Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil (DBH)

 

Dana Bagi Hasil (DBH) Adalah Dana Yang Bersumber Dari Pendapatan APBN, Yang Dialokasikan Kepada Daerah Berdasarkan Persentase Tertentu Untuk Mendanai Kebutuhan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Desentralisasi.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan / Atau Dana Bagi Hasil.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan / Atau Dana Bagi Hasil.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan / Atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan Yang Tidak Memenuhi Kewajiaban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum Atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintahan Daerah Untuk Mengalokasikan Belanja Wajib.
  11. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-2/PK/2017 Tentang Pedoman Teknis Penyampaian Data Dan Mekanisme Pembukaan Rekening Surat Berharga Pada Sub-Registry Dalam Rangka Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Non Tunai.

 

Tujuan Dan Prinsip DBH

  • Pembagian DBH Dilakukan Berdasarkan Prinsip By Origin
  • Penyaluran DBH Dilakukan Berdasarkan Prinsip Based On Actual Revenue, Maksudnya Adalah Penyaluran DBH Berdasarkan Realisasi Penerimaan Tahun Anggaran Berjalan (Pasal 2 33/2004)

Jenis-Jenis DBH

Jenis-Jenis DBH Antara Lain :

  • DBH Pajak, Meliputi :
  1. DBH Pajak Bumi Dan Bangunan (DBH-PBB)
  2. DBH Pajak Penghasilan (DBH-Pph)
  3. DBH Cukai Hasil Tembakau (FBH-CHT)
  • DBH Sumber Daya Alam, Meliputi :
  1. DBH Kehutanan
  2. DBH Mineral Dan Batu Bara
  3. DBH Minyak Bumi Dan Gas Bumi
  4. DBH Pengusahaan Panas Bumi
  5. DBH Perikanan.

Pembagian DBH

  1. DBH PBB Dan Pph Dibagi Kepada Daerah Penghasilan Sesuai Dengan Porsi Yang Ditetapkan Dalam UU No.33/2004
  2. DBH CHT Dan DBH SDA Dibagi Dengan Imbangan Daerah Penghasilan Mendapatkan Porsi Lebih Besar, Dan Daerah Lain (Dalam Provinsi Yang Bersangkutan) Mendapatkan Bagian Pemerataan Denga Porsi Tertentu Yang Ditetapkan Dalam UU.

DBH PAJAK

Pengertian

DBH Pajak Adalah Bagian Daerah Yang Berasal Dari Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Bea Perolehan Ha Katas Tanah Dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal.

Penggunaan

  1. Dalam Penggunaannya DBH Pajak Memiliki Sifat Block Grant Artinya Pada Penggunaannya Diberikan Untuk Setiap Daerah Yang Memiliki Kebutuhan Masing-Masing
  2. Khusus Pada DBH CHT, Pengalokasian Sedikitnya 50 % Dari Dana DBH Wajib Dilakukan Setiap Daerah.
  3. Penggunaan Alokasi Itu Digunakan Sebagai Pendanaan Program/Kegiatan Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal.

Suber DBH Pajak

  1. Sumber Dari DBH PBB Ini Yaitu Dari Penerimaan PBB Yang Sudah Diterima Pemerintah Pusat. Artinya, Penerimaan PBB Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Dikecualikan Dalam Hal Ini Karena Pengelolaan Nya Oleh Daerah.
  2. Sumber Dari DBH Pph Ini Yaitu Dari Penerimaan Pph Pengelolaannya Dilakukan Pemerintah Pusat Lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. Sumber Dari DBH CHT Yaitu Transfer Dari Pusat Yang Mengalokasikan Ke Provinsi Penghasil Cukai Provinsi Penghasil Tembakau. 

DBH Pajak Bumi Dan Bangunan (DBH-PBB)

  • Penerimaan Negara Dari PBB Dibagi Dengan Imbangan 10% (Sepuluh Persen) Untuk Pemerintah Dan 90% (Sembilan Puluh Persen) Untuk Daerah.
  • DBH PBB Untuk Daerah Sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut :
  1. 16,2% (Enam Belas Dua Persepuluh Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  2. 64,8% (Enam Puluh Empat Delapan Persepuluh Persen) Untuk Kabupaten / Kota Yang Bersangkutan;
  3. 9% (Sembilan Persen) Untuk Biaya Biaya Pemungutan.
  • Bagian Pemerintah Sebesar 10% (Sepuluh Persen) Pada Poin Nomor 1 Dialokasikan Kepada Seluruh Kabupaten Dan Kota.
  • Alokasi Untuk Kabupaten Dan Kota Dari Bagian Pemerintah Sebesar 10% (Sepuluh Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 6,5% (Enam Lima Persepuluh Persen) Dibagikan Sebagai Insentif Kepada Seluruh Kabupaten Dan Kota; Dan
  2. 3,5% (Tiga Lima Persepuluh Persen) Dibagikan Sebagai Insentif Kepada Kabupaten Dan / Kota Yang Realisasi Penerimaan PBB Sector Perdesaan Dan Perkotaan Pada Tahun Anggaran Sebelumnya Mencapai / Melampaui Rencana Penerimaan Yang Ditetapkan.

DBH Bea Perolehan Ha Katas Tanah Dan Bangunan (DBH-BPHTB)

  • Penerimaan Negara Dari BPHTB Dibagi Dengan Imbangan 20% (Dua Puluh Persen) Untuk Pemerintahan Dan 80 % (Delapan Puluh Persen) Untuk Daerah .
  • DBH BPHTB Untuk Daerah Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 16% (Enam Belas Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  2. 64% (Enam Puluh Empat Persen) Untuk Kabupaten / Kota Yang Bersangkutan, DBH PBB Untuk Daerah Sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen ) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  • Bagian Pemerintah Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) Pada Poin Nomor 1 Dialokasikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten Dan Kota

DBH Pajak Penghasilan WPOPDN Dan Pasal 21

  • Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Selanjutnya Disebut Pph WPOPDN Adalah Pajak Penghasilan Terutang Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 Dan Pasal 29 Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan Yang Berlaku Kecuali Pajak Atas Penghasilan Sebagaiman Diatur Dalam Pasal 25 Ayat (8).
  • Pajak Penghasilan Pasal 21, Selanjutnya Disebut Pph Pasal 21, Adalah Pajak Atas Penghasilan Berupa Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan Dan Pembayaran Lainnya Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jabatan, Jasa Dan Kegiatan Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan Yang Berlaku .
  • Penerimaan Negara Dari Pph Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) Dan Pph Pasal 21 Dibagikan Kepada Daerah Sebesar 20% (Dua Puluh Persen).
  • DBH Pph WPOPDN Dan Pph Pasal 21 Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut :
  1. 8% (Delapan Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan; Dan
  2. 12% (Dua Belas Persen ) Untuk Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DPBH Pph WPOPDN Dan Pph Pasal 21 Untuk Kabupaten /Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 8,4% (Delapan Empat Persepuluh Persen) Untuk Kabupaten/ Kota Tempat Wajib Pajak Terdaftar; Dan
  2. 3,6% (Tiga Enam Persepuluh Persen) Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan Dengan Bagian Yang Sama Besar.

Penyaluran DBH Pajak

  • Penyaluran DBH PBB Dan BPHTB Dilaksanakan Berdasarkan Realisasi Penerimaan PBB Dan BPHTB Tahun Anggaran Belanja.
  1. Penyaluran DBH PBB Dan BPHTB Dilaksanaknn Secara Mingguan
  2. Penyaluran PBB Dan BPHTB Bagian Pemerintah Dilaksanakan Dalam 3 (Tiga) Tahap, Yaitu Bulan April, Bulan Agustus, Dan Bulan Nopember Tahun Anggaran Berjalan.
  3. Penyaluran PBB Bagian Pemerintah Dilaksanakan Dalam Bulan Nopember Tahun Anggaran Berjalan.
  • Penyaluran DBH Pph WPOPDN Dan Pph Pasal 21 Dilaksanakan Berdasarkan Prognosa Realisasi Penerimaan Pph WPOPDN Dan Pph Pasal 21 Tahun Anggaran Berjalan.
  • Penyaluran DBH Pph WPOPDN Dan Pph Pasal 21 Dilaksanakan Secara Triwulan, Dengan Perincian Sebagai Berikut :
  1. Penyaluran Triwulan Pertama Sampai Dengan Triwulan Ketiga Masing-Masing Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) Dari Alokasi Sementara
  2. Penyaluran Triwulan Keempat Didasarkan Pada Selisih Antara Pembagian Definitive Dengan Jumlah Dana Yang Telah Dicairkan Selama Triwulan Pertama Sampai Dengan Triwulan Ketiga.
  3. Dalam Hal Terjadi Kelebihan Penyaluran Karena Penyaluran Triwulan Ppertama Sampai Dengan Triwulan Ketiga Yang Didasarkan Atas Pembagian Sementara Lebih Besar Daripada Pembagian Definitive Maka Kelebihan Dimaksud Diperhitungkan Dalam Penyaluran Tahun Anggaran Berikutnya.

DBH Sumber Daya Alam

Pengertian

  • DBH Sumber Daya Alam Adalah Bagian Daerah Yang Berasal Dari Penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan, Pertambangan Umum, Perikanan, Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Bumi, Dan Pertambangan Panas.
  • Dana Reboisasi, Selanjutnya Disebut DR, Adalah Dana Yang Dipungut Dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Dari Hutan Alam Yang Berupa Kayu Dalam Rangka Reboisasi Dan Rehabilitasi.
  • Provinsi Sumber Daya Hutan, Selanjutnya Disebut PSDH, Adalah Pungutan Yang Dikenakan Sebagai Pengganti Nilai Intrinsic Dari Hasil Yang Dipungut Dari Hutan.
  • Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Selanjutnya Disebut IIUPH,Adalah Pungutan Yang Dikenakan Kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atas Suatu Kawasan Hutan Tertentu Yang Dilakukan Sekali Pada Saat Tersebut.
  • Pungutan Pengusaha Perikanan Adalah Pungutan Hasil Perikanan Yang Dikenakan Kepada Perusahaan Perikanan Indonesi Yang Memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP),Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), Dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Sebagai Imbalan Atas Kesempatan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Indonesia Untuk Melakukan Usaha Perikanan Dalam Wilayah Perikanan Republik.
  • Pungutan Hasil Perikanan Adalah Pungutan Hasil Perikanan Yang Dikenakan Kepada Perusahaan Perikanan Indonesia Yang Melakukan Usaha Penangkapan Ikan Sesuai Dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) Yang
  • Iuran Tetap ( Land-Rent) Adalah Iuran Yang Diterima Negara Sebagai Imbalan Atas Kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi Atau Eksploitasi Pada Suatu Wilayah.
  • Iuran Eksplorasi Dan Eksploitasi (Royalty) Adalah Iuran Produksi Pemegang Kuasa Usaha Pertambangan Atas Hasil Dari Kesempatan Eksplorasi/Eksploitasi.

Sumber

DBH Sumber Daya Alam Berasal Dari :

  1. Kehutanan;
  2. Pertambangan Umum;
  3. Perikanan;
  4. Pertambangan Minyak Bumi;
  5. Pertambangan Gas Bumi;
  6. Pertambangan Panas Bumi.

DBH SDA- Kehutanan

DBH Kehutanan Berasal Dari :

  1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH)
  2. Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH); Dan
  3. Dana Reboisasi (DR).

DBH Kehutanan Yang Berasal Dari IIUPDH Untuk Daerah Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen ) Dibagi Dengan Rincian :

  1. 16% (Enam Belas Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  2. 32% (Tiga Puluh Sua Persen) Untuk Kabupaten / Kota Penghasil; Dan
  3. 32% (Tiga Puluh Dua Persen) Untuk Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.

DBH Kehutanan Yang Berasal Dari PSDH Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.

DBH Kehutanan Yang Berasal Dari DR Sebesar 40% (Empat Puluh Persen) Dibagi Kepada Kabupaten / Kota Penghasil Untuk Mendanai Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan.

DBH SDA- Pertambangan Umum

DBH Pertambangan Umum Berasal Dari :

WILAYAH KABUPATEN/KOTA

  • DBH Pertambangan Umum Iuran Tetap (Land-Rent) Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) Yang Berasal Dari Wilayah Kabupaten/Kota Dibagi Dengan Rincian:
  1. 16 % (Enam Belas Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan; Dan
  2. 64% (Enam Puluh Empat Persen) Untuk Kabupaten / Kota Penghasil.
  • DBH Pertambangan Umum Iuran Eksplorasi Dan Iuran Eksploitasi (Royalty) Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) Yang Berasal Dari Wilayah Kabupaten / Kota Dibagi Dengan Rincian :
  1. 16% (Enam Belas Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  2. 32% (Tiga Puluh Dua Persen) Untuk Kabupaten /Kota Penghasil;
  3. 32% (Tiga Puluh Dua Persen) Untuk Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Umum Wilayah Kabupaten / Kota Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan

WILAYAH PROVINSI

  • DBH Pertambangan Umum Sebesar Yang Berasal Dari Wilayah Provinsi Adalah Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  • DBH Pertambangan Umum Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) Yang Berasal Dari Wilayah Provinsi Dibagi Dengan Rincian:
  1. 26% (Dua Puluh Enam Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan; Dan
  2. 54% (Lima Puluh Empat Persen) Untuk Kabupaten/Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Umum Wilayah Provinsi, Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten /Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.

DBH SDA-PERIKANAN

  • DBH Perikanan Berasal Dari :
  1. Pungutan Pengusahaan Perikanan; Dan
  2. Pungutan Hasil Perikanan.
  • DBH Perikanan Untuk Daerah Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten/Kota.

DBH SDA-MINYAK BUMI

WILAYAH KABUPATEN/KOTA

  • DBH Pertambangan Minyak Bumi Sebesar 15,5% (Lima Belas Setengah Persen) Berasal Dari Penerimaan Negara Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dari Wilayah Kabupaten/ Kota Yang Bersangkutan Setelah Dikurangi Komponen Pajak Dan Pungutan Lainnya.
  • DBH Pertambangan Minyak Bumi Wilayah Kabupaten / Kota Sebesar 15% (Lima Belas Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 3% (Tiga Persen) Dibagikan Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  2. 6% (Enam Persen) Dibagikan Untuk Kabupaten/Kota Penghasil; Dan
  3. 6% (Enam Persen) Dibagikan Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Minyak Bumi Sebesar 0,5% (Setengah Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut :
  1. 0,1% (Satu Persepuluh Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  2. 0,2% (Dua Persepuluh Persen) Untuk Kabupaten / Kota Penghasil; Dan
  3. 0,2% (Dua Persepuluh Persen) Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Minyak Bumi Wilayah Kabupaten/ Kota Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.

WILAYAH PROVINSI

  • DBH Pertambangan Minyak Bumi Sebesar 15,5% (Lima Belas Setengah Persen) Berasal Dari Penerimaan Negara Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dari Wilayah Provinsi Yang Bersangkutan Setelah Dikurangi Komponen Pajak Dan Pungutan Lainnya.
  • DBH Pertambangan Minyak Bumi Wilayah Provinsi Sebesar 15% (Lima Belas Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 5% (Lima Persen) Dibagikan Untuk Provinsi Yang Bersangkutan ; Dan
  2. 10% (Sepuluh Persen) Dibagikan Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Minyak Bumi Sebesar 0,5% (Setengah Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 0,17% (Tuju Belas Perseratus Persen) Dibagikan Untuk Provinsi Yang Bersangkutan ; Dan
  2. 0,33% (Tiga Puluh Tiga Perseratus Persen) Dibagikan Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Minyak Bumi Wilayah Provinsi Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.

DBH SDA – GAS BUMI

WILAYAH KABUPATEN / KOTA

  • DBH Pertambangan Gas Bumi Sebesar 30,5% (Tiga Puluh Setengah Persen) Berasal Dari Penerimaan Negara Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Dari Wilayah Kabupaten / Kota Yang Bersangkutan Setelah Dikurangi Komponen Pajak Dan Pungutan Lainnya.
  • DBH Pertambangan Gas Bumi Sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut :
  1. 6% (Enam Persen) Dibagikan Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  2. 12% (Dua Belas Persen) Dibagikan Untuk Kabupaten/Kota Penghasil;
  3. 12% (Dua Belas Persen) Dibagikan Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Gas Bumi Sebesar 0,5% (Setengah Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 0,1% (Satu Persepuluh Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan;
  2. 0,2% (Dua Persepuluh Persen) Untuk Kabupaten/Kota Penghasil;
  3. 0,2% (Dua Persepuluh Persen) Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Lainnya Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Gas Bumi Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.

WILAYAH PROVINSI

  • DBH Pertambangan Gas Bumi Sebesar 30,5% (Tiga Puluh Setengah Persen) Berasal Dari Penerimaan Negara Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Dari Wilayah Provinsi Yang Bersangkutan Setelah Dikurangi Komponen Pajak Dan Pungutan Lainnya.
  • DBH Pertambangan Gas Bumi Sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 10% (Sepuluh Persen) Dibagikan Untuk Provinsi Yang Bersangkutan; Dan
  2. 20% (Dua Puluh Persen) Dibagikan Untuk Seluruh Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Gas Bumi Sebesar 0,5% (Setengah Persen) Dibagi Dengan Rincian Sebagai Berikut:
  1. 0,17% (Tujuh Belas Perseratus Persen) Dibagikan Untuk Provinsi Yang Bersangkuatan; Dan
  2. 0,33% (Tiga Puluh Tiga Perseratus Persen) Dibagikan Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.
  • DBH Pertambangan Gas Bumi Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Seluruh Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.

DBH SDA – PANAS BUMI

DBH Pertambangan Panas Bumi Berasal Dari :

  1. Setoran Bangian Pemerintah; Dan
  2. Iuran Tetap Dan Iuran Produksi.

DBH Pertamabangan Panas Bumi Untuk Daerah Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) Dan Dibagi Dengan Rincian :

  1. 16% Persen (Enam Belas Persen) Untuk Provinsi Yang Bersangkutan; Dan
  2. 32% (Tiga Puluh Dua Persen ) Untuk Kabupaten.Kota Penghasil;
  3. 32% (Tiga Puluh Dua Persen) Untuk Seluruh Kabupaten / Kota Lainnya Dalam Provinsi Yang Bersangkutan.

DBH Pertambangan Panas Bumi Dibagikan Dengan Porsi Yang Sama Besar Untuk Semua Kabupaten/Kota Dalam Provunsi Yang Bersangkutan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search