Pendaftaran Supplier Pada SAKTI
Sebelum melakukan pendaftaran dan/atau perubahan supplier bar uke KPPN, sebaiknya satker melakukan pengecekan terlebih dahulu di Aplikasi OM SPAN untuk menghindari tertolaknya SPM dikarenakan sudah terdaftar supplier oleh satker lain dengan nama supplier yang berbeda ( Tidak Identik).
Dasar Hukum |
Biaya |
Rp.0,- (Nol Rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya |
Persyaratan |
Untuk Pendaftaran Supplier Baru, agar dikirimkan melalui email KPPN Banda Aceh dengan ketentuan :
|
Ketentuan Pendaftaran Data Supplier |
Pendaftaran supplier ke KPPN Banda Aceh mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
|
Tata Cara Pendaftaran |
|