Sertifikasi Bendahara APBN

Sertifikasi Bendahara APBN

  • Sertifikasi Bendahara Adalah Proses Penilaian Karakter, Kompetensi, Dan Kemampuan Atas Keahlian Dan Keterampilan Untuk Menjadi Bendahara Yang Dilakukan Secara Sistematis Dan Objektif Melalui Ujian Sertifikasi
  • Ujian Sertifikasi Bendahara Yang Selanjutnya Disebut Ujian Sertifikasi Adalah Rangkaian Proses Uji Secara Objektif Untuk Menilai Karakter, Kompetensi, Dan Kemampuan Untuk Menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
  • Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Adalah Gelas Yang Diberikan Kepada PNS, Prajurit TNI,Atau Anggota Polri Yang Lulus Ujian Sertifikasi Bendahara
  • Nomor Register Bendahara Adalah Nomor Khusus Yang Diberikan Kepada PNS, Prajurit TNI, Atau Anggota Polri Yang Lulus Ujian Sertifikasi Bendahara
  • Sertifikat Bendahara Adalah Keterangan Tertulis Dari Pejabat Yang Berwenang Sebagai Pengakuan Atas Karakter,Kompetensi, Dan Kemampuan Seseorang Untuk Menjadi Bendahara

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.(Pasal 21 Dan 25)
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara  Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN

Tujuan Sertifikasi Bendahara

Sertifikasi Bendahara Bertujuan Untuk :

  1. Menentukan Kelayakan Dan Memberikan Pengakuan Atas Kompetensi Bendahara Untuk Melaksanakan Tugas Kebendaharaan Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
  2. Meningkatkan Dan Menjamin Pemeliharaan Mutu Kompetensi Bendahara Untuk Melaksanakan Kebendaharaan Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
  3. Meningkatkan Professionalisme Bendahara Dalam Pengelolaan Keuangan Negara; Dan
  4. Mendukung Tercapainya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Negara.

Sebutan

  • Kepada Peserta Yang Lulus Ujian Sertifikasi Diberikan Sebutan BNT Oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
  • Sebutan Bntsebagaimana Dimaksud Digunakan Selama Sertifikat Bendahara Masih Berlaku
  • Sebutan BNT Ditempatkan Di Belakang Nama Yang Berhak, Atas Sebutan Yang Bersangkutan
  • Pencantuman Dan Penggunaan Sebutan BNT Hanya Berlaku Untuk Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Kebendaharaan

Masa Berlaku

  • Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Adalah Selama 5 (Lima) Tahun Sejak Tanggal Diterbitkan
  • Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Diusulkan Oleh Kepala Satker Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Melalui Unit Penyelenggara.
  • Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Diterima Oleh Unit Penyelenggara Paling Lambat 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender Sebelum Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Berakhir.

Persyaratan Umum

Persyaratan Untuk Mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara Adalah Sebagai Berikut :

  1. Pegawai ASN,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Pendidikan Paling Rendah SLTA Atau Sederajat;
  3. Golongan Paling Rendah II/B Atau Sederajat
  4. Telah Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Diklat Bendahara.

Alur Pendaftaran

Dalam Rangka Simplifikasi Proses Bisnis Dan Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Diklat Dan Sertifikasi Bendahara Tersebut, Aplikasi SIMSERBA Telah Diintegrasikan Ke Dalam Aplikasi SIMASPATEN Dalam Rangka Ekosistem DIGIT (Digital Treasury). Dengan Telah Terintegrasinya Sistem Informasi Sertifikasi Dan Penilaian Kompetensi Pejabat Perbendaharaan Dimaksud, Maka Proses Pendaftaran Sertifikasi Bendahara Yang Terintegritas Dengan Diklat Bendahara Dilakukan Melalui Aplikasi SIMASPATEN, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

  1.  Admin Satker Aplikasi SIMASPATEN Melakukan Perekaman Peserta
  2. Setelah Mendapatkan User Dari Admin Satker Aplikasi SIMASPATEN, Calon Peserta Sertifikasi Bendahara Melakukan Pengisian Usulan Pendaftaran Sertifikasi Bendahara Dan Mengajukan Usulan Tersebut Kepada Admin Satker
  3. Admin Satker  Melakukan Verifikasi Usulan Pendaftaran Yang Telah Direkam Oleh Calon Peserta Dan Meneruskan Usulan Dimaksud Kepada Admin KPPN
  4. Admin KPPN Banda Aceh Akan Melakukan Verifikasi Usulan Dan Mengirimkan Usulan Pendaftaran Para Calon Peserta Sertifikasi Bendahara Kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan
  5. Admin DSP Melakukan Verifikasi Lebih Lanjut Dan Menetapkan Calon Peserta Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Sertifikasi Bendahara
  6. Bagi Peserta Yang Dinyatakan Lulus Ujian Komprehensif Diklat Bendahara Selanjutnya Mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara Pada Aplikasi CAT Sertifikasi Bendahara Di Laman : Cat.Kemenkeu.Go.Id

 

Tanya Jawab

Saya Ingin Mendaftar Sertifikasi Bendahara, Apa Langkah Pertama Yang Harus Saya Lakukan?

Jawab :

Langkahnya :

  • Apa Sudah Terdapat Admin Satker SIMASPATEN Di Satker Bapak/Ibu?
  • Jika Sudah, Sampaikan Ke Admin Satker Untuk Merekam Role Bapak / Ibu Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Bendahara, Dan Dilanjutkan Merekam Usulan Melalui User Bapak/Ibu
  • Jika Belum, Hubungi KKPN Mitra Kerja Untuk Dibuatkan Role Admin Satker

Catatan : Tidak Perlu Registrasi Pada Digit.Kemenkeu.Gp.Id, Akun Akan Otomatis Terbentuk Saat Direkamkan Role Oleh Admin Satker

 

Setelah Status Siap Verifikasi Admin Satker,Apa Yang Harus Peserta Lakukan?

Jawab :

  • Menunggu Proses Verifikasi Dari Admin Satker-Admin KPPN- Unit Penyelenggara
  • Silahkan Memantau Seleksi Calon Peserta Pada Aplikasi SIMASPATEN Apakah Terdapat Pengembalian Oleh Verifikator Atau Tidak.
  • Kemudian Memantau Pada Bit.Ly/Swipe-AP, Pada H-3 Hari Kalender Sebelum E-Learning, Akan Terbit Pengumuman Hasil Seleksi Sesuai Jadwal E-Learning Dan Diundang Ke Dalam WAG Bagi Yang Ditetapkan Sebagai Peserta

Format Blangko

SERTIFIKASI BENDAHARA, PPK, PPSPM

1. Contoh Surat Tugas Mengikuti E-Learning Pusdiklat AP, BPPK Kemenkeu

2. Contoh Surat Rekomendasi Calon PPK

3. Contoh Surat Rekomendasi Calon PPSPM

4. Formulir Usulan Sertifikasi Bendahara (Lamp II )

5. Formulir Usulan Sertifikasi Bendahara (Lamp III )

6. Surat Usulan Perpanjangan Sertifikasi BNT

 APLIKASI SIMASPATEN

 simaspaten.kemenkeu.go.id

Aplikasi Cat Sertifikasi Bendahara

Aplikasi Cat Sertifikasi Bendahara

Ujian Sertifikasi Bendahara Dilaksanakan Melalui Laman :

Cat.Kemenkeu.Go.Id

Ujian Sertifikasi  Bendahara

  • Petunjuk Manual Aplikasi Cat Sertifikasi Bendahara

Pelaksanaan Ujian

  • Berdasarkan Kouta Peserta Ujian Sertifikasi Yang Telah Ditetapkan, Unit Penyelenggara Menyampaikan Pengumuman Rencana Pelaksanaan/Jadwal Ujian Sertifikasi. Pengumuman Dimaksud Dapat Dilakukan Melalui Surat Dan / Atau Situs Resmi Ditjen Perbendaharaan. Surat Ditandatangani Oleh Dirjen Perbendaharaan Dan Disampaikan Kepada Sakjen (Sederajat Sakjen) Pada Kementrian Negara/Lembaga Dan Pimpinan Instansi Terkait.
  • Berdasarkan Pengumuman Dari Unit Penyelenggara, Kepada Satker Dapat Mengajukan Nama Calon Peserta Ujian Sertifikasi Kepada TUK. TUK Melakukan Verifikasi Administrative Pendaftaran Calon Peserta Ujian Sertifikasi Yang Disampaikan Oleh Kepala Satker Dan Menetapkan Hasil Verifikasi Administrative. Hasil Verifikasi Anministratif Disampaikan Kepada Unit Penyelenggara.
  • Unit Penyelenggara Mengumumkan Hasil Penetapan Calon Peserta Ujian Sertifikasi Melalui Surat Dan/Atau Situs Resmi Ditjen Perbendaharaan. Surat Ditandatangani Oleh Dirjen Perbendaharaan Dan Disampaikan Kepada Sekjen Kementrian Negara/Lembaga Dan Pimpinan Instansi Terkait.
  • Calon Peserta Ujian Sertifikasi Mengikuti Ujian Sertifikasi Di TUK Yang Telah Memperoleh Penetapan Dari Unit Penyelenggara. Ujian Sertifikasi Dapat Dilaksanakan Secara Elektronik.
  • Peserta Ujian Sertifikasi Yang Dinyatakan Lulus Diberikan Sertifikat Bendahara Dengan Nomor Register.
  • Peserta Ujian Sertifikasi Yang Dinyatakan Tidak Lulus Diberi Kesempatan Untuk Mengikuti Ujian Ulang Sebanyak 2 Kali.
  • Dalam Hal Peserta Ujian Sertifikasi Tetap Tidak Lulus Setelah Diberi Kesempatan Dua Kali Mengulang, Diberlakukan Ketentuan Sebagai Berikut :
  1.  Untuk Pegawai (PNS,Prajurit TNI,Atau Anggota Polri) Yang Akan Diangkat Sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara Merekomendasikan Kepada Kepala Satker Agar Tidak Mengangkat Yang Bersangkutan Sebagai Bendahara
  2. Untuk Pegawai Yang Telah Diangkat Sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara Merekomendasikan Kepada Kepala Satker Agar Tidak Mengangkat Yang Bersangkutan Sebagai Bendahara.
  3.  Pegawai Yang Tidak Lulus Dapat Mengikuti Ulang Ujian Sertifikasi Setelah 2 Tahun Sejak Ujian Sertifikasi Terakhir Dan Telah Mengikuti Ulang Dan Dinyatakan Lulus Diklat Bendahara.

Ketentuan Lain Terkait Sertifikasi Bendahara

Satker Tidak Memiliki Bendahara Bersertifikat

Bagaimana Jika Masih Terdapat Satuan Kerja Yang Belum Memiliki Bendahara Terserfikasi  (Bendaharanya Belum BNT)?

  • Kepala Satuan Kerja Dapat Mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri Sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penegluaran Pembantu Yang Sudah Tersefikasi Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
  1. Berasal Dari Satuan Kerja Unit Eselon I Yang Sama;
  2. Berasal Dari Satuan Kerja Dengan Kementrian Negara /Lembaga Yang Sama; Atau
  3. Apabila Dua Ketentuan Diatas Tidak Dapat Di Laksanakan, Maka Pengangkatan Bendahara Dapat Dilakukan Pada Satuan Kerja Pada Wilayah Kerja KPPN Yang Sama;
  • Pengangkatan Bendahara Dimaksud Agar Dikoordinasikan Dengan Kementrian Negara/Lembaga Masing-Masing.
  • Mekanisme Pergantian Bendahara Berpedoman Pada PMK 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan PMK 230/PMK.05/2016.
  • Dalam Hal Kepala Satuan Kerja Tidak Dapat Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dimaksud Pada Poin Pertama , Maka Seluruh Pembayaran Atas Beban APBN Yang Dilakukan Oleh Satuan Kerja Harus Menggunakan Mekanisme Pembayaran Secara Langsung (LS) Kepada Pihak Ketiga Dan Terhadap Uang Persediaan Dan/Atau Tambahan Uang Persediaan Yang Telah Dimintakan Sebelumnya Harus Dipertanggung Jawabkan Atau Di Setor Ke Rekening Kas Negara Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.

CPNS Mengikuti Sertifikasi Bendahara

Apakah CPNS Dengan Golongan IIB Dimungkinkan Dapat Diangkat Menjadi Bendahara Sebab Dikantor Tersebut Tidak Ada Lagi Yang Memenuhi Syarat Sebagaimana Dalam Pasal 9 PMK Nomor 162 Tahun 2013?

Jawab :

Berdasarkan Dengan Pasal 9 PMK No.162/PMK.05/2013, Syarat Pengangkatan Bendahara:

  • Setiap Orang Yang Akan Di Angkat Menjadi Bendahara Penerimaan / Bendahara Pengeluaran /BPP Harus Memiliki Sertifikat Bendahara.
  • Sertifikat Bendahara Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diperoleh Melalui Proses Sertifikasi Yang Di Selenggarakan Oleh Kementrian Keuanagan.
  • Dalam Hal Proses Sertifikasi Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Belum Terlaksana, Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Dapat Diangkat Sebagai Bendahara Adalah Sebagai Berikut :
  1. Pegawai Negeri;
  2. Pendidikan Minimal SLYA Atau Sederajat; Dan
  3. Golongan Minimal II/B Atau Sederajat

Menurut PMK 162/PMK.05/2013, Pasal 9 Persyaratan Yang Harus Di Penuhi Untuk Dapat Diangkat Sebagai Bendahara Adalah Pegawai Negeri. Oleh Karena Itu, Memang Belum Diperkenankan Satker Tsb Mengangkat CPNS Menjadi Bendahara.

Sebagai Masukan, Jika Kita Mengacu Kepada Pasal 9 PMK Di Atas, Khususnya Ayat 8 Yang Berbunyi “ Dalam Hal Terdapat Keterbatasan Jumlah Sumber Daya Manusia, Jabatan Sebagaimana Dimaksud Dapat Saling Merangkap Dengan Izin Kuasa BUN”, Maka Menurut Hemat Kami, Jabatan Bendahara Dapat Dirangkap/Dijabat Dulu Oleh Pegawai Yang Berstatus PNS, Sambal Menunggu Pegawai Yang Bersangkutan Diangkat Menjadi PNS.

Sertifikat BNT Hilang

Satker Ada Yang Mengalami Kehilangan Sertifikat BNT. Apa Yang Harus Mereka Lakukan Untuk Mendapatan Kembali Sertifikat?

Jawaban :

Untuk Mengganti Sertifikat Hilang, Satker Perlu Membuat :

  1. Surat Permohonan Penggantian Sertifikasi Sebagaimana Lampiran Pada Perdirjen Nomor 23/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  2. Surat Keterangan Kehilangan  Dari Pihak Berwenang (Dari Kepolisian)

Kedua Surat Tersebut Silahkan Ajukan Ke Direktorat Sistem Perbendaharaan Selaku Unit Penyelenggara Melalui HAI (Email Ke Hai.Kemenkeu.Go.Id)

Unit Penyelenggara Akan Melakukan Verifikasi Dan Menetapkan Hasil Verifikasi Sebelum Diajukan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Bendahara Pengganti Kepada Dirjen Perbendaharaan.

Status Bendahara Pada Jabatan Fugsional

Di Satker Kami, Bendahara Hanya Ada 2, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaan , Mereka Di Bantu Oleh 15 Bendahara Pengeluaran Pembantu Dan Staf Pengelola Keuangan Sebanyak 8 Orang, Pertanyaannya:

  • Bendahara Pengeluaran Pembantu Termasuk Ketegori Bendahara Bukan ?

jawab : Jabatan Fungsional Pranta Keuangan APBN (PK APBN) Terdiri Dari 5 Unsur Yaitu Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan (PPK), Pelaksanaan Perintah Pembayaran (PPSPM), Kebendaharaan (Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu), Peneglolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Dan Penyiapan Analisis Laporan Keuanagan Instansi (Pengelola/Operator SAI). Sementara Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) Terdiri Dari 3 Unsur Yaitu Perikatan Dan Penyelesaiaan Tagihan (PPK), Pelaksanaan Perintah Pembayaran (PPSPM), Dan Analis Laporan Keuangan Instansi (Pengelola / Operator SAI).

  • Staf Pengelola Keuangan Bisa Tidak Mengikuti Jafung Ini ?

jawab : Staf Pengelola Keuangan Bisa Saja Menduduki Jafung PK APBN Apabila Ditunjuk Sebagai PPABP Atau Pengelola /Operator SAI. Sementara Itu Staf Pengelola Keuangan Yang Merupakan Staf PPK Atau Staf PPSPM Tidak Bisa Menduduki Jafung PK APBN Atau APK APBN Karena Pada Saat Menduduki Jafung, PPK Atau PPSPM Bekerja Secara Mandiri Sehingga Tidak Memiliki Staf.

  • Beberapa BPP Dan Staf Pengelola Keuangan Ada Yang Sudah Memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Kalua Bisa Mengikuti Jafung Apakah Sertifikat Tersebut Harus Dilampirkan ?

Jawab : BPP Yang Sudah Memiliki Sertifikat BNT Bisa Menduduki Jafung PK APBN Melalui Inpassing Dengan Dibuktikan Adanya SK Penunjukan Sebagai BPP Dan Pengalaman 2 Tahun Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN.Sementara Staf Pengelola Keuangan Bisa Menduduki Jafung Dengan Unsur PPABP Atau Penyiapan Analisis Laporan Keuanagan Instansi Yang Dibuktikan Dengan SK Penunjukan Dan Pengalaman 2 Tahun Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN.

 Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search