Alternatif Solusi Dana Desa Sebagai Dampak Kebijakan Efisiensi
Oleh Siti Nur Azizah
JF PTPN Penyelia KPPN Tasikmalaya
Saat ini, berbagai Media Massa baik Siaran Televisi maupun media sosial memberitakan dengan heboh terkait dengan Dana Desa Non Earmark tahap II yang tidak cair.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas daerah (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terdiri atas pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan/atau pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark).
Selanjutnya dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, terdapat ketentuan bahwa Penggunaan Dana Desa Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) sesuai dengan prioritas nasional meliputi pertama, untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan, kedua, untuk Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, ketiga, untuk Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting, keempat, untuk Dukungan program ketahanan pangan, kelima, untuk Pengembangan potensi dan keunggulan Desa, keenam, untuk Pemanfaatan teknologi, dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, dan ketujuh, untuk pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Sementara penggunaan Dana Desa Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) meliputi Program sektor prioritas lainnya di Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa. Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) merupakan selisih antara pagu Dana Desa dengan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark).
Penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan yang berbeda antara Desa berstatus Mandiri dan Desa selain Mandiri.
Untuk Desa Mandiri, penyaluran tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari (Pagu Dana Desa - Kebutuhan Earmark 1 tahun), dilakukan paling lambat bulan Juni; dan tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari (Pagu Dana Desa - Kebutuhan Earmark 1 tahun) setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April. Sedangkan untuk Desa selain Mandiri, penyaluran bertahap dalam 2 tahap dengan prosentase sebaliknya, yaitu penyaluran tahap I, sebesar 40% (enam puluh persen) dari (Pagu Dana Desa - Kebutuhan Earmark 1 tahun), dilakukan paling lambat bulan Juni; dan tahap II, sebesar 60% (empat puluh persen) dari (Pagu Dana Desa - Kebutuhan Earmark 1 tahun) setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
Dikeluarkannya PMK 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 adapun Dokumen persyaratan penyaluran untuk Tahap I adalah APBDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, dan keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.
Sedangkan Dokumen persyaratan penyaluran untuk Tahap II adalah Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen), Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Bukti Penyampaian Dokumen Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris, dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih (tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 81 tahun 2025).
Dana Desa tahap II yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) yang persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, maka sementara ditunda penyalurannya. Namun kemudian Dana Desa tahap II yang ditentukan penggunaannya (earmark) disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu (mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun). Sedangkan Dana Desa tahap II dan yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) tidak disalurkan,
Latar Belakang Dana Desa tahap II dan yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) tidak disalurkan adalah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta antisipasi kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2025.
Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal tidak digunakan, menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) pada tahap II berupa Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Bukti Penyampaian Dokumen Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris, dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang telah disampaikan dan diterima kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebelum PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam PMK nomor 81 tahun 2025.
Untuk mengatasi masalah yang timbul akibat tidak dapat salurnya Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannnya (non earmark) tahap II, telah terbit Surat Edaran Bersama antara Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 yang menyatakan bahwa Pembayaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang dibiayai dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) untuk mendanai prioritas lainnya sesuai kewenangan Desa yang dananya tidak disalurkan dapat dilakukan dengan cara yang pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan, kedua, Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/ atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama untuk ketahanan pangan, ketiga, Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/ atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan, keempat, Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 dan yang kelima, Apabila langkah sebelumnya masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.
Selain itu, sesuai SEB tersebut, memerintahkan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan penyesuaian pada pengelolaan APBDesa dengan cara yang pertama, Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APBDesa Tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran, yang kedua, Kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025, yang ketiga, Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SiLPA mendahului Perubahan APB Desa 2026, yang keempat, Melakukan Perubahan APBDesa 2026 untuk memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar, dan yang terakhir Menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APBDesa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.



