Tanjungselor

“Mengabdi Sepenuh Hati & Tolak Gratifikasi”

 

Apa itu Gratifikasi?

Dari survei partisipasi publik tahun 2019 hasil menunjukkan bahwa 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi dan 13% responden segmen pemerintah yang pernah melaporkan gratifikasi.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya. Bentuk-bentuk gratifikasi diantaranya:

  1. Uang
  2. Barang
  3. Pinjaman tanpa bunga
  4. Pengobatan Cuma-Cuma
  5. Komisi
  6. Diskon/rabat
  7. Fasilitas penginapan
  8. Tiket perjalanan
  9. Perjalanan wisata
  10. Fasilitas lainnya

Menurut UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, menerima gratifikasi ilegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.

 

 

 

Penanganan Gratifikasi di Kementerian Keuangan (PMK-227/PMK.09/2021)

1. Kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara

Pimpinan UE1 & Unit non-Es serta pimpinan unit kerja di kemenkeu memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan. Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;

  1. Melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; dan
  2. Melapor penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan UU dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau langsung ke KPK

 

2. Kategori Gratifikasi

a. Wajib Dilaporkan

Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

b. Tidak Wajib Dilaporkan

  • Pemberian dalam keluarga sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan
  • Keuntungan yang berlaku umum penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi
  • Manfaat yang berlaku umum dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi sejenis (dasar keanggotaan)
  • Perangkat atau perlengkapan peserta kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, dll.
  • Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi/sosialisasi, sepanjang tidak memilik benturan kepentingan
  • Hadiah kejuaraan yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan
  • Penghargaan berupa uang atau barang yang berkaitan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan
  • Hadiah yang berlaku umum hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang tidak terkait kedinasan
  • Kompensasi/honor profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, tidak terdapat col dan tidak melanggar aturan/kode etik
  • Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan sesuai standar, sepanjang tidak ada pembiayaan ganda
  • Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara diantaranya pertunangan, pernikahan, kelahiran, duka, promosi jabatan
  • Pemberian terkait dengan tunangan, nikah, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, upacara adat/agama dengan batasan maksimal satu juta rupiah per satu pemberi
  • Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami diri atau keluarga penerima Gratifikasi sepanjang tidak ada COI dan wajar/patut
  • Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ultah yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian < Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada COI
  • Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat COI
  • Pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum
  • Pemberian kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau PN

 

Whistleblowing System

WISE Kemenkeu merupakan sebuah sistem pengaduan berbasis internet yang diharapkan memudahkan masyarakat, pegawai maupun pejabat Kemenkeu melaporkan perbuatan-perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Apa saja yang perlu dilaporkan? Semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu (Larangan dan Kewajiban ASN sesuai PP 94 tahun 2021) dna masih menjadi kewenangan Kemenkeu. Saat ini WISE Kemenkeu dapat diakses oleh pejabat/pegawai dan masyarakat melalui 5 saluran yaitu:

  • wise.kemenkeu.go.id sebagai saluran utama dan paling mudah digunakan/diakses, tersedia 24/7.
  • Nomor telepon 0815-99-6666-2, tersedia pada jam kerja normal Kemenkeu
  • Alamat surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., tersedia 24/7
  • Surat ke alamat Inspektorat Bidang Investigasi, Gedung Djuanda II Lantai 6, Jalan Dr. Wahidin No.1
  • Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, 134, yang telah terhubung dengan helpdesk WISE Kemenkeu, tersedia pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 18.00 s.d. pukul 16.00 WIB, kecuali pada bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search