Tanjungselor

a.    Apa itu Gratifikasi?

Dari survei partisipasi publik tahun 2019 hasil menunjukkan bahwa 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi dan 13% responden segmen pemerintah yang pernah melaporkan gratifikasi.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya. Bentuk-bentuk gratifikasi diantaranya:

  • Uang
  • Barang
  • Pinjaman tanpa bunga
  • Pengobatan Cuma-Cuma
  • Komisi
  • Diskon/rabat
  • Fasilitas penginapan
  • Tiket perjalanan
  • Perjalanan wisata
  • Fasilitas lainnya

Menurut UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, menerima gratifikasi ilegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.

 

 

b.  Penanganan Gratifikasi di Kementerian Keuangan (PMK-227/PMK.09/2021)

  • Kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara

Pimpinan UE1 & Unit non-Es serta pimpinan unit kerja di kemenkeu memberikan teladan dan mendorong pembangunan dan penerapan pengendalian Gratifikasi secara berkesinambungan.   

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search