Pengajuan User E-Rekon & LK
E-Rekon & LK Adalah Berbasis Web Yang Dikembangkan Dalam Rangka Proses Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan Dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga Yang Dirillis Pada Tahun 2016. Dengan Adanya E-Rekon-LK, Diharapkan :
- Proses Rekonsiliasi Menjadi Lebih Mudah Karena Dapat Dilakukan Oleh Satker Secara Mandiri Dari Lokasi Mana Saja, Tidak Perlu Ke KPPN.
- Terbentuk Single Database Yang Berisi Data Seluruh Satker Di Seluruh Kementrian Lembaga Sehingga Sangat Membantu KL Dalam Menyusun / Mengkompilasi Laporan Keuangan.
- Data Yang Dikirim Oleh Satker/UAKPA Ke KPPN Sama Dengan Data Yang Dikonsolidasi Oleh UAPPA-W,UAPPA-E1, Dan Untuk Menyusun Laporan Keuangan.
- Menciptakan Keseragaman Laporan Di Tiap Level Unit Akuntansi Dan Mempercepat Penyusunan Laporan Keuangan KL
- Dengan Adanya E-Rekon-LK Tentunya Mengakibatkan Tidak Diperlukannya Lagi Rekonsiliasi Tingkat Atas Dan Aplikasi Saiba Tingkat Atas.
Kebijakan User Pada E-Rekon&LK |
|
Syarat Pengajuan User E-Rekon & LK |
Pengajuan User E-Rekon & LK Ke KPPN Banda Aceh :
|
Blangko |
USER APLIKASI 1. Prmohonan User & Password E- REKON & LK
|
Proses Bisnis Rekonsiliasi Pada E-Rekon&LK
Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan E-Rekon |
|
Penggunaan E-Rekon
Prosedur Pengoperasian E-Rekon-LK Pada Satuan Kerja |
|