Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

Artikel

Seputar Tulisan Opini

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Kucuran Dana Pemerintah 200 T ke Himbara,  adakah Dampaknya ke  Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Oleh Siti Nur Azizah

 JF PTPN Penyelia KPPN Tasikmalaya

 

Sejak diluncurkan pertama kali oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 21 Juli 2025, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) menghadapi banyak tantangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu Tantangan yang dihadapi adalah belum adanya akses pendanaan lunak.

Tantangan ini dijawab oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan terbitnya beberapa peraturan diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan KDMP/KKMP. PMK ini mengatur Ketentuan Pinjaman, dimana    dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP/KKMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada KDMP/KKMP setelah KKMP mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau KDMP mendapat  persetujuan  dari  Kepala  Desa berdasarkan  hasil  musyawarah  Desa/musyawarah pembangunan kelurahan termasuk persetujuan penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian Pinjaman KDMP/KKMP. Pemberian Pinjaman kepada  KDMP/KKMP  dilakukan  dalam  bentuk  pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan, dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.

PMK ini juga mengatur skema peminjaman dengan ketentuan plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per KDMP/KKMP berlaku juga untuk KDMP/KKMP yang dibentuk oleh beberapa Desa atau Kelurahan. tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada Penerima Pinjaman sebesar 6% (enam persen) per tahun, jangka waktu (tenor) Pinjaman paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 (enam) bulan  atau  paling lama  8  (delapan)  bulan,  dan  periode  pembayaran  angsuran dilakukan secara bulanan.

KDMP/KKMP yang menerima Pinjaman harus memenuhi kriteria minimal berbadan hukum koperasi, memiliki nomor induk koperasi, memiliki rekening bank atas nama koperasi, memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi, memiliki nomor induk berusaha, dan memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman. Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan Pinjaman oleh KDMP/KKMP melalui alur Ketua pengurus KDMP/KKMP menyampaikan usulan Pinjaman kepada Bank dengan persetujuan bupati/wali kota untuk KKMP,  kepala Desa untuk KDMP. Usulan Pinjaman disertai dengan proposal rencana bisnis. Berdasarkan usulan Pinjaman, Bank melakukan penilaian kelayakan Pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan. Dalam hal Bank menyetujui permohonan Pinjaman, Bank melakukan Perjanjian Pinjaman dengan KDMP/KKMP.

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Bank mencairkan Pinjaman kepada KDMP/KKMP sesuai dengan tahapan pencairan Pinjaman. Pencairan Pinjaman dilakukan ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KDMP/KKMP. Pencairan untuk Belanja Modal dilakukan dari Rekening Penerimaan Pinjaman ke rekening penyedia barang dan jasa berdasarkan permintaan pengurus KDMP/KKMP disertai bukti tagihan/bukti pemesanan/bukti pembelian. Besaran Pinjaman yang telah dicairkan menjadi dasar dalam perhitungan besaran angsuran bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.

Pembayaran angsuran Pinjaman dilakukan melalui penyetoran dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman atas nama KDMP/KKMP. Bank melakukan pendebetan pada Rekening Pembayaran Pinjaman. Dalam hal jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan  Keistimewaan  (Direktur  Dana  Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan) untuk Pinjaman KDMP atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum (Direktur Dana Transfer Umum) untuk Pinjaman KKMP. Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman bersumber dari Dana Desa untuk KDMP, DAU/DBH untuk KKMP.

Dengan adanya aturan PMK tersebut, diharapkan Tantangan KDMP/KKMP dalam akses pendanaan lunak dapat teratasi dan risiko perbankan dalam hal kredit macet dapat diminimalisir, karena dalam penyaluran kredit ke KDMP/KKMP terdapat penjaminan dari Pemerintah. Bank tidak hanya memenuhi mandat penyaluran kredit, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam program Pemerintah untuk memperkuat ekonomi Desa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Statistik

Pengunjung
2
Artikel
301
Jumlah Tampilan Artikel
270344

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search