Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

oleh Egi Dwi Purnomo

Sejak tahun 2016 saat diterapkan sistem E-billing, wajib pajak / wajib setor yang sudah membuat kode billing untuk pembayaran pajak akan pergi ke bank / kantor pos untuk membayar pajaknya. Ini merupakan kemudahan yang ditawarkan oleh Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G2) sebagai sebuah sistem yang menghimpun seluruh penerimaan Negara. Seiring kemajuan zaman dan untuk semakin memudahkan masyarakat menyetor pajak. Kementerian keuangan kemudian melaunching Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) pada Tanggal 23 Agustus 2019 di Aula Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta.
MPN G3 memiliki banyak keunggulan dibandingkan generasi sebelumnya. Salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu menangani penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dari sebelumnya 60 transaksi per detik. Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga menambah agen penerimaan yang sebelumnya hanyak bank dan pos persepsi menjadi bank, kantor pos, dan lembaga persepsi lainnya. Lembaga persepsi lainnya tersebut meliputi e-commerce (tokopedia, bukalapak), retailer, dan fintech.
Penyetoran pajak melalui e-commerce terlihat memudahkan wajib pajak dalam menyetor pajaknya. Namun perlu diingat bahwa sistem e-commerce, pembayarannya pasti melalui channel pembayaran lainnya seperti bank / retailer / kantor pos. Padahal channel pembayaran tersebut telah terintegrasi dengan MPN G3 sama seperti e-commerce. Channel pembayaran lain tersebut pun dapat menghasilkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti bahwa setoran pajak kita telah diterima negara. Akan sangat menyulitkan jika setoran kita dalam bentuk tunai dan jumlahnya besar. Jika wajib setor adalah seorang bendahara pengeluaran instansi yang bertugas memungut pajak dari penyedia, maka ia harus menginput billing ke e-commerce kemudian memilih Channel pembayaran seperti ke Bank/ATM untuk membayar. Padahal dia dapat langsung ke Bank untuk membayar tanpa perlu menginput billing ke E-commerce. Intinya penyetoran pajak melalui e-commerce membuat kita seperti dua kali kerja yang seharusnya cukup satu kali kerja.
Meskipun memiliki kekurangan, Penyetoran pajak melalui e-commerce juga memiliki kelebihan yang tidak dimiliki bank / pos / lembaga persepsi lainnya. Kelebihan tersebut adalah terkait Pengarsipan atau penyimpanan bukti penerimaan negara. Perlu diketahui bahwa wajib pajak / wajib setor harus menyimpan bukti penerimaan negara untuk dilaporkan secara bulanan dan/atau tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam perkembangannya banyak kasus bukti-bukti penerimaan negara tersebut hilang, rusak, atau bahkan tulisannya menghilang dan tidak jelas karena pencetakan yang buruk. Jika kita menyetor melalui e-commerce, Bukti penerimaan dapat kita download kemudian tersimpan dalam arsip digital kita. Kalaupun arsip digital kita terhapus atau rusak, bukti-bukti penerimaan negara tidak akan hilang dan tetap tersimpan dalam akun e-commerce kita. Selain itu, bukti penerimaan negara juga akan terkirim ke email kita. Sehingga Bukti penerimaan negara tersebut sangat aman apabila kita menyetor melalui e-commerce. Disisi Administrasi, kita dapat langsung meng-copy NTPN tanpa perlu mengetiknya mengingat sangat sering terjadi kesalahan dalam menginput kode NTPN.
Mengingat pentingnya pengarsipan dan administrasi terhadap bukti penerimaan negara, penyetoran pajak melalui e-commerce patut untuk dipertahankan. Meskipun sedikit merepotkan, ini terbayar dengan pengarsipan yang aman dan rapih atas bukti penyetoran pajak kita ke negara. Terima Kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search