KPPN Tasikmalaya bersama KPP Pratama Tasikmalaya dan KPP Pratama Ciamis serta 5 (lima) Pemda di lingkup wilayah pembayaran KPPN Tasikmalaya, yakni Pemkot Tasikmalaya, Pemkab Tasikmalaya, Pemkab Ciamis, Pemkab Pangandaran dan Pemkot Banjar, pada bulan Juli hingga awal Agustus 2023 telah melaksanakan kegiatan penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah untuk periode Semester 1 Tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan pada beberapa tempat yang berbeda yaitu di KPPN Tasikmalaya, KPP Ciamis dan di Pemkot Banjar ini, disesuaikan dengan periode penyelesaian penyusunan Kertas Kerja Rekonsiliasi Penyetoran Pajak yang selanjutnya di verifikasi oleh KPP dan di konfirmasi oleh KPPN untuk memastikan bahwa penerimaan pajak tersebut telah masuk ke kas negara. Pada periode semester 1 Tahun 2023 ini, semua pemda telah menyelesaikan penyusunan tersebut pada bulan Juli hingga awal Agustus. Dalam regulasi yang berlaku ditentukan bahwa batas waktu penyampaian BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester 1 Tahun 2023 yaitu hari kerja terakhir bulan Agustus 2023.
Dengan pelaksanaan penandatanganan BAR yang sudah selesai di awal Agustus, semua pemda dapat mengirimkan dokumen BAR Penyetoran Pajak secara tepat waktu bahkan masih cukup jauh dari batas akhir.
#rekonsiliasipajak
#sinergikelembagaan
#banggabayarpajak