Tanjungselor

Realisasi APBN Semester I, KPPN Kucurkan Rp1,49 Triliun

 

TANJUNG SELOR - Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), realisasi belanja APBN sampai dengan Semester I 2021 di wilayah pembayaran KPPN Tanjung Selor mencapai Rp1,49 triliun atau 36,19 persen dari total pagu sebesar Rp4,12 triliun. Wilayah pembayaran KPPN Tanjung Selor sendiri meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Malinau.

Kepala KPPN Tanjung Selor, Juanda, menjelaskan bahwa capaian realisasi ini masih di bawah target nasional sebesar 40 persen. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, persentasenya stabil di angka 36 persen.

Realisasi tersebut berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun atau 36,77 persen dari pagu sebesar Rp3,28 triliun. Realisasi ini meningkat tipis 4,12 persen dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2020.

Adapun realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) baru mencapai sebesar Rp282,6 miliar atau 33,91 persen dari pagu sebesar Rp833,5 miliar. Realisasi tersebut mengalami penurunan 11,38 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama.

Secara lebih rinci, realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas empat jenis belanja. Pertama, realisasi belanja pegawai, telah mencapai 46,11 persen dari pagu sebesar Rp529,13 miliar. Kedua, realisasi belanja barang,  telah mencapai 41,03 persen dari pagu sebesar Rp889,56 miliar. Ketiga, realisasi belanja modal, baru mencapai sebesar 32,09 persen dari pagu Rp91,86 triliun. Terakhir, realisasi belanja sosial, sudah mencapai 100 persen dari pagu Rp188 juta.

Sedangkan detail realisasi dari belanja untuk TKDD, terdiri dari realisasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30,3 persen dari pagu sebesar Rp568,69 miliar dan realisasi Dana Desa yang sudah mencapai 41,66 persen dari pagu sebesar Rp264,81 miliar. Rincian dari realisasi TKD tersebut terdiri dari DAK Fisik, baru mencapai 12,82 persen dari pagu sebesar Rp389,37 miliar dan realisasi DAK Non Fisik berupa dana BOS,  sudah mencapai 68,23 persen dari pagu sebesar Rp179,32 persen.

Juanda berharap agar pemda memacu kinerja keuangannya dan segera memenuhi persyaratan dokumen penyaluran DAK Fisik, sehingga belanja tersebut dapat terealisasi guna kelancaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada pemda setempat.

“Harap diingat bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan adalah tanggal 21 Juli 2021. Jangan sampai terlampaui. Jika terlampui, maka dana DAK Fisik tersebut akan hangus,” tegas Juanda, saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan realisasi APBN periode semester I tahun 2021 di ruangan kerjanya pada Jumat (02/07).

Melalui realisasi APBN tersebut, Juanda berharap dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat, dan dapat  mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi termuda Indonesia ini. (Ju/Jams)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search