Menghadapi akhir tahun anggaran 2020 Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan peraturan Nomor PER-20/PB/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi semua KL dalam mencairkan DIPA agar tercapai pelaksanaan anggaran yang akuntabel, efektif, dan efisien.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, KPPN Tasikmalaya telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020 yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 di Aula KPPN Tasikmalaya. Sosialisasi diadakan dengan mengundang seluruh bendahara satker mitra kerja KPPN Tasikmalaya.
Acara Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020 dihadiri oleh 132 dari 144 satuan kerja lingkup KPPN Tasikmalaya yang diundang. Acara diselenggarakan selama 1 hari yang dibagi menjadi 2 batch sehubungan dengan penerapan kerapatan kursi protokol kesehatan yang berdampak pada pengurangan kapasitas Aula. Batch 1 dilaksanakan mulai pukul 08.30 s.d. 11.00 WIB sedangkan Batch 2 dilaksanakan mulai pukul 13.30 s.d. 16.00 WIB.
(Red. Agus Hartono)
Download PER-20/PB/2020