Memahami Rencana Penarikan Dana (RPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Oleh Dicky Muhamad Sidik
Dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efisien, setiap satuan kerja pemerintahan diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan yang disebut Rencana Penarikan Dana (RPD). Meski terdengar teknis, RPD sejatinya merupakan bagian penting dari strategi pemerintah dalam memastikan anggaran negara digunakan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.
Secara sederhana, RPD adalah rencana yang menggambarkan kapan dan berapa besar dana yang akan ditarik dari kas negara oleh satuan kerja. Dana ini nantinya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan atau program yang telah direncanakan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
RPD disusun dalam dua bentuk, yaitu:
- RPD Bulanan (Halaman III DIPA) – merinci alokasi penarikan dana tiap bulan selama satu tahun anggaran.
- RPD Harian – menyajikan penarikan dana secara lebih detail per hari, terutama untuk satker dengan transaksi rutin dan intens.
Mengapa RPD Itu Penting?
RPD tidak hanya sekadar formalitas administrasi. Lebih dari itu, penyusunan RPD membantu negara menjaga keseimbangan kas, menghindari penumpukan belanja di akhir tahun, serta mempermudah KPPN dalam mengatur arus keluar masuk dana negara.
Tanpa RPD yang baik, satuan kerja bisa mengalami hambatan dalam pencairan dana, sementara negara bisa mengalami gangguan likuiditas karena beban pengeluaran yang tidak terprediksi.
Penyampaian RPD dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SAKTI yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam RPD bisa berdampak pada proses penyerapan anggaran serta mempengaruhi nilai kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja maupun nilai kinerja pelaksanaan anggaran KPPN selaku BUN.
Kendala dan Langkah strategis penyusunan RPD
Dalam praktiknya, menyusun RPD seringkali menghadapi tantangan seperti perubahan jadwal kegiatan, revisi anggaran, hingga kendala teknis di lapangan. Namun, dengan perencanaan yang matang dan koordinasi antarpihak yang solid, RPD bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk menjaga ritme pelaksanaan anggaran negara.
Permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan RPD diantaranya sebagai berikut:
- KPA maupun PPK satuan kerja masih banyak yang belum memahami pentingnya penyusunan RPD baik RPD bulanan maupun RPD harian
- Penyusunan RPD tidak dibuat dengan tidak benar dan tidak didasarkan dengan kegiatan yang dilaksanakan
- Adanya perubahan kebijakan yang mempengaruhi RPD yang sudah disusun sebelumnya oleh satuan kerja.
- Tidak adanya mekanisme reward punishmentyang tegas untuk mematuhi RPD bulanan, kecuali hanya bersifat himbauan lewat mekanisme penilaian
Berdasarkan permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan RPD tersebut, diperlukan Langkah-langkah strategis guna memperoleh data yang akurat. Adapun Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh satuan kerja antara lain:
- Para KPA Satker agar memastikan halaman III DIPA menjadi alat kendali dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker. Hal ini sejalan dengan tujuan penilaian IKPA yang menggambarkan tata kelola pelaksanaan anggaran yang baik dan akuntabel yang dilaksanakan oleh para satuan kerja
- Satuan kerja agar secara rutin melakukan monitoring terhadap realisasi dalam penyerapan anggaran dan membandingkan dengan RPD yang sudah dibuat sebelumnya dan menjaga agar angka deviasi tidak melebihi ambang batas wajar yakni sebesar 5%
- Melakukan pemutakhiran Halaman III DIPA sesuai jadwal yang ditentukan, serta mengajukan SPM kepada KPPN sesuai dengan jadwal yang sudah disusun berdasarkan jatuh tempo masing-masing jenis SPM.
Dengan melaksanakan penyusunan RPD yang tepat, diharapkan satuan kerja tidak hanya mendukung pelaksanaan kegiatan secara tertib dan efisien, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga stabilitas kas negara dan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Terima Kasih.



