TUGAS
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Â
FUNGSI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1Â Tanjung Selor menyelenggarakan fungsi :
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
- pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
- pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pengelolaan rencana penarikan dana;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- pelaksanaan fasilitasi Kerj asama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
- pelaksanaan administrasi Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Â
Tugas Pokok dan Fungsi Layanan KPPN Tanjung Selor
1. Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Umum:
- Melakukan Pengelolaan Organisasi, Kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM) Dan Keuangan,
- Melakukan Penatausahaan Akun Pengguna (User) Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (SPAN) Dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),
- Melakukan Penyusunan Bahan Masukan Dan Konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT),
- Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),
- Melakukan Urusan Tata Usaha,
- Pengelolaan Rumah Tangga,
- Melakukan Penyusunan Dan Pelaporan Beban Kerja,
- Implementasi Budaya Organisasi
- Melakukan Urusan Kehumasan Dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Â
2. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal :
- Melakukan Pembinaan Dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Perbendaharaan,
- Supervisi Teknis Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (Span) Dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti),
- Asistensi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Eksternal,
- Melakukan Penyelenggaraan Fungsi Manajemen Hubungan Pengguna Layanan (Customer Relationship Management),
- Melakukan Pelaksanaan Tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (Treasury Management Representative),
- Pengelolaan Layanan Perbendaharaan Dan Rencana Penarikan Dana
- Melakukan Pemantauan Pengendalian Intern, Pengelolaan Risiko, Pengaduan, Kepatuhan Terhadap Kode Etik Dan Disiplin, Dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan,
- Melakukan Perumusan Rekomendasi Perbaikan Proses Bisnis,
- Koordinasi Penyelenggaraan Manajemen Mutu Layanan,
- Fasilitasi Sertifikasi Bendahara,
- Fasilitasi Kerjasama Dengan Pemerintah Daerah Dan Pihak Lainnya
- Monitoring Penerimaan Dana Transfer,
- Koordinasi Pemberian Keterangan Saksi/Ahli Keuangan Negara,
- Pelaksanaan Program Wilayah Bebas Dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (Wbk/Wbbm)
Â
3. Tugas Pokok Dan Fungsi Seksi Pencairan Dana :
- Melakukan Pengujian Resume Tagihan Dan Surat Perintah Membayar (SPM),
- Engujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B-BLU),
- Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi,
- Melakukan Pengelolaan Data Kontrak, Data Pemasok (Supplier), Dan Belanja Pegawai Satuan Kerja,
- Melakukan Pengesahan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang,
- Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Satuan Kerja.
Â
4. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Bank :
- Melakukan penyelesaian transaksi pencairan Dana /PPR
- Penerbitan Surat  Perintah  Pencairan  Dana (SP2D),
- Fungsi pengelolaan kas (cash management),
- Penerbitan Daftar Tagihan,
- Pengelolaan rekening pemerintah,
- Penatausahaan penerimaan Negara,
- Penyelesaian retur,
- Pengujian  permintaan       pengembalian penerimaan negara,
- Konfirmasi  dan   koreksi   data   transaksi penerimaan,
- Fungsi  layanan      bantuan      (helpdesk) penerimaan negara,
- Monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi,
- Pengelolaan dokumen  sumber  dan  analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK),
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (PNBP),
- Supervisi implementasi  Sistem  Pengelolaan Kas   (Cash   Management   System)   pada rekening bendahara,
- Monitoring dan evaluasi kredit program (UMi),
- Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa,
- Membantu membuatkan pembuatan Setoran Billing BPJS
Â
5. Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Verifikasi dan Akuntansi
- Melakukan verifikasi dokumen pembayaran,
- Rekonsiliasi data laporan keuangan,
- Penyusunan  Laporan    Keuangan    Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi  Kuasa  Bendahara  Umum  Negara (UAKBUN)-Daerah,
- Pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran,
- Pembinaan pertanggungjawaban bendahara,
- Rekonsiliasi data rekening pemerintah,
- Penyusunan laporan saldo rekening pemerintah
- Pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, serta
- Penerbitan dokumen pengembalian penerimaan.
Â
Â