Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Proses Perekaman Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian/Lembaga pada Gaji Web

Oleh Siti Nur Azizah

 

Tukin Induk atau Tukin Susulan?

Latar belakang perekaman tukin pada Gaji web:

Adanya Perkembangan Teknologi untuk terus menerus melakukan perbaikan sistem digitalisasi proses pencairan dana APBN, meningkatkan  Akuntabilitas kinerja dari masing-masing Kementerian Lembaga, dan mencegah Pembayaran Tukin yang tidak sesuai dengan yang seharusnya, maka Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat terobosan baru dengan menghadirkan Perekaman Tukin dalam Apliaksi Gaji Web.

 

Dasar Hukum Pembayaran tunjangan kinerja pegawai:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023, S-156/PB/2023 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian/Lembaga melalui Aplikasi Gaji Web, ND-7/PB/PB.3/2023 hal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian/Lembaga.

 

Tujuan pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji yaitu:

  1. memastikan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan secara tepat tujuan, tepat jumlah, dan tepat waktu;
  3. mencegah terjadinya fraud pembayaran tunjangan kinerja yaitu dengan dilakukan validasi atas tagihan tunjangan kinerja satuan kerja;
  4. menerapkan perhitungan pajak progresif dan tersistem atas penghasilan pegawai; dan
  5. mendukung Program Strategis Nasional Pemberantasan Korupsi dalam rangka pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang transparan dan akuntabel melalui sistem informasi.

 

Beberapa kejadian proses perekaman Tukin pada Gaji Web di Tahun 2025:

Bulan Januari 2025, Satker yang belum memahami pemilihan Jenis Tukin antara Tukin Induk atau Tukin Susulan, merekam jenis Tukin Induk untuk pengajuan Tukin Januari 2025 yang seharusnya merekam dengan memilih jenis Tukin Susulan. Saat mencetak SPTJM dan daftar Rekapitulasi Tukin, tercantum periode Januari 2025 (Gaji Web belum memvalidasi jenis Tukin Induk dan Tukin Susulan).

Bulan Februari 2025, Satker tetap merekam jenis Tukin Induk untuk pengajuan Tukin Februari 2025 yang seharusnya merekam dengan memilih jenis Tukin Susulan. Gaji Web yang telah memvalidasi jenis tukin, Pemilihan jenis tukin Induk, otomatis pada Gaji Web periode yang terbuka adalah periode bulan berikutnya (Maret 2025). Saat mencetak SPTJM dan daftar Rekapitulasi Tukin, tercantum periode Bulan berikutnya (Maret 2025). Satker mengganti bulan yang tercetak (Maret 2025) secara manual, disesuaikan dengan periode tukin yang diajukan (Februari 2025). Hal ini menyebabkan antara cetakan dengan ADK pada Gaji Web tidak sama.

Bulan Maret 2025, Satker yang baru memahami pemilihan Jenis Tukin antara Tukin Induk atau Tukin Susulan, merekam jenis Tukin Susulan untuk pengajuan Tukin Maret 2025. Namun, yang terjadi adalah adanya penolakan sistem pada Gaji Web dengan Notifikasi “Tukin Maret telah dibayar”. Hal ini terjadi karena Tukin Februari 2025 diajukan menggunakan jenis Tukin Induk dan Gaji Web membaca Tukin yang diajukan adalah Tukin Maret 2025.

               Kendala di atas telah diteruskan ke Dit SITP DJPB untuk diajukan penyesuaian jenis tukin yang telah diajukan (Tukin Januari dan Februari 2025).

               Bagi Satker yang tetap menggunakan Tukin Induk untuk pengajuan Tukin Maret 2025 di bulan Maret 2025, Aplikasi Gaji Web akan otomatis membuka periode April 2025. Secara sistem, dapat saja dilanjutkan. Namun, Satker akan mengalami kendala pada saat Satker akan mengajukan tukin Desember 2025 di bulan Desember 2025. Notifikasi yang akan didapat adalah “Tukin bulan Desember 2025 telah dibayarkan”. Hal ini disebabkan pemilihan Tukin Induk November 2025 akan mengacu pada periode Desember 2025.

 

Pemilihan Jenis Tukin Induk dan Susulan diatur dalam ND-7/PB/PB.3/2023, antara lain mengatur :

  1. Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;
  2. Pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana angka 1 dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada masing-masing satker.
  3. Pengajuan SPM, dan penerbitan SP2D tunjangan kinerja bulanan diatur untuk tiga kondisi sebagai berikut:
  1. tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana tanggal 1 merupakan hari libur, SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja kedua terakhir (HK-2) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran, Jenis Dokumen SAKTI (271) Tukin Induk, tukin yang diajukan adalah tukin periode bulan berikutnya. Contoh : Pengajuan Tukin bulan Mei 2025 yang diajukan di HK-2 di bulan April 2025;
  2. tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana tanggal 1 merupakan hari kerja, SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja terakhir (HK-1) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran, Jenis Dokumen SAKTI (271) Tukin Induk, tukin yang diajukan adalah tukin periode bulan berikutnya. Contoh : Pengajuan Tukin bulan Juli 2025 yang diajukan di HK-1 di bulan Juni 2025;
  3. tunjangan kinerja dibayarkan pada hari kedua dan selanjutnya setiap bulan, SPM diajukan ke KPPN sesuai rencana satker, Jenis Dokumen SAKTI (272) Tukin Susulan, tukin yang diajukan adalah tukin periode bulan berkenaan. Contoh : Pengajuan Tukin bulan April 2025 yang diajukan di bulan April 2025 atau diajukan di bulan Mei 2025.

Dari penjelasan di atas, Satker sebelum melakukan perekaman Jenis Tukin agar memperhatikan :

  1. Kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja;
  2. Periode Tukin yang akan diajukan;
  3. Rencana pengajuan SPM Tukin ke KPPN

sehingga tidak ada lagi penolakan pada Aplikasi Gaji Web dan pembayaran tunjangan kinerja dapat dibayarkan secara tepat tujuan, tepat jumlah, dan tepat waktu.

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search