Pendaftaran Supplier

Pendaftaran Supplier Pada SAKTI

 

Sebelum melakukan pendaftaran dan/atau perubahan supplier bar uke KPPN, sebaiknya satker melakukan pengecekan terlebih dahulu di Aplikasi OM SPAN untuk menghindari tertolaknya SPM dikarenakan sudah terdaftar supplier oleh satker lain dengan nama supplier yang berbeda ( Tidak Identik).

Dasar Hukum

Pardirjen Perbendaharaan No.PER-58/PB/2013 tentang pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Biaya

Rp.0,- (Nol Rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Persyaratan

Untuk Pendaftaran Supplier Baru, agar dikirimkan melalui email KPPN Banda Aceh dengan ketentuan :

  1. Judul “ Pendaftaran supplier tipe….(kode satker)”
  2. Melampirkan PDF cetakan resume supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >>cetak>> cetak resume supplier);
  3. Melampirkan PDF tanda bukti upload ADK (menu komitmen >> monitoring >> monitoring ADK kontrak dan supplier);

Ketentuan Pendaftaran Data Supplier

Pendaftaran supplier ke KPPN Banda Aceh mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN

Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Untuk supplier tipe 3 dan tipe 6, tidak dapat menggunakan nomor rekening yang sama. Apabila rekening sudah terdaftar di tipe 3, maka tidak dapat dilakukan pendaftaran di tipe 6. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya, Solusinya adalah membuka rekening pegawai yang baru
  2. Pendaftaran supplier ke SPAN dilakukan secara otomatis pada saat Satker menyampaikan ADK SPM atau ADK Kontrak ke KPPN.
  3. Laporan Pendaftaran Supplier dan Laporan Penolakan Informasi Supplier akan dikirimkan secara otomatis oleh SPAN ke alamat e-mail yang dicantumkan pada data supplier yang didaftarkan. Oleh karena itu pastikan alamat e-mail yang direkam pada Referensi Supplier di Aplikasi SAS adalah benar.
  4. Laporan Pendaftaran Supplier wajib dilampirkan pada saat pengajuan SPM ke KPPN oleh satker.

Tata Cara Pendaftaran

  1. OTP Supplier tipe 3 (Pegawai) hanya dilakukan jika terdapat penambahan pegawai baru atau perubahan rekening pegawai pada satuan kerja:
  2. Satker disarankan agar lebih mengutamakan fasilitas Import Supplier Interkoneksi dari SPAN untuk pendaftaran data supplier tipe 2 (rekanan), 6 (penerusan pinjaman), dan 7 (lain-lain):
  3. Pengiriman dokumen pendukung pendaftaran/perubahan supplier dan kontrak dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. KPPN Banda Aceh hanya akan memproses OTP Supplier & Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung
  5. Apabila ke depannya disediakan fasilitas upload dokumen pendukung Supplier dan Kontrak pada aplikasi SAKTI, maka tata cara pengiriman sebagaimana poin nomor 3 tersebut di atas agar mengikuti update aplikasi SAKTI dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan

Blangko

DATA SUPLIER

1.Perubahan Banyaknya Termin Data Kontrak (SPAN)

2.Pembatalan Data Kontrak (SPAN)

3.Perubahan Supplier Tipe 3 (Pegawai)

4.Perubahan Supplier  SELAIN Tipe 3 (Pegawai)

5. Penonaktifan Supplier Tipe 3 (Pegawai) 

6.Penonaktifan Supplier SELAIN Tipe 3 (Pegawai)

7.Pengaktifan Kembali Supplier Tipe 3 (Pegawai)

8.Penambahan Informasi Supplier

9.Penggabungan (Merge) Supplier

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search