Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

Oleh Egi Dwi Purnomo

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Tasikmalaya memiliki fungsi sebagai Pembina Pengelola Perbendaharaan kepada instansi vertikal dan Pemerintah Daerah pengguna dana APBN. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, KPPN Tasikmalaya memperoleh dukungan berupa pembiayaan DIPA Tahun 2023 pada Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko dengan pagu total Rp161.092.000. Dari pagu tersebut, 73,9% atau Rp119.064.000 merupakan Belanja Bahan untuk pembelian konsumsi dan snack. Dalam penggunaanya, pembelian konsumsi dan snack dilakukan dengan cara membeli terlebih dahulu ke penyedia sesuai jumlah undangan atau peserta. Namun pada penerapannya terdapat peserta yang tidak dapat hadir atau peserta yang menyisahkan makanan/snack yang telah diberikan. Hal ini menyebabkan inefisiensi terhadap penggunaan APBN. Selain itu, pembelian konsumsi dan snack selama ini dilakukan ke penyedia dengan modal yang besar untuk mengakomodir pembelian dalam jumlah yang banyak. Padahal Presiden Jokowi telah menyampaikan ke Menteri, Gubernur, dan Dirut BUMN bahwa anggaran dari APBN, APBD, dan BUMN harus difokuskan untuk membeli produk dalam negeri utamanya produk UMKM,ketika membuka Rakornas Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM pada Senin (28/3/2022).


Sebagai bentuk inovasi dalam penghematan anggaran sekaligus untuk mendukung instruksi Presiden dalam mendukung UMKM, KPPN Tasikmalaya menetapkan Inovasi SUKAUMKM (Snack Untuk KemAjuan UMKM). Penerapan inovasi ini adalah dengan mengganti kudapan/snack hidangan bagi peserta sosialisasi dengan kupon belanja seharga standar biaya masukan (SBM) kudapan di Jawa Barat per orang yaitu Rp20.000 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kupon belanja tersebut dilakukan pelabelan kupon per UMKM sesuai rekomendasi perbaikan dari kegiatan bazzar SukaUMKM sebelumnya. Tujuannya adalah agar tidak timbul kesenjangan penjualan yang tinggi antar UMKM seperti pada bazzar sebelumnya. Kesenjangan ini menurunkan minat UMKM untuk kembali mengikuti kegiatan serupa. Selain itu, UMKM dapat merencanakan Jumlah porsi yang harus disiapkan sehingga mengurangi adanya dagangan berlebih yang dapat merugikan UMKM. Setiap peserta/panita memperoleh tiga kupon yang terdiri atas Kupon Snack Berat, Kupon Snack Ringan, dan Kupon Minuman. Jumlah kupon per kategori tersebut dibagi sesuai Jumlah UMKM yang diundang. UMKM yang diundang tidak dipungut biaya serupiah-pun. KPPN Tasikmalaya menyediakan tempat dan meja untuk menggelar produknya. Selain belanja dengan kupon, peserta/panitia diperbolehkan membeli dengan uang tunai pribadi. Peserta/panitia diberikan waktu berbelanja pada saat istirahat selama tiga puluh menit. Setelah kegiatan selesai dan kupon terkumpul dari peserta sosialisasi, masing-masing UMKM menghitung perolehan kupon kemudian diserahkan kepada koordinator untuk disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran guna mendapatkan penggantian uang dan menandatangani kuitansi tanda terima/pembayaran.
Sebelumnya, pada bulan Juli 2023, KPPN Tasikmalaya telah mengadakan bazzar UMKM dengan bersamaan Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Data Target/Proyeksi Output Satker pada Aplikasi SAKTI pada tanggal 20, 25 s.d. 27 Juli 2023 dengan efisiensi sebesar Rp1.830.000,- atau 27,7% lebih efisien dari pengeluaran snack seharusnya. Selanjutnya pada bulan Oktober 2023, KPPN Tasikmalaya kembali mengadakan inovasi SukaUMKM bersamaan dengan Sosialisasi PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 25 dan 26 Oktober 2023 bertempat di Area parkir belakang Gedung KPPN Tasikmalaya Jalan Manonjaya No.50, Kotabaru, Kec. Cibeureum, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pada kegiatan bazzar UMKM ini, KPPN Tasikmalaya mengundang enam UMKM atau bertambah satu UMKM dari periode sebelumnya. Omset selama dua hari pelaksanaan bazzar SukaUMKM adalah Rp5.740.000,- dimana penjualan tertinggi pada Martabak Mini sebesar Rp1.415.000 dan Siomay Mang Nono sebesar Rp1.410.000. Sementara penjualan terendah dialami oleh Es Krim Cincau dikarenakan baru mengikuti kegiatan pada hari kedua dengan jumlah peserta yang lebih sedikit. Sementara UMKM lainnya lebih rendah disebabkan adanya pembagian hari (Bakso Edi Carwa dan Bakso Booming), dan pembagian UMKM dalam satu kategori pada hari yang sama (Es Buah Condong dan Es Krim Cincau). Meskipun demikian, seluruh UMKM mengaku sangat terbantu dengan mengikuti kegiatan ini baik dari sisi finansial maupun sisi publikasi dagangan mereka. Beberapa UMKM mengaku diminta kontaknya oleh satker untuk diundang dalam acara dikantor. Sebagai evaluasi kedepannya dengan jumlah peserta sosialisasi yang sama, per kategori masih dapat dibagi lagi terutama kategori Snack ringan (martabak manis) menjadi dua UMKM. Bahkan, apabila dilaksanakan selama dua hari berpotensi menjadi 12 UMKM dengan 4 UMKM dalam satu kategori. Dengan sistem saat ini, 12 UMKM tersebut dapat memperoleh kepastian jumlah barang yang akan dijual sehingga tidak takut mengalami kerugian.
Dari sisi Efisiensi anggaran, apabila KPPN Tasikmalaya menggunakan mekanisme pengadaan biasa yaitu memesan sesuai Jumlah undangan dan panita, makan akan menghabiskan dana Rp6.800.000,-. Dengan Inovasi SukaUMKM, mekanisme pengeluaran anggaran sesuai dengan jumlah peserta yang datang dan jumlah kupon peserta yang digunakan serta diterima penjual. Artinya pengeluaran anggaran sama dengan omset seluruh UMKM. Omset Penjualan seluruh UMKM adalah Rp5.740.000,-. Sehingga apabila dibandingkan dengan mekanisme biasa, terdapat efisiensi sebesar Rp6.800.000 – Rp5.740.000 = Rp1.060.000,- atau 15,58% lebih efisien dari pengeluaran seharusnya.
Kesimpulannya, novasi SukaUMKM pada bulan Oktober 2023 telah berjalan dengan lancar dan berhasil mencapai tujuan utamanya yaitu Memajukan UMKM dan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran. Dengan Inovasi ini, UMKM sekitar KPPN Tasikmalaya akan memperoleh manfaat/dampak secara langsung dari APBN. Selain itu, terdapat tujuan lain yang secara tidak langsung tercapai yaitu mengajak pegawai dari satuan kerja lain untuk ikut serta memajukan UMKM baik dengan mengadakan kegiatan sejenis pada instansinya atau memajukan UMKM sekitar dengan cara lainnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search