Tanjungselor

Pemerintah Berikan Perpanjangan Waktu, Pemda diminta serius 

 

Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019. Salah satu dari ketentuan dimaksud, ditetapkan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik. Untuk Tahun Anggaran 2021, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik adalah tanggal 21 Juli 2021.

Namun, dikarenakan banyaknya kendala yang ditemukan di beberapa daerah sehingga dikuatirkan mengganggu tercapainya target prioritas nasional, maka telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sesuai ketentuan ini diubah menjadi tanggal 31 Agustus 2021.

Ketentuan ini tentunya sangat melegakan bagi daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, dan Pemerintah Kabupaten Malinau, yang merupakan mitra kerja KPPN Tanjung Selor. Hal ini karena masih terdapat beberapa kendala yang ditemui. Kendala tersebut diantara adalah adanya beberapa kegiatan yang masih dalam proses lelang, pengadaan barang pada referensi e-katalog belum tersedia, dan adanya prosedur baru berupa prareviu yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal (APIP).

Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dikelola KPPN Tanjung Selor sendiri berjumlah Rp389,38 miliar. Namun, berdasarkan hasil pemantauan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) hingga 12 Juli 2021, realisasinya baru mencapai Rp50,78 miliar atau 13,04 persen. Realisasi DAK Fisik periode ini  mengalami penurunan sebesar 10,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang sebesar 23,67 persen. Demikian disampaikan oleh Kepala KPPN Tanjung Selor, Juanda, di ruang kerjanya.

 “Kami minta Pemda serius untuk segera memacu percepatan penyerapan DAK Fisik tersebut.  Apabila masih melewati batas yang ditentukan, yaitu tanggal 31 Agustus 2021, maka alokasi DAK Fisik tersebut bisa menguap. Perpanjangan waktu tersebut harus menjadi perhatian serius bagi para OPD teknis untuk memanfaatkan waktu yang ada guna melengkapi dokumen,” tegas Juanda.

“Sebagai gambaran,  realisasi DAK Fisik pada akhir Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan melalui KPPN Tanjung Selor sebesar Rp376,79 miliar atau 98,39 persen dari alokasi pagu sebesar Rp382,94 miliar. Dari realisasi DAK Fisik tahun 2020 tersebut, tersisa sebesar Rp6,15 miliar yang tidak terserap. Artinya, uang tersebut kembali ke pusat,” jelas Juanda.

Terdapat empat dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan DAK Fisik. Pertama, kompilasi laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang Tahun Anggaran 2020. Kedua, foto yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang Tahun Anggaran 2020. Ketiga, laporan sisa DAK dan/atau DAK Fisik. Terakhir, daftar kontrak kegiatan, yang disampaikan oleh Pemda ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

Juanda berharap realisasi DAK Fisik tahun ini dapat dimaksimalkan. Realisasinya lebih tinggi dari tahun lalu. Lebih cepat pengajuannya dan akuntabel. Dengan demikian, anggaran DAK Fisik yang merupakan salah satu sumber pembangunan di daerah dapat mendongkrak pembangunan di daerah. Terlebih di saat pandemi covid-19 ini, APBN/APBD merupakan sumber utama pemulihan ekonomi nasional, di saat sektor lain lesu akibat terdampak pandemi.

“Karena itu, realisasi harus maksimal dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menimbulkan multiplier effect ekonomi bagi masyarakat dan menggerakkan roda pembangunan di daerah yang tercinta ini,” tutup Juanda. (Ju/Jams)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search