Penerbitan Dispansasi oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Intemal (MSKI) antara Iain untuk dipensasi sebagai berikut
- Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak diajukan jka satker terlambat mengajukan data Kortak ke KPPN, Batas akhir pendafaran kontak ke KPPN adalah 5 (lima) hari kerja setelah penandatangan kontrak
- Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran jika Satker ingin mengajukan dispensasi uang makan langsung ke Rekening Bendahara pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis : peganwai Ybs Sudah pesiun/diterbikan SKPP)
- Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke rekening Bendahara Pengeluaran jika Satker ingin mengajukan dispensasi tukin langsung ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis: pegawai YBS sudah pension/ diterbitkan SKPP)
- Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas jika akan mengajukan SPM ke KPPN tanpa RPD Harian (SPM dapat diterima namun SP2D otomastis baru terbit 5 hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas FO KPPN)
- Dispensasi Perpanjangan TUP jika TUP yang telah diberikan oleh KPPN tidak habis dipergunakan dalam 1 bulan sejak terbitnya SP2D TUP (perpanjangan TUP diberikan maksimal 1 bulan saja)
Jenis Dispensasi
Kontributor : Ida & Fara