Perubahan / Addendum Kontrak

PERUBAHAN/UPDATE KONTRAK

 

Manajemen atas data kontrak dalam SPAN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu :

  1. Addendum data kontrak : addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.
  2. “ Cancel “ kontrak : pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas Sebagian nilai kontrak
  3. “close” kotrak : perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagaimana dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan / atau karena masa/periode tahun anggaran

Dasar hukum

Perdirjen perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara

Biaya

Rp.0,- (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya

Ruang lingkup

Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut :

  • Perubahan kontrak terkait adanya addendum sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
  • Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa

Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut :

  • Apabila perubahan kontrak terkait merubah struktur data kontrak (sumber dana dan jumlah termin), perubahan harus menggunakan surat permohonan sesuai format pada PER-58/PB/2013, apabila tidak terkait itu, perubahan semua elemen kontrak menggunakan addendum aplikasi dengan ADK addendum dari SAKTI.
  • Addendum aplikasi merupakan urutan perubahan kontrak, missal addendum 01,02,03 dst, apabila addendum kontrak merupakan addendum yang dilaksanakan dengan pihak ke-3, maka yang berlaku ada penomoran sesuai kesepakatan dengan pihak ke-3 tersebut.

Syarat pengajuan

  • Pengiriman dokumen pendukung perubahan kontrak dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. sesuai ketentuan pada poin selanjutnya.
  • Untuk addendum kontrak, agar dikirimkan melalui email dengan judul “addendum kontrak…..(kode satker)” dengan melampirkan :..
  1. Resume kontrak yang sudah ditanda tangani (menu komitmen>>cetak>>resume kontrak );
  2. Karwas kontrak yang sudah ditandatangani (menu komitmen>>monitoring>>karwas kontrak);
  3. Tanda bukti upload ADK (menu Komitmen>>monitoringADK kontrak supplier);
  4. Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER 58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)
  • KPPN Banda Aceh hanya akan memproses OTP Supplier & Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin di atas.

Blangko

DATA SUPLIER

1.Perubahan Banyaknya Termin Data Kontrak (SPAN)

2.Pembatalan Data Kontrak (SPAN)

 

 

Perubahan Data Kontrak dengan ADK

Perubahan data kontrak dengan ADK

Ruang lingkup update dan addendum dengan menggunakan ADK :

  • Perubahan tanggal pembayaran
  • Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
  • Perubahan nilai kontrak tanpa merubah jumlah termin
  • Perubahan COA (belum ada realisasi)
  • Perubahan supplier (tidak merubah NRS dan site)

Syarat pengajuan :

  1. Resume kontrak yang sudah di tandatangani (menu komitmen >> cetak >> resume kontrak );
  2. Karwas kontrak yang sudah ditandatangani (menu komitmen >> monitoring >> karwas kontrak );
  3. Tanda bukti upload ADK (menu komitmen >> monitoring >> monitoring ADK kontrak dan supplier );
  4. Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER 58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)

 Perubahan Data Kontrak dengan Surat Permohonan

Perubahan data kontrak dengan surat permohonan

Ruang lingkup update dan addendum dengan menggunakan surat permohonan perubahan kontrak :

  1. Berkurang jumlah termin pembayaran
  2. Bertambahnya jumlah termin pembayaran
  3. Perubahan COA (setelah ada realisasi)
  4. Perubahan cara bayar
  5. Perubahan nilai termin pembayaran untuk kontrak yang dibebankan lebih dari satu COA

Syarat pengajuan :

  1. Resume kontrak yang sudah ditandatangani (menu komitmen >> cetak >> resume kontrak );
  2. Karwas kontrak yang sudah ditanda tangani ( menu komitmen>> monitoring >> karwas kontrak);
  3. Tanda bukti upload ADK (menu komitmen >> monitoring >> monitoring ADK kontrak dan supplier);
  4. Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER- 58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/ tahapan )

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search