Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) dan menengah (SMA/SMK) sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis dana BOS memiliki tiga jenis yaitu Reguler, Afirmasi dan Kinerja. Pertama, dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Kedua, dana BOS Afirmasi merupakan dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasioanal rutin bagi satuan pedidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Dan terakhir, dana BOS Kinerja satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Mekanisme penyaluran dana BOS Reguler disalurkan dengan mekanisme bertahap yaitu sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen dari pagu, dan disalurkan paling cepat bulan Januari. Tahap kedua sebanyak 40 persen dari pagu dan disalurkan paling cepat bulan April. Dan terakhir sebesar 30 persen dari pagu dan paling cepat disalurkan bulan September. Sedangkan dana BOS untuk Afirmasi dan Kinerja disalurkan secara sekaligus dan paling cepat disalurkan pada bulan April.
Penyaluran dana BOS di atas dilaksanakan dengan cara melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah Penerima. Dimana rekening sekolah tersebut merupakan rekening kas setiap sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam system kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) atau Bank Indonesia (BI).
Penyaluran dana BOS dari RKUN ini dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam hal ini, kewenangan BUN dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan intansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Peran dari KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah memiliki tugas untuk melakukan penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
Semenjak tahun 2020, penyaluran dana BOS dilimpahkan dari KPPN Jakarta II ke KPPN daerah yang berlokasi pada ibu kota provinsi. Salah satunya adalah KPPN Tanjung Selor menyalurkan dana BOS untuk seluruh sekolah-sekolah yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun alokasi anggaran dana BOS tahun 2021 yang mengalir di Provinsi termuda ini mencapai Rp180,57 miliar. Alokasi ini meningkat 10,62 persen atau sebesar Rp17,33 miliar bila dibandingkan dengan tahun 2020.
Dari jumlah alokasi anggaran di atas telah tersalur oleh KPPN Tanjung Selor mencapai 99,6 persen atau sebesar Rp179,88 miliar dari total pagu tersebut. Data ini berdasarkan pada data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) untuk sekolah-sekolah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 768 sekolah atau 99,5 persen dari 772 sekolah yang ada.
Prosentase realisasi penyaluran dana BOS tersebut mengalami peningkatan satu persen atau sebesar Rp18.83 miliar bila dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2020 sebesar Rp161,05 miliar dari pagu sebesar Rp163.24 miliar. Artinya bahwa dana BOS di bumi Benuanta baik secara alokasi pagu maupun realisasi anggaran mendapatkan kenaikan dana dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah pusat untuk membantu mutu pendidikan di Bumi Kaltara.
Adapun detail realisasi dana BOS berdasarkan jenisnya, dapat tergambar sebagai berikut. Pertama realisasi dana BOS Reguler sudah mencapai 99.9 persen atau sebesar Rp176,02 miliar dari pagu sebesar Rp176,2 miliar. Dana ini telah tersalur untuk 690 sekolah di bumi Benuanta. Disalurkan pada tahap pertama dicairkan dari KPPN Tanjung Selor pada bulan Maret dan April sebesar Rp52,41 miliar. Berikutnya pada tahap ke dua dicairkan pada bulan Mei-Juni sebesar Ro69,94 miliar. Dan terakhir dicairkan pada bulan Oktober – Desember sebesar Rp53,66 miliar.
Sedangkan realisasi dana BOS Afirmasi sudah mencapai 99,21 persen atau sebesar Rp2,5 miliar dari pagu sebesar Rp2,52 miliar. Penyaluran dana BOS Afirmasi ini dicairkan secara sekaligus dari KPPN Tanjung Selor pada bulan Oktober 2021 untuk 62 sekolah di Provinsi termuda ini.
Dan terakhir untuk realisasi dana BOS Kinerja sudah mencapai 73,12 persen atau sebesar Rp1,36 miliar dari pagu sebesar Rp1,36 miliar. Penyaluran dana BOS Kinerja ini juga dicairkan secara sekaligus dari KPPN Tanjung Selor pada bulan September 2021 untuk 16 sekolah di bumi Benuanta.
Dana BOS Kinerja ini tidak terserap 100 persen karena adanya perubahan target sasaran sekolah penerima Dana BOS. Misal targetnya 100 sekolah, ternyata kenyataannya yang bisa disalurkan hanya 75 sekolah. Hal ini karena ada 25 sekolah yang sudah tutup. Sekolah tutup bisa jadi karena sekolahnya tidak punya murid baru.
KPPN Tanjung Selor sebagai pengemban amanah untuk menyalurkan dana BOS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Hal tersebut tidak lepas dari peran para pemangku kepentingan yaitu Pemda Provinsi Kalimantan Utara terutama untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara.
Dengan adanya dana BOS tersebut dapat dijadikan sebagai stimulus untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, dana BOS dapat digunakan sebagai stimulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang handal.
Semoga dengan disalurkannya dana BOS bisa bermanfaat bagi semua pihak guna meningkatkan mutu pendidikan di bumi Provinsi termuda di Indonesia secara khusus, dan mencerdaskan kehidupan bangsa secara umum.