Telaah Laporan Keuangan adalah suatu kegiatan memeriksa laporan keuangan oleh penyusun laporan keuangan untuk meyakini keandalan laporan keuangan yang disusunnya sebelum disampaikan ke jenjang/unit akuntansi di atasnya. Telaah Laporan Keuangan dilakukan oleh seluruh penyusun laporan keuangan, mulai dari level UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-ET, UAPA, hingga penyusun LKPP. Pereviu laporan keuangan (APIP) dapat juga menggunakan telaah laporan keuangan in sebagai tambahan dalam melakukan revi atas laporan keuangan.
Adanya aplikasi e-RekonBLK membuat Telaah Laporan Keuangan dapat dilakukan setiap saat sepanjang masa penyusunan laporan keuangan Beberapa telaah yang dahulunya dilakukan secara manual, dengan memanfaatkan aplikasi e-RekonSLK telaah dapat dimonitor melalui aplikasi e- (ekongLK. Dalem rangka telaah LK, maka UAPPA-W,UAPPA-E1 dan UAPA dapat memiliki lebih dari satu user dengan melakukan permintaan user kepada Kanwil DJPb dan Dit.APK
Dasar Hukum |
Siapa yang melakukan dan kapan? |
Siapa yang menelaah? “Yang melakukan penelaahan terhadap laporan keuangan adalah seluruh penyusun laporan keuangan, mulai dari level UAKPA, UAPPA-W UAPPA- E1, UAPA, hingga penyusun LKPP Pereviu laporan keuangan (APIP) dapat juga menggunakan telaah laporan keuangan ini sebagai tambahan dalam melakukan reviu atas laporan keuangan (Kapan dilakukan Telaah? Teleah laporan keuangan dilakukan setiap laporan keuangan akan disampaikan ke Pihak Lain (Unit Akuntansi diatasnya). Hal in berarti telaah laporan keuangan dilakukan triwulanan (biasanya untuk triwulan ke-III) semesteran, tahunan unaucited dan tahunan aucited. |
Bagaimana menelaah Laporan Keuangan? |
Telaah laporan keuangan dilakukan terhadap laporan keuangan yang telah selesai disusun. Pada umumnya yang ditelaah adalah kewajaran nilai: nilai yang terdapat pada laporan keuangan dan kelengkapan laporan keuangan serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Secara garis besar telaah laporan keuangan dilakukan atas hal-hal sebagai berikut :
|
Kelengkapan Telaah LK
Kelengkapan LK |
(Untuk kelengkapan LK, LK pada setiap level jenjang) harus disusun dari seluruh satker i bawahnya, termasuk dar satker yang dilikuidasi apabila proses ikuidasinya belum selesai. Berikut merupakan kelengkapan komponen LK Pokok
|
Monitoring TDK Segmen CoA |
TDK atau Transaksi Dalam Konfirmasi adalah transaksi-transaksi yang belum pasti atau benar penggunaan kode fikasinya. Sebelum muncul istilah TDK, hal ini dikenal dengan akun suspend. CoA atau Chart of Account atau juga disebut Bagan Akun Standar (BAS) merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terksait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah. Segmen CoA (Segmen Chart Of Account) adalah potongan kodefikasi dari akun yang digunakan di SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Terdiri dari 7 segmen. Akan dijelaskan pada kesempatan lain. Menu monitoring TDK segmen CoA merupakan turunan dari menu TDK, dimana pada menu ini ditambahkan elemen data segmen CoA sebagai unsur perbandingannya sehingga lebin detil. Apabila terdapat selisih pada segmen COA, bandingkan data SAIBA satker dengan data SPAN di KPPN, inputan yg salah dan tidak sesuai dokumen sumber wajib memperbaiki. |
Pengecekan Saldo Tidak Normal |
Menu pengecekan saldo tidak normal dimaksudkan untuk mendeteksi akun-akun yang memiliki saldo diluar dari posisi normal debet atau kredt- nya. Saldo tidak normal dapat diakibatkan dari kesalahan penjumalan pada transaksi
|
Daftar Aset Belum Diregister |
Akun "Belum Diregister" hanya boleh ada pada Laporan Keuangan Interim Bulanan/Triwulanan/Semesteran, sedangkan pada Laporan Keuangan Tahunan tidak boleh ada. |
Akun Non Ref |
Berisi daftar satker yang memiliki akun-akun yang tidak sesuai referensi atau akun-akun yang saat ini tidak digunakan lagi baik akun kas ataupun akrual. Lakukan pengecekan data di SAIBA satker, apakah masih terdapat akun-akun nonref tersebut. Apabila berasal dari setoran PNBP menggunakan akun lama contohnya akun 423XXX maka segera lekukan ralat SSBP |
Pagu Minus |
Apabila terdapat ransaksi pada pagu minus, maka cetak LRA Belanja per Akun atau LRA Belanja CoA, kemudian cocokan dengan LRA Belanja pada Aplikasi SAIBA. Indikasi permasalahan sebagian besar karena proses Revisi RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga) per Akun 6 digit belum sinkron dengan realisasi yang sudah ada, Apabila ada data revisi yang kurang, cukup dengan upload ulang ADK SAIBA ke e-Rekon&LK kemudian cocokkan kembali LRA detailnya. |
Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi |
Apabila terdapat transaksi tersebut, cetak LRA Belanja per Akun atau LRA Belanja COA, kemudian cocokkan dengan LRA Belanja pada Aplikasi SAIBA. Indikasi permasalahan sebagian besar karena transaksi pengembalian belanja yang berasal dari setoran tidak tercantum atau salah kodefikasi program/kegiatan/output. |
|
|