasi e-performance.
Wujud sinergi antarseksi dilakukan saat pelaksanaan pembayaran THR, gaji 13, dan akhir tahun anggaran. Mengingat pada momen tersebut, volume pekerjaan meningkat dan waktu yang terbatas dalam pemrosesan SP2D. Sementara wujud sinergi dengan lintas instansi dilaksanakan dengan membuka layanan terpadu berupa pojok pajak dan layanan ladu larang. Pojok pajak merupakan layanan terpadu, kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb. Sedangkan ladu larang merupakan layanan terpadu, kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan. Ladu larang sendiri merupakan akronim dari Layanan Terpadu Pengelolaan Barang Milik Negara. Kedua layanan ini dilaksanakan secara berkala dengan cara membuka loket di ruang layanan KPPN Tanjung Selor. Antusias atas layanan ini ditunjukkan dengan banyaknya para petugas satuan kerja yang datang ke KPPN Tanjung Selor untuk memanfaatkan layanan ini.
Pelaksanaan sinergi sebagaimana dijelaskan di atas, tidak hanya meningkatkan kinerja dan kepuasan layanan kepada pemangku kepentingan, tetapi juga membuahkan prestasi. Melalui berbagai upaya sinergi sebagaimana dijelaskan di atas, KPPN Tanjung Selor yang baru beroperasi di tahun 2018, telah meraih berbagai penghargaan tingkat nasional. Berbagai penghargaan yang berhasil diraih diantaranya adalah Peringkat 1 Nasional Penilaian Capaian Realisasi Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2018 Satuan Kerja Lingkup Ditjen Perbendaharaan Kategori KPPN, masuk 10 (sepuluh) besar Kantor Pelayanan Terbaik Tingkat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2019, masuk ke dalam jajaran 10 (sepuluh) besar nasional Pengelolaan Kinerja Terbaik KPPN Tipe A1 Ibu Kota Provinsi Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2019, dan Peringkat III nasional Implementasi Sertifikasi Bendahara Tahun 2019.
Semua prestasi diraih tersebut bukan semata-mata dihasilkan karena satu individu, tetapi karena adanya sinergi yang telah terjalin diantara para pegawai serta para pemangku kepentingan. Di tahun 2020 ini, KPPN Tanjung Selor ikut berjuang bersama instansi vertikal lain untuk meraih Unit Kerja Berpredikat WBK. Berbagai upaya sinergi dan inovasi pun dikembangkan untuk meraih predikat tersebut. Semoga sinergi yang telah terjalin selama ini dapat terus dipertahankan hingga prestasi lainnya dapat tercapai, termasuk Unit Kerja Berpredikat WBK.
(Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi)
*) Penulis adalah staf pada Seksi MSKI
KPPN Tanjung Selor
WTP dan Korupsi
Oleh: Rahmatullah *)
Opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah menjadi keinginan para pengelola keuangan pemerintah. Para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota, setiap tahun berusaha untuk memperoleh memperoleh opini tersebut, termasuk pemerintah daerah di Kalimantan Utara. BPK Perwakilan Kalimantan Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 telah mengeluarkan opininya, yaitu seluruh pemerintah daerah memperoleh opini WTP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Sebuah prestasi membanggakan tentunya karena seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara memperoleh opini WTP dari BPK.
Di satu sisi, terdapat kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang telah mendapatkan opini WTP, tetapi korupsi masih terjadi pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tersebut. Tidak sedikit pula yang terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) oleh penegak hukum.
Jenis dan Arti Opini Audit BPK
Dalam rangka pemeriksaan keuangan pemerintah, BPK melakukan assesment terhadap kewajaran informasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan dan memberikan opini audit. Empat jenis opini audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Opini WTP berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). WDP adalah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. TW berarti bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP. Sementara itu, opini TMP ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan dan tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen. Dari empat opini diatas, opini WTP merupakan opini yang terbaik.
Kriteria Opini Audit BPK
Sesuai ketentuan, terdapat 3 (tiga) pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dapat dilakukan oleh BPK sebagai supreme auditor, yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Masing-masing pemeriksaan tersebut mempunyai tujuan yang berbeda, dimana pemeriksaan keuangan dilakukan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bahwa opini merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Pertama, BPK harus memastikan pencatatan angka-angka antara lain pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, hutang dan ekuitas dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kesesuaian dimaksud termasuk definisi, pengakuan dan pengukuran nilai rupiah suatu transaksi.
Kedua, dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perundangan, BPK harus melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset dengan melihat kesesuaiannya terhadap ketentuan perundangan. Misalnya, pengadaan barang jasa harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang jasa, pelaksanaan perjalanan dinas pegawai harus sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas termasuk besaran rupiahnya.
Ketiga, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI), BPK harus memeriksa efektivitas sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan/aset. SPI bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, SPI yang efektif selayaknya akan memastikan tercapainya program pembangunan dengan baik dan mencegah fraud atau korupsi.
Keempat, untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan, BPK juga harus memastikan seluruh informasi penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Transparansi tersebut sangat penting agar pengguna laporan keuangan memahami secara utuh laporan keuangan.
Di samping 4 (empat) kriteria di atas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN tersebut berisikan antara lain prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara, Standar Umum Pemeriksaaan, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaaan. Artinya, secara profesi, pemberian opini BPK dilakukan sesuai due proses yang berlaku umum dan dilakukan secara profesional.
WTP dan Korupsi
Berdasarkan penjelasan di atas, maka opini WTP diberikan dengan kriteria yang jelas dan pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan (best practices). Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Namun yang jelas, jika suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik. Walaupun demikian, menjadi sangat menarik untuk memahami bagaimana peran opini pemeriksaan atas Laporan Keuangan terhadap pemberantasan korupsi.
Para ahli menyatakan banyak faktor yang dapat menyebabkan korupsi. Salah satu teori yang cukup populer adalah Gone Theory, yang menyatakan bahwa terdapat empat faktor utama penyebab terjadinya korupsi. (1) Greeds (keserakahan), terkait dengan perilaku maupun karakter individu; (2) Opportunities (kesempatan), terkait dengan keadaan instansi, sistem dan situasi sehingga memunculkan kesempatan atau peluang bagi seseorang untuk mudah melakukan kecurangan; (3) Needs (kebutuhan), terkait dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup; (4) Exposures (pengungkapan), terkait dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila diketahui melakukan kecurangan.
Melihat teori tersebut, dikaitkan dengan laporan keuangan yang beropini WTP, terdapat dua faktor penyebab korupsi yang dapat diminimalkan, yaitu Opportunities dan Exposures.
Pertama, laporan keuangan yang beropini WTP berarti telah disusun sesuai SAP, melalui sistem dan prosedur yang baik termasuk pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, pencatatan, dan penatausahaan bukti-bukti transaksi. Disamping itu, dengan opini WTP, kehandalan SPI entitas yang bersangkutan telah berjalan dengan baik sehingga tujuan SPI telah tercapai berupa efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, pengamanan aset serta ketaatan terhadap ketentuan perundangan. Hal ini mempersempit peluang atau kesempatan (opportunities) bagi pegawai/pejabat untuk melakukan korupsi.
BPK selain memberikan opini, juga menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terperinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada LHP diungkapkan semua permasalahan yang ditemui BPK dan menjadi exposures bagi entitas termasuk pejabat dan pegawai yang melakukan peyimpangan pengelolaan keuangan negara. Hal ini dapat menjadi bukti awal penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Secara umum, dapat dianologikan bahwa Laporan Keuangan yang beropini WTP ibarat pagar dan rumah yang dibangun sekokoh mungkin untuk menghindari terjadinya pencurian. Pagar rumah yang kokoh tersebut membuat ruang gerak pencuri semakin kecil peluangnya. Namun demikian, bukan berarti pencuri tidak dapat memasuki rumah tersebut.
Opini WTP bukanlah akhir perjuangan
WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan. Predikat tersebut justeru menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk mengkolerasikannya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah harus bekerja keras meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
(Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi)
*) Penulis adalah Kepala Subbag Umum
pada KPPN Tanjung Selor
Ditjen Perbendaharaan Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0
Oleh: Rahmattullah
Revolusi Industri 4.0. Akhir-akhir ini, kata ini sering kita dengar. Banyak orang yang membicarakan tentang revolusi industri 4.0 Apa sesungguhnya revolusi industri 4.0? Prof. Klaus Martin Schwab, teknisi dan ekonom Jerman, yang juga pendiri dan Executive Chairman World Economic Forum, yang pertama kali memperkenalkannya. Dalam bukunya The Fourth Industrial Revolution (2017), ia menyebutkan bahwa saat ini kita berada pada awal sebuah revolusi yang secara fundamental mengubah cara hidup, bekerja dan berhubungan satu sama lain.
Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan berkembangnya Internet of/for Things, kehadirannya begitu cepat. Banyak hal yang tak terpikirkan sebelumnya, tiba-tiba muncul dan menjadi inovasi baru, serta membuka lahan bisnis yang sangat besar. Munculnya transportasi dengan sistem ride-sharing seperti Go-Jek, Uber, dan Grab. Kehadiran revolusi industri 4.0 memang menghadirkan usaha baru, lapangan kerja baru, profesi baru yang tak terpikirkan sebelumnya.
Revolusi Industri 4.0 pada Sektor Pemerintahan
Istilah Revolusi Industri 4.0 tidak hanya diterapkan dalam bidang industri manufaktur saja, namun dapat lebih luas sampai dengan ranah pemerintahan. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi seperti Cloud Computing mau tidak mau, suka tidak suka, harus diadopsi oleh pemerintah agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih mudah, murah dan cepat serta akuntabel. Cepatnya aliran data dan minimnya kesempatan untuk “bermain” dengan data akan menghasilkan cara kerja yang lebih efisien dan mempersempit ruang untuk berbuat kecurangan. Dengan semakin majunya teknologi, dunia fisik, digital dan biologis akan semakin dekat. Teknologi dan platform baru akan semakin memungkinkan warga suatu negara untuk terlibat dalam pemerintahan, menyuarakan pendapat, mengkoordinasikan upaya mereka, bahkan dapat digunakan untuk menghindari pengawasan otoritas publik (Schwab 2016).
Pada penelitian lain, perubahan yang dihasilkan oleh revolusi industri harus selalu diikuti oleh perubahan tata kelola pemerintahan agar dapat mengimbangi perkembangan yang terjadi (Tunzelmann 2003). Pada Revolusi Industri 1.0, dimana sumber daya kunci adalah tenaga kerja, tata kelola pemerintahan yang diterapkan adalah market governance. Perubahan tata kelola terjadi juga pada Revolusi Industri 2.0, saat mesin mulai membantu proses industri. Pada Revolusi Industri 2.0, pemerintahan mengedepankan proses manajerial sehingga tata kelola yang diterapkan adalah sistem hierarkis. Untuk Revolusi Industri 3.0, di era informasi yang berlimpah, pemerintah menerapkan tata kelola kolaborasi dan jaringan. Saat ini Revolusi Industri 4.0 telah di depan mata, pemerintah pun harus merubah tata kelolanya menggunakan konsep digital-era governance (Dunleavy, et al. 2005) dimana open government menjadi suatu hal yang perlu untuk menghadapi kebutuhan masyarakat di era ini.
Lantas, bagaimana dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan? Menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0, Ditjen Perbendaharaan telah melakukan berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan layanan kepada stakeholders. Beberapa diantaranya, sebagai berikut:
SPAN menjadi komponen terbesar modernisasi pengelolaan perbendaharaan negara dengan memfasilitasi kebutuhan proses pelayanan mulai dari sisi hulu, yaitu penganggaran hingga hilir berupa penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat. SPAN merupakan sistem aplikasi untuk mendukung otomatisasi sistem dari pengguna anggaran yang ada di setiap Kementerian Negara/Lembaga. SPAN mengembangkan konsep database yang terintegrasi dengan otomatisasi proses bisnis untuk meminimalisir kesalahan input manual. SPAN terbagi menjadi enam modul, yaitu: Modul Manajemen DIPA (Spending Authority), Modul Manajemen Komitmen (Budget Commitment), Modul Pembayaran (Payment), Modul Penerimaan (Government Receipt), Modul Manajemen Kas (Cash Management), dan Modul Akuntansi dan Pelaporan (General Ledger & Accounting).
SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan SPAN pada tingkat instansi dalam hal pengelolaan anggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, general ledger, dan pelaporan, dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
SAKTI merupakan gabungan dari beberapa aplikasi yang telah digunakan pada tingkat satuan kerja (satker) sebelumnya. Seperti aplikasi RKAKL, SAS, Persediaan, SIMAK-BMN dan SAIBA. Selain menggabungkan beberapa aplikasi yang dahulunya terpisah-pisah, juga mengadopsi proses bisnis yang baru sesuai dengan proses bisnis yang dianut oleh SPAN.SAKTI terdiri atas delapan modul, yaitu (1) modul penganggaran, (2) modul komitmen, (3) modul pembayaran, (4) modul bendahara, (5) modul persediaan, (6) modul aset tetap , (7) modul pelaporan, dan (8) modul administrator.
Modul-modul tersebut mengakses satu database bersama, sehingga tidak lagi terjadi duplikasi data seperti pada aplikasi sebelumnya. Karena SAKTI mengadopsi proses bisnis yang dianut oleh SPAN, maka interaksi antara satker dan KPPN akan meningkat. Untuk mengakomodasi peningkatan interaksi tersebut, disediakan jembatan komunikasi antara satker dan KPPN berupa Portal SPAN dan SMS Gateway. Fasilitas ini dapat digunakan satker untuk menyampaikan data dan menerima informasi dari SPAN.
Sehubungan dengan pola komunikasi tidak langsung ini, maka proses pengecekan atas keabsahan suatu dokumen dikerjakan oleh sistem. Petugas Front Office (FO) KPPN tidak perlu lagi melakukan pengecekan manual terhadap keaslian suatu tanda tangan pejabat. Tanda tangan tersebut digantikan dengan penggunaan PIN Pejabat yang hanya diketahui oleh pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu, tanggung jawab dan risiko atas penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab pejabat dimaksud. Saat ini, penerapan SAKTI secara penuh untuk seluruh modul baru diterapkan pada sakter-satker lingkup Kementerian Keuangan. Satker-satker di luar Kementerian Keuangan, baru diterapkan untuk modul admin dan penganggaran.
E-Rekon dan LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Aplikasi e-rekon dan LK memiliki dua fungsi, yaitu rekonsilasi dan penyusunan laporan keuangan. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang di proses pada sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan yang dapat berdampak pada validitas data yang disajikan pada laporan keuangan.
Rekonsiliasi data laporan keuangan dilaksanakan antara Bendahara Umum Negara (BUN) dalam hal ini KPPN selaku Kuasa BUN dengan satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Melalui e-rekon dan LK, proses rekonsiliasi dilaksanakan secara mandiri.
Penggunaan single database pada e-rekon dan LK menyebabkan tidak diperlukan lagi rekonsiliasi pada tingkat wilayah sampai tingkat K/L. Kemudian, data valid hasil rekonsiliasi yang tersimpan dalam database e-rekon dan LK akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan. Aplikasi e-rekon dan LK juga dilengkapi dengan fitur-fitur yang mendukung analisa dan telaah laporan keuangan.
Merupakan sistem aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan data layanan dan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penyempurnaan proses bisnis, analis data, dan pengambilan keputusan. BIOS dapat digunakan antara lain sebagai alat penyampaian dokumen usulan tarif layanan BLU, usulan remunerasi BLU, usulan penetapan BLU, ijin penggunaan saldo awal, ijin belanja di atas ambang batas, laporan pembinaan, laporan pengawasan, laporan tarif layanan BLU, laporan remunerasi BLU, laporan kinerja BLU, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, monitoring, evaluasi dan analisis data atas kinerja layanan dan keuangan BLU, serta office automation. Selain itu sebagai sarana komunikasi dan korespondensi dengan satker BLU, sehingga pembinaan pengelolaan keuangan BLU yang cepat, efektif, dan efisien dapat tercapai.
MPN-G3 merupakan salah satu sistem yang dibangun dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat, dan tepat waktu. Juga sebagai perwujudan peningkatan layanan kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penyetoran penerimaan negara lainnya. MPN-G3 mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifkan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech. Pengembangan MPN-G3 dilakukan secara kolaboratif antara pihak Kementerian Keuangan dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak.
Melalui MPN G-3, setiap Wajib Pajak/Wajib Bayar dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Hal ini merupakan sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan dengan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda.
DJPb telah mengeluarkan kebijakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Penerapan Kartu Kredit Pemerintah ini akan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019. Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah.
Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadan atau pegawai) tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya.
Sistem marketplace merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.
Sedangkan digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menggandeng sektor perbankan melalui bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara ( HIMBARA). Untuk mendukung inovasi tersebut, bank-bank dimaksud telah menyediakan ekosistem layanan digital catalogue dan pembayaran secara daring untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional sehari-hari di lingkungan Kementerian/Lembaga (closed loop). BRI dengan GovStore, Bank Mandiri dengan BlanjaMandiri, dan BNI dengan DIGIPro. Untuk lebih memudahkan pengguna, semua sistem tersebut dapat diakses dalam satu genggaman tangan (mobile application).(*)