Senin 14 Juni 2021 bertempat di Front Office KPPN Tasikmalaya, Pelaksana Sub Bagian Umum Bapak Farid Nurhidayat menjadi Narasumber dalam Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan materi terkait dengan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan DJPb.
Implementasi SMKI bertujuan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi DJPb dari berbagai bentuk gangguan serta ancaman keamanan informasi. Dasar hukum SMKI antara lain KMK Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kemenkeu dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-1/PB/2021 tentang Kebijakan SMKI di Lingkungan DJPb.
"Saat ini, kita bekerja dalam era Revolusi Industri 4.0 dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai tujuan organisasi sehingga menghasilkan cara kerja baru berbasis digital.
Walaupun, mayoritas kita, pegawai KPPN Tasikmalaya merupakan generasi X yang terbiasa bekerja dengan serba manual, kita harus beradaptasi dengan perubahan cara baru dalam bekerja berbasis TI (Teknologi Informasi).
Oleh karena mayoritas pekerjaan berbasis TI, kita harus menyadari bahwa informasi adalah salah satu asset yang sangat penting untuk kelangsungan organisasi kita.
Sebagaimana asset yang lain, asset informasi juga rentan terhadap ancaman informasi seperti pencurian dan perusakkan asset informasi. Oleh karena itu, organisasi kita memberikan pedoman untuk menjamin kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan juga ketersediaan (availability) dari sebuah informasi yaitu kebijakan Sistem Manajemen Kemanan Informasi (SMKI).
Terkait implementasi SMKI dimaksud, para pegawai agar menyadari bahwa terdapat paradoks keamanan versus (vs) kenyamanan. Upaya-upaya peningkatan kemanan informasi niscaya akan mengurangi kenyamanan kita dalam penggunaan TI. Hal demikian harus disadari agar kita secara penuh mendukung implementasi SMKI dimaksud." Demikian seperti yang dipaparkan narasumber.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Tasikmalaya.