Dispensasi SPM

Penerbitan Dispansasi oleh  Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Intemal (MSKI) antara Iain untuk dipensasi sebagai berikut

  • Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak diajukan jka satker terlambat mengajukan data Kortak ke KPPN, Batas akhir pendafaran kontak ke KPPN adalah 5 (lima) hari kerja setelah penandatangan kontrak
  • Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran jika Satker ingin mengajukan dispensasi uang  makan langsung  ke Rekening Bendahara pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis : peganwai Ybs Sudah pesiun/diterbikan SKPP)
  • Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke rekening Bendahara Pengeluaran jika Satker ingin mengajukan dispensasi tukin  langsung ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis: pegawai YBS sudah pension/ diterbitkan SKPP)
  • Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas jika akan mengajukan SPM ke KPPN tanpa RPD Harian (SPM dapat diterima namun SP2D otomastis baru terbit 5 hari kerja setelah  SPM diterima oleh petugas FO KPPN)
  • Dispensasi Perpanjangan TUP jika TUP yang telah diberikan  oleh KPPN tidak habis dipergunakan dalam 1 bulan sejak terbitnya SP2D TUP (perpanjangan TUP diberikan maksimal 1 bulan saja)
Jenis Dispensasi 
  1. dispensasi data kontrak
  2. Dispensasi uang makan ke rekening bendahara pengeluaran
  3. dispensasi tukin ke rekening bendahara pengeluaran 
  4. dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD harian / Renkas
  5. dispensasi perpanjangan TUP

 

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search