Jl.Manonjaya No.50 Cibeureum.Tasikmalaya- 40101

Berita

Seputar KPPN Tasikmalaya

PENANDATANGAN BERITA ACARA REKON PAJAK SEMESTER I 2025

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya dan Ciamis menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Pemerintah Daerah semester I tahun anggaran 2025, Rabu (30/7/2025).

Penandatanganan dilakukan di Aula Pertemuan KPPN Tasikmalaya, Jalan Raya Cibereum Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).

 

Hadir pada kesempatan itu, Kepala KPP Tasikmalaya, Yuddi Hariyanto, Kepala KPP Ciamis, Normadin Budiman Salim, Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Roni serta pejabat Pemda se-wilayah Priangan Timur (Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya).

Penandatanganan tersebut sebagai langkah penting untuk berkomitmen mengawal akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran negara sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

Kepala KPPN Tasikmalaya, Zaenal Abidin mengungkapkan, para pengelola anggaran negara di wilayah Priangan Timur melakukan penandatanganan BAR.

“Penandatanganan ini sebagai bentuk penyampaian laporan kinerja keuangan pemerintah daerah sebagai syarat mendapatkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat,” ungkap Zaenal Abidin.

 

Dia menjelaskan, Pemda berkewajiban untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kemudian disetorkan ke pusat yang menjadi APBN.

“Daerah punya kontribusi dalam penerimaan APBN melalui pungutan Pajak Pusat. Pemda juga berhak mendapatkan sekian persen dari DBH,” katanya.

Menurutnya, pelaporan pungutan pajak pusat yang dilakukan daerah harus secepatnya. Dengan begitu, DBH bisa segera ditranfer ke kas daerah.

“DBH MERUPAKAN pendapatan sah daerah. Dengan demikian akan menambah PAD. Semakin banyak realisasi pungutan pajak, semakin besar DBH-nya,” ungkap Dia.

Zaenal Abidin menambahkan, setiap tahun Pemda di wilayah Priangan Timur mendapatkan kucuran APBN dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kucuran dana tersebut untuk membantu pembiayaan pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Bantuan keuangan pusat ditransfer ke kami (KPPN). Selanjutnya anggaran negara tersebut ditransfer ke masing-masing daerah di wilayah Priangan Timur,” katanya.

 

Zaenal menatakan, jumlah pagu tahun 2025 untuk masing-masing Pemda di wilayah Priangan Timur mencapai Rp11,47 trilyun.

“Besaran APBN tersebut sudah ditransfer ke kas daerah. Berdasarkan data hingga per semester I tahun 2025, nilai transfer ke Pemda di wilayah Priangan Timur 52 persen. Ini sudah sesuai progres penyerapan,” pungkasnya.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search