Setoran Ke Kas Negara

Setoran ke Kas Negara

 

Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah system penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada system billing.

DASAR HUKUM

  1. UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik

DAFTAR ISTILAH

  • Kode Billing : Kode identifikasi yang diterbitkan oleh system billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
  • Biller : Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing, yaitu DJP selaku biller pembayaran Pajak, DJBC selaku biller pembayaran Bea dan Cukai, dan DJA selaku biller tagihan PNBP.
  • Wajib Pajak : Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib Bayar : Orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Wajib Setor : Orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban menerima kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
  • Bank/Pos Persepsi : Penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam system penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
  • LPL : Singkatan dari Lembaga Persepsi Lainnya, yaitu Lembaga selian Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam system penerimaan negara menggunakan surat elektronik.
  • BPN : Singkatan dari Bukti Penerimaan Negara, yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana asministrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
  • NTPN : Singkatan dari nomor Transaksi Penerimaan Negara, yaitu nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh system settlement.
  • NTB : Singakatan dari Nomor Transaksi Bank, yaitu nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
  • NTP : Singkatan dari Nomor Transaksi Pos, yaitu nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai Pos Persepsi
  • NTL : Singkatan dari Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya, yaitu nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Lembaga Persepsi Lainnya.

TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA

Setiap Transaksi Penerimaan Negara baik berupa penerimaan perpanajakan maupun Penerimaan Negara Bukan pajak harus mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai tanda bahwa penerimaan tersebut telah masuk ke rekening Kas Negara atau sah sebagai Penerimaan Negara.

  • Untuk mendapatkan NTPN Wajib Pajak penyetor agar mencantumkan data-data dengan benar seperti kode Satker, bagian Anggaran, NPWP. Kekeliruan data dapat mengakibatkan penerimaan tersebut tidak mendapatkan NTPN atau sah sebagai Penerimaan Negara.
  • Penerimaan negara yang disetorkan dengan menggunakan formulir SSP, SSPCP,SSCP,SSPBB dan STBS memerlukan NPWP, kecuali untuk setoran Penerimaan dengan Mata Anggaran Penerimaan bukan Pajak yng disetor menggunakan formulir SSBP tidak memerlukan NPWP, kecuali setoran diilakukan oleh Bendahara Satuab Kerja.
  • Penerimaan Negara dapat disetorkan memlalui Bank/Pos yang ditunjuk atau terhubung dengan MPN (Modul Penerimaan Negara) atau melalui potongan SPM, SP2D.
  • Pengembalian atas belanja TA yang berjalan disetor menggunakan SSPB dengan mata Anggaran Kontra Pos belanja bersangkutan, sedangkan untuk belanja TA yang lalu menggunakan formulir SSBP dengan kelompok Mata Anggaran Pendapatan Lain-lain. Penyetoran tersebut harus mencantumkan NPWP.
  • Sisa UP yang disetor sebelum berakhirnya TA berjalan menggunakan MA 815111 untuk Rupiah Murni, 815112 untuk Bantuan Luar Negeri, 815113 untuk PNBP, sedangkan yang disetor setelah berakhirannya tahun anggaran berjalan menggunakan MA 815114 dengan menggunakan formulir SSBP.

Pembayaran Melalui Loket/Teller Bank/Pos atau MPN Generasi Pertama (MPN-G1):

  1. Mengisi formulir bukti setoran dengan data lengkap, benar dan jelas dalam rangkap 4 (empat);
  2. Menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyerahkan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan;
  3. Menerima kembali formulir bukti setoran lembar 1 dan lemar 3 yang telah diberi NTPN dan NTB/NTP serta dibutuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat bank/pos, cap bank/pos  tanggal dan waktu/jam setor sebagai bukti setor;
  4. Menyampaikan bukti setoran sepada unit terkait;
  5. Khusu untuk system Manual (MPN-G2) akan dihentikan terhitung mulai Juni 2016;

Pembayaran melalui Elektronic Banking (e-banking)/MPN Generasi Kedua (MPN-G2):

  1. Melakukan pendaftaran pada system registrasi pembayaran via internet di sse.pajak.go.id (untuk setoran perpajakan) dan simponi.kemenkeu.go.id (untuk PNBP dan Pengembalian Belanja);
  2. Mengisi data setoran dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan Nomor Registrasi Pembayaran atau ID-Biling. Masa berlaku ID-Biling sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan:
  3. Untuk tagihan yang ditetapkan instansi pemerintah pendaftaran dilakukan oleh instansi terkait dan NRP tercantum pada tagihan dimaksud;
  4. Melakukan pembayaran dengan menggunakan ID-Billing;
  5. Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan;
  6. Mencetak BPN memalui system registrasi pembayaran atau di Bank dengan menunjukkan NTPN/NTB;
  7. Menyampaikan BPN kepada unit terkait.

Pembayaran melalui Elektronic Banking (e-banking) dan LPL/MPN Generasi Ketiga (MPN-G3)

  1. Pemutakhiran Infrastruktur : Infrastruktur MPN G2 dibangun pada tahun 2011 dengan kecepatan pemrosesan transaksi 60 transaction per second (tps). Namun kapasitas yang dibutuhkan biller lebih dari 600 tps. Pemutakhiran infrastruktur diperlukan untuk meningkatkan performa system penerimaan negara dengan kecepatan pemrosesan menjadi 1000 tps.
  2. Sistem Single Sign-On (SSO) : Pembangunan Portal Penerimaan Negara sebagai opsi bagi wajib pajak/wajib bayar/wajib setor membuat billing berbagai jenis penerimaan negara (pajak, bead an cukai, PNBP dan penerimaan lainnya) sekaligus dapat membayar penerimaan negara tersebut dalam satu website.
  3. Pemutakhiran Infrastruktur Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) : Perluasan saluran penerimaan negara dengan menambahkan cakupan lembaga yang dapat melayani pembayaran penerimaan negara selain melalui bak/pos, yaitu lembaga lainnya, seperti e-commerce, fintech sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL).

MANFAAT MPN G3

Manfaat Adanya Lembaga Persepsi Lainnya Dalam rangka Perluasan Layanan Penerima Negara (MPN D3)

  1. Penambahan Agen Penerimaan : Semakin banyak alternative collecting agent yang dapat menerima setoran penerimaan negara.
  2. Akses Layanan 24/7 : Penyetoran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
  3. Mendorong Cashless Payment : Alternatif kanal pembayaran nontunai semakin banyak tersedia.
  4. Tarif Imbalan Jasa Lebih Murah : Tarif imbalan jasa pelayanan sebesar Rp.2000 lebih murah dibandingkan imbalan jasa pelayanan yang dibayarkan kepada bank/pos persepsi (KMK N0. 206/KMK.05/2019)

Link dan Download

DOWNLOAD JUKNIS

SIMPONI

1.Panduan Registrasi Awal SIMPONI

2.Panduan Pembuatan Billing Kementrian/Lembaga (K/L)

3.Panduan Pembuatan Billing SDA Non Migas

4.Panduan Pembuatan Billing Setoran Pajak

5.Brosur Setoran PNBP

 

 

Setoran ke Rekening Kas Negara

PEMBAGIAN KODE BILLING

No.

Biller

Mengelola

Kode Billing

1.

Direktorat Jenderal Pajak

Penerimaan Pajak dalam Negeri Selain Cukai

0,1,2,3

2.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Penerimaan Pajak Perdagangan International dan Penerimaan Dalam Negeri Berupa Cukai dan pajak

4,5,6

3.

Direktorat Jenderal Anggaran

Mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

8

4.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  1. Penerimaan Dana PFK (Perhitungan Fihak Ketiga)
  2. Penerimaan Pengembalian Belanja
  3. Setoran Sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan
  4. Penerimaan lainnya selain 1,2,3

7

5.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko

Penerimaan Pembiayaan dan Hibah

 

 

FAQ Billing MPN

Apakah yang dimaksud system billing MPN?

Sistem billing pada MPN adalah system yang memfasilitasi penernitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik.

Jadi, tanpa perlu membuat surat setoran (SSP, SSBP, SSPB, dll) secara manual. Anda cukup menyampaikan kode billing pembayaran Pajak, Bea Cukai dan PNBP ke Bank Persepsi untuk melakukan pembayaran.

Apa saja lingkup system billing MPN?

Penerimaan negara yang dibayarkan menggunakan system billing MPN antara lain : Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pengembalian Belanja, Penerimaan Non Anggaran, dan Penerimaan Pembiayaan

Di mana membuat billing tagihan?

Billing tagihan bias diperoleh secara self assessment oleh Wajib Pajak, Wajib bayar dan Wajib Setor melalui kanal yang disediakan oleh masing-masing biller

  • DJP Online untuk pembuatan nilling pajak
  • Portal Pengguna Jasa untuk pembuatan billing Bea Cukai
  • SIMPONI untuk pembuatan billing PNBP, Pengembalian Belanja, Non Anggaran dan Penerima Pembiayaan

Selain itu, billing tagihan bias diperoleh melalui website/kantor/instansi tertentu sehubungan dengan layanan, misalnya Layanan passport, biaya nikah, biaya pelatihan BAPETEN, dll.

Dimana melakukan pembayaran kode billing tersebut?

Anda dapat melakukan pembayaran billing tagihan pada Bank/Pos Persepsi yang terdaftar, baik melalui teller secara langsung maupun melalui kanal elektronik yang tersedia.

Ke rekeniing mana saya harus transfer billing pembayaran MPN?

Pembayaran billing MPN tidak melalui transfer ke rekening manapun. Anda cukup menyampaikan billing tagihan kepada teller Bank/Pos Persepsi atau menggunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal elektronik yang tersedia.

Bagaimana jika terjadi transaksi time out?

Apabila transaksi pembayaran sudah dilakukan atau dana sudah terdebet (untuk transaksi elektronik), penyetor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara. BPN sementara merupakan bukti yang sah.

Penyetor telah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara dapat meminta dilakukan cetak ulang Bukti Penerimaan negara yang telah ditera NTPN paling lambat hari kerja berikutnya pada kantor cabang penerima setoran atau melalui layanan eletronik yang tersedia.

Bagaimana jika kode billing kadaluarsa?

Billing yang sudah kadaluarsa tidak dapat di bayarkan. Apabila billing dibuat sendiri secara self assessment, silahkan membuat billing baru.Namun apabila billing tagihan diperoleh dari pihak lain (instansi tertentu secara official maupun layanan online), silahkan menghubungi instansi dimaksud atau mekanisme yang berlaku lainnya agar dapat diterbitkan billing tagihan yang baru, karena terkait dengan dokumen lain atau layanan yang sedang diminta.

Bagaimana jika terdapat kesalahan pada billing tagihan?

Billing yang salah agar diabaikan dan tidak dibayarkan, selanjutnya membuat billing tagihan yang benar atau meminta untuk dibuatkan billing tagihan yang benar kepada pihak penerbit tagihan.

Dimana melakukan pembayaran tagihan billing USD?

Untuk saat ini pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Dimana mendapatkan informasi NTPN atas transaksi time out atau tidak jelas?

Penyetor yang telah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara dapat meminta dilakukan cetak ulang Bukti Penerimaan Negayra yang telah ditera NTPN paling lambat hari kerja berikutnya pada kantor cabang penerima setoran atau melalui layanan elektronik yang tersedia.

Apabila NTPN tidak jelas, penyetor dapat meminta informasi kepada bank penerima setoran, meminta cetak ulang BPN pada bank penerima setoran, menghubungi layanan online Hai DJPB pada Nomor 14090 / https://hai.kemenkeu.go.id atau dapat juga menghubungi KPPN Khusus Penerimaan pada nomor 021-3840516 untuk informasi terkait NTPN.

Apakah transaksi yang telah dibayar dapat dibatalkan?

Pembatalan dapat dilakukan sepanjang memenuhi criteria yang telah diatur dalam PMK 115/PMK.05/2017. Silahkan menghubingi bank penerima setoran apabila terdapat kesalahan pembayaran.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search