PERUBAHAN/UPDATE KONTRAK
Manajemen atas data kontrak dalam SPAN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu :
- Addendum data kontrak : addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.
- “ Cancel “ kontrak : pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas Sebagian nilai kontrak
- “close” kotrak : perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagaimana dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan / atau karena masa/periode tahun anggaran
Dasar hukum |
Perdirjen perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara |
Biaya |
Rp.0,- (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya |
Ruang lingkup |
Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut :
Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut :
|
Syarat pengajuan |
|
Blangko |
DATA SUPLIER 1.Perubahan Banyaknya Termin Data Kontrak (SPAN) 2.Pembatalan Data Kontrak (SPAN)
|
Perubahan Data Kontrak dengan ADK
Perubahan data kontrak dengan ADK |
Ruang lingkup update dan addendum dengan menggunakan ADK :
Syarat pengajuan :
|
Perubahan Data Kontrak dengan Surat Permohonan
Perubahan data kontrak dengan surat permohonan |
Ruang lingkup update dan addendum dengan menggunakan surat permohonan perubahan kontrak :
Syarat pengajuan :
|