Pengajuan User e-Rekon

 

 

Pengajuan User E-Rekon & LK

 

E-Rekon & LK Adalah Berbasis Web Yang Dikembangkan Dalam Rangka Proses Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan Dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga Yang Dirillis Pada Tahun 2016. Dengan Adanya E-Rekon-LK, Diharapkan :

  1. Proses Rekonsiliasi Menjadi Lebih Mudah Karena Dapat Dilakukan Oleh Satker Secara Mandiri Dari Lokasi Mana Saja, Tidak Perlu Ke KPPN.
  2. Terbentuk Single Database Yang Berisi Data Seluruh Satker Di Seluruh Kementrian Lembaga Sehingga Sangat Membantu KL Dalam Menyusun / Mengkompilasi Laporan Keuangan.
  3. Data Yang Dikirim Oleh Satker/UAKPA Ke KPPN Sama Dengan Data Yang Dikonsolidasi Oleh UAPPA-W,UAPPA-E1, Dan Untuk Menyusun Laporan Keuangan.
  4. Menciptakan Keseragaman Laporan Di Tiap Level Unit Akuntansi Dan Mempercepat Penyusunan Laporan Keuangan KL
  5. Dengan Adanya E-Rekon-LK Tentunya Mengakibatkan Tidak Diperlukannya Lagi Rekonsiliasi Tingkat Atas Dan Aplikasi Saiba Tingkat Atas.

Kebijakan User Pada E-Rekon&LK

  • E-Rekon &LK Merupakan  Aplikasi Yang Akan Menjadi Bagian Dari DIGIT Sehingga User E-Rekon&LK Distandarkan Sesuai Dengan Ketentuan DIGIT.
  •  Standarisasi User DIGIT Adalah User Name Menggunakan NIP,NRP Atau NIK (Khusus Non PNS) Dan Untuk Notifikasi Maka Harus Disertai Alamat Email Yang Valid Sebagaimana Telah Di Umumkan Pada Informasi Board E-Rekon&LK Sebelumnya.
  • Identitas User Yang Harus Dipenuhi Minimal Meliputi :
  1. Nama User
  2. NIP/NRP/NIK
  3. Jabatan
  4.  Alamat Email
  5.  Nomor Kontak
  • User-User E-Rekon&LK Dengan Isian Identitas Yang Lengkap Dan/Atau Terindikasi Tidak Valid Maka Akan Diinaktif. Selanjutnya User Dapat Mengajukan Registrasi Kepada Mitra Kerja Misalnya User KPPN Dan Satker Mengajukan Ke KPPN, User Kanwil Djpb, Wilayah Mengajukan Ke Kanwil Djpb,User Eselon, KL,APIP,BPK Mengajukan Ke DAPK.
  • User-User Yang Berhasil Termigrasi Agar Segera Melakukan Pengecekan Alamat Email Untuk Memastikan Notifikasi Dari E-Rekon&LK Dapat Diterima Juga Memastikan Isian Identitas Yang Lain Telah Sesuai
  • Username E-Rekon&LK Yang Belum/Bukan Menggunakan NIP/NRK/NIK Dengan Isian Identitas Yang Tidak Lengkap Dan /Atau Tidak Valid Maka Akan Dinonaktifkan.Selanjutnya User Dapat Mengajukan Registrasi Ulang Kepada :
  1. User UAKPA/B Ke KPPN Mitra Kerja
  2. User UAPPAW/UAPPAW Ke Kanwil Djpb Mitra Kerja
  3. User UAPPA Es1 Dan UAPA Serta APIP Ke Direktorat APK Djpb
  4. User UAPPB Es1 Dan UAPB Direktorat BMN DJKN

Syarat Pengajuan User E-Rekon & LK

Pengajuan User E-Rekon & LK Ke KPPN Banda Aceh :

  • Akses Untuk Login E-Rekon&LK Bagi Satker Dibagi Menjadi 2 Kewenangan, Yaitu :
  1. Level Operator Untuk Upload ADK SAIBA Pelaksanaan Rekonsiliasi
  2. Level KPA Untuk Persetujuan BA Rekonsiliasi Setelah Hasil Rekonsiliasi Disetujui Operator KPPN
  • Terkait Poin Tersebut Di Atas, Satker Agar Segera Mengajukan Formular Permintaan Yang Dapat Di Download Di Menu Download >> Format & Blangko
  • Username Harus Menggunakan NIP,NRP Atau NIK (Khusus Non PNS) Dan Disertai Alamat Email Yang Valid Untuk Notifikasi
  • Formulir Dapat Diajukan Secara Langsung Ke Front Office Seksi Vera KPPN Banda Aceh Atau Melalui Email Ke Alamat : - Atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Segala Pertanyaan Terkait Aplikasi E-Rekon&LK Silahkan Ditunjukan Ke HAI Djpb Atau Email Ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • User Dan Password Awal Setelah Mendaftar Aplikasi E-Rekon&LK Adalah : NIP Dan NRP User
  • Apabila Sudah Dilakukan Reset Password, Maka Password Standar Berubah Menjadi : Rekon2016

Blangko

USER APLIKASI

1. Prmohonan User & Password E- REKON & LK

 

Proses Bisnis Rekonsiliasi Pada E-Rekon&LK

Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan E-Rekon

  1. Dengan Adanya Aplikasi E-Rekon-LK, Satuan Kerja Dapat Melakukan Rekonsiliasi Secara Mandiri.
  2. Aplikasi E-Rekon-LK Dapat Di Akses Pada  Alamat Http://E-Rekon-Lk.Djpbn.Kemenkeu.Go.Id Melalui Jaringan Internet.
  3. Satker Mengunggah Data Kiriman Dari Aplikasi SAIBA Atau Hasil Push Data Dari Aplikasi SAKTI Ke Aplikasi E-Rekon-LK Menggunakan User E-Rekon-LK Masing Masing
  4. Proses Rekonsiliasi Akan Berjalan Secara Otomatis Kemudian Satker Dapat Mengunduh Laporan Hasin Rekonsiliasi = > Data Sama Atau Tidak
  5. Dari Hasil Rekon, Apabila Menurut Ketentuan Bisa Diterbitkan BAR,Sistem Akan Memberikan Status Bahwa BAR Siap Untuk Ditandatangani Oleh KPA.
  6. Tanda Tangan Dimaksud Disini Adalah Tanda Tangan Elektronik,Dengan Mengisikan PIN
  7. Apabila Diperlukan Perbaikan,Satker Dapat Melakukan Perbaikan Data Dan Mengunggah Ulang Data Ke Aplikasi E-Rekn-LK
  8. Setiap Perubahan Data Yang Diunggah Ke E-Rekon-LK Memerlukan Approval Dari KPPN
  9. Setelah BAR Ditandatangani Oleh KPA, Sistem Akan Memberikan Status Bahwa BAR Siap Untuk Ditanda Tangani Oleh KPPN (Tanda Tangan Elektonik Dengan Mengisikan PIN)
  10. Rekon Selesai Apabila BAR Sudah Di Cetak, Tanda Tangan Yang Tertera Pada BAR Untuk KPA Maupun KPPN Tersaji Dalam Bentuk Barcode.

Penggunaan E-Rekon

Prosedur Pengoperasian E-Rekon-LK Pada Satuan Kerja

  • Satuan Kerja Login Dengan Username Yang Sudah Di Tentukan
  • Satuan Kerja Melakukan Upload ADK Dari Aplikasi SAIBA Pada Menu Upload ADK
  • Bila Hasil Rekon Menunjukan :
  1. Warna Hijau => Status Semua Sama
  2. Warna Merah => Status Tidak Semua Sama Dengan Catatan
  • Bila Hasil Rekon Tidak Semua Sama, Maka Satker Harus Meneliti Hasil Rekonsiliasi. Jika Kesalahan Data Berada Pada Satker, Maka Satker Memperbaiki Kesalahan Tersebut Kemudian Melakukan Peng-Upload-An Ulang.Jika Kesalahan Terdapat Pada Data Siap, Satker Memberikan Catatan Alas An Hal Terjadinya Status Tidak Sama Dimaksud
  • Satker Dapat Mencetak Hasil Rekonsiliasi Sesuai Periode Pengiriman ADK SAIBA
  • Satker Dapat Mencetak BAR Setelah Mendapat Persetujuan Dari KPPN Mendapat Pengesahan Dari KPPN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search