Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Jabatan Fungsional Adalah Sekelompok Jabatan Yang Berisis Fungsi Dan Tugas Berkaitan Dengan Pelayanan Fungsional Yang Berdasarkan Pada Keahlian Dan Keterampilan Tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Adalah Jabatan Yang Mempunyai Ruang Lingkup Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang Dan Hak Untuk Melaksanakan Kegiatan Analisis Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Pada Satuan Kerja Kementrian Negara/Lembaga Sesuai Kewenangan Dan Peraturan Perundang Undangan.
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Yang Selanjutnya Disebut Dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Adalah PNS Yang Diberi Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Hak Untuk Melaksanakan Kegiatan Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Pada Satuan Kerja Kementrian Negara / Lembaga Sesuai Kewenangan Dan Peraturan Perundang-Undangan.
Ringkasan Jabatan
|
Tugas Pokok :
Melaksanakan Kegiatan Analisis Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Pada Satuan Kerja Kementrian Negara/Lembaga Sesuai Kewenagan Dan Peraturan Perundang-Undangan, Meliputi Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan, Pelaksanaan Perintah Pembayaran, Dan Analisis Laporan Keuangan Instansi.
- Rumpun Jabatan : Akuntan Dan Anggaran
- Kedudukan : PNS Kementrian Keuangan / Pusat
- Instansi Pembina : Kementrian Keuangan
|
Jenjang Dan Angka Kredit
|
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Merupakan Jabatan Fungsioanl Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Dari Jenjang Terendah Sampai Dengan Jenjang Tertinggi, Terdiri Atas :
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
- Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
|
Jenjang Dan Angka Kredit
|
Kategori
|
Jenjang
|
Golru
|
Angka Kredit
|
Keahlian
|
Ahli Pertama
|
III/A
|
100
|
III/B
|
150
|
Ahli Muda
|
III/C
|
200
|
III/D
|
300
|
Ahli Madya
|
IV/A
|
400
|
IV/B
|
550
|
IV/C
|
700
|
|
Pejabat Penetap AK
|
Pejabat Yang Memiliki Kewenangan Menetapkan Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Yaitu :
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Yang Membidangi Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan Untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Di Instansi Pusat Dan Instansi Vertical; Dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Membidangi Perumusan Dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan Pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Yang Membidangi Perbendaharaan Negara Kementrian Keuangan Untuk Angka Kredit Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pratama Dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pratama Dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Di Instansi Pusat Dan Instansi Vertikal.
|
Syarat Pengangkatan
|
Pengangkatan PNS Ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Dilakukan Melalui Pengangkatan :
- Pengangkatan Pertama;
- Pengangkatan Perpindahan Dari Jabatan Lain;
- Pengangkatan Penyesuaian/Inpassing; Dan
- Pengangkatan Promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama :
- Berstatus PNS;
- Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik;
- Sehat Jasmani Dan Rohani;
- Berijazah Paling Rendah S-1 (Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) Atau Setara Di Bidang Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Administrasi, Hukum , Atau Kualifikasi Pendidikan Lain Yang Relevan Dan Ditentukan Oleh Instansi Pembina;
- Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajeral, Dan Kompetensi Sosial Kultural Sesuai Standar Kompetensi Yang Telah Di Susun Oleh Instansi Pembina; Dan
- Nilai Prestasi Kerja Paling Sedikit Bernilai Baik Dalam 1 (Satu) Tahun Terakhir.
Syarat Pengangkatan Perpindahan Dari Jabatan Lain
- Berstatus PNS;
- Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik;
- Sehat Jasmani Dan Rohani;
- Berijazah Paling Rendah S-1 (Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) Atau Setara Di Bidang Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Administrasi, Hukum , Atau Kualifikasi Pendidikan Lain Yang Relevan Dan Ditentukan Oleh Instansi Pembina;
- Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajeral, Dan Kompetensi Sosial Kultural Sesuai Standar Kompetensi Yang Telah Di Susun Oleh Instansi Pembina;
- Memiliki Pengalaman Dalam Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Paling Singkat 2 (Dua) Tahun;
- Nilai Prestasi Kerja Paling Sedikit Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir; Dan
- Berusia Paling Tinggi :
- 53 (Lima Puluh Tiga) Tahun Untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; Dan
- 55 (Lima Puluh Lima) Tahun Untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Berstatus PNS;
- Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik;
- Sehat Jasmani Dan Rohani;
- Berijazah Paling Rendah S-1 (Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) Atau Setara Di Bidang Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Administrasi, Hukum , Atau Kualifikasi Pendidikan Lain Yang Relevan Dan Ditentukan Oleh Instansi Pembina;
- Memiliki Pengalaman Dalam Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Paling Singkat 2 (Dua) Tahun;
- Nilai Prestasi Kerja Paling Sedikit Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi :
- Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajeral, Dan Kompetensi Sosial Kultural Sesuai Standar Kompetensi Yang Telah Di Susun Oleh Instansi Pembina;
- Nilai Prestasi Kerja Paling Sedikit Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir.
|
Unsur Kegiatan
|
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Yaitu Melaksanakan Kegiatan Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Yang Meliputi :
- Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan;
- Pelaksanaan Perintah Pembayaran ; Dan
- Analisis Laporan Keuangan Instansi.
Untuk Perkembangan Karirnya, Baik Itu Untuk Syarat Kenaikan Pangkat Maupun Kenaikan Jabatan, Maka Pejabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN Harus Melaksanakan Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Sesuai Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan Yang Telah Diatur Dalam Peraturan Perundangan.
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Yang Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Terdiri Atas :
- Unsur Utama; Dan
- Unsur Penunjang.
Unsur Utama Meliputi :
- Pendidikan;
- Analisis Pengelolaan Keuangan APBN;Dan
- Pengembangan Profesi
Sub-Unsur Dari Unsur Utama Sebagaimana Dimaksud Terdiri Atas :
- Pendidikan Formal Dan Memperoleh Ijazah/Gelar;
- Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional/Teknis Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN; Dan
- Pendidikan Dan Pelatihan Dasr /Prajabatan;
- Analisis Pengelolaan Keuangan APBN,Meliputi:
- Perikatan Dan Penyelesaian Tagihan;
- Pelaksanaan Perintah Pembayaran; Dan
- Analisis Laporan Keuangan Instansi;
- Pengembangan Profesi, Meliputi:
- Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
- Penerjemahan/Penyaduran Buku, Karya Ilmiah, Peraturan Dan Bahan Lainnya Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN; Dan
- Penyusunan Buku Pedoman / Ketentuan Pelaksanaan / Ketentuan Teknis Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Unsur Penunjang, Meliputi :
- Pengajar / Pelatih Pada Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional / Teknis Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
- Peran Serta Dalam Seminar / Lokakarya / Konferensi Di Bidang Pengelolaan Kkeuangan APBN;
- Keanggotaan Dalam Organisasi Profesi;
- Keanggotan Dalam Tim Penilai;
- Perolehan Penghargaan / Tanda Jasa; Dan
- Perolehan Ijazah/Gelar Pendidikan Lainnya.
|
Akses Aplikasi E-Jafung
Hal-Hal Yang Harus Di Perhatikan
|
- Ejafung Dapat Diakses Pada Laman Https://E-Jafung.Kemenkeu.Go.Id.
- User Digit, Adalah User Yang Digunakan Pada Aplikasi Perbendaharaan Seperti SPRINT,SIMASPATEN,DIGIPAY,Dll
- Jafung, Adalah Role User Pejabat Fungsional Yang Digunakan Untuk Akses Ejafung Secara Personal
- Penugasan, Adalah Penunjukan Sebagai Pengelola APBN Oleh KPA Melalui Surat Keputusan
- Admin Satker,Adalah Pegawai Yang Menangani Kepegawaian Pada Unit Instansi Tempat Jafung Ditugaskan. Digunakan Untuk Membuat User Calon Pejabat Fungsional Dan Verifikasi Ususlan Calon Pejabat Fungsional.
- Admin K/L , Adalah Pegawai Yang Menangani Kepegawaian Pada Kementrian / Lembaga.Digunakan Untuk Melakukan Verifikasi Usulan Calon Pejabat Fungsional Yang Dikirim Oleh Admin Satker Dan Meneruskan Ke Direktorat Sistem Perbendaharaan , Djpb
- Pejabat Pengusul, Adalah Role Jafung Yang Memiliki Kewenangan Mengusulkan DUPAK Ke Tim Penilai
- Untuk Mendukung Tampilan Optimal, Gunakan Skala 80-90% Pada E-Jafung, Dengan Cara Klik CTRL- (CTRL Dan MINUS)
- Role Admin Satker Dan Pejabat Fungsional Tidak Diperkenankan Dirangkap Pada 1 User
|
Format Dan Blangko
|
Bagi Yang Kesulitan Mendownload Dari Google Document, Silahkan Klik Menu FILE Di Kiri Atas Googledocs,Lalu Pilih Sub Menu Download. Download Blangko Dalam Bentuk Microsoft Word (Doc.Docx) Atau Microsoft Excel (Xxls/Xlsx) Lalu Baru Bisa Dilakukan Pengeditan Secara Mandiri
USER APLIKASI
- Permohonan User & Password Admin Satker Ejafung
|
Urjab APK-APBN
20 Butir Kegiatan APK-APBN Ahli Pertama
|
Berikut 20 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Antara Lain :
- Menyusun Analisis / Update Analisis Kualitas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Penarikan Dana;
- Menyususn Analisis / Update Kebutuhan Penyedia Barang / Jasa;
- Menyusun Analisis Klasifikasi / Update Klasifikasi Kegiatan Swakelola Dan / Atau Non Swakekola;
- Menyusun Analisis Langkah-Langkah Rencana / Update Pengendalian Perikatan;
- Menyusun Analisis Efisiensi Pembayaran;
- Menyusun Analisis Efektivitas Pembayaran / Belanja;
- Menyusun Analisis Transparansi Pembayaran / Belanja;
- Menyusun Analisis Keterbukaan Pembayaran / Belanja;
- Menyusun Analisis Bersaing/Kompetitif Pembayaran /Belanja;
- Menyusun Analisis Penolakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Menyusun Analisis Kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Menyusun Analisis Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SPD);
- Menyusun Analisis Revolving Uang Persediaan;
- Mengolah Data-Data Transaksi Keuangan ;
- Melaksanakan Rekonsiliasi Laporan Keuangan;
- Mengolah Data / Dokumen Pendukung Laporan Keuangan;
- Menyusun Laporan Keuangan;
- Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
- Menyusun Ringkasan Temuan Dan Rencana Tidak Lanjut Atas Temuan Pada Laporan Keuangan; Dan
- Melaksanakan Penatausahaan Dokumen Tingkat Lanjutan.
20 Hasil Kerja Tugas Jabatan Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Meliputi:
- Analisis Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Penarikan Dana;
- Analisis Kebutuhan Penyedia Barang / Jasa;
- Analisis Klasifikasi Kegiatan Wakelola Dan / Atau Non Swakelola;
- Analisis Langkah-Langkah Rencana Pengendalian Perikatan
- Analisis Efisiensi Pembayaran;
- Analisis Efektivitas Pembayaran;
- Analisis Transparasi Pembayaran;
- Analisis Keterbukaan Pembayaran;
- Analisis Bersaing Pembayaran;
- Analisis Penolakan SPP;
- Analisis Penolakan SPM;
- Analisis Retur Surat Perintah Pencairan Dana SP2D;
- Analisis Revilving Uang Persediaan;
- Dokumen Sumber Transaksi Keuangan;
- Berita Acara Hasil Rekonsiliasi;
- Dokumen / Data Laporan Keuangan;
- Laporan Keuangan;
- Kertas Kerja Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
- Ringkasan Temuan Dan Rencana Tindak Lanjut Atas Temuan Pada Laporan Keuangan; Dan
- Kertas Kerja Penatausahaan Dokumen Tingkat Lanjutan;
|
20 Butir Kegiatan APK-APBN Ahli Muda
|
Berikut 20 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Antara Lain:
- Mengevaluasi Analisis / Update Analisis Kualitas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Penarikan Dana;
- Mengevaluasi Analisis / Update Kebutuhan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengevaluasi Analisis Klasifikasi / Update Klasifikasi Kegiatan Swakelola Dan / Atau Non Swakelola;
- Mengevaluasi Analisis Langkah Langkah Rencana / Update Pengendalian Perikatan;
- Mengevaluasi Analisis Efisiensi Pembayaran / Belanja;
- Mengevaluasi Analisis Efektivitas Pembayaran / Belanja;
- Mengevaluasi Analisis Transparansi Pembayaran / Belanja;
- Mengevaluasi Analisis Keterbukaan Pembayaran / Belanja;
- Mengevaluasi Analisis Bersaing / Kompetitif Pembayaran / Belanja;
- Mengevaluasi Analisis Prnolakan SPP;
- Mengevaluasi Analisis Kesalahan SPM;
- Mengevaluasi Analisis Retur SP2D;
- Mengevaluasi Analisis Revolving Uang Persediaan;
- Menganalisis Data-Data Transaksi Keuangan;
- Menganalisis Berita Acara Rekonsiliasi;
- Menganalisis Data/Dokumen Pendukung Laporan Keuangan;
- Menganalisis Laporan Keuangan;
- Melaksanakan Analisis Monitoring Dan Evaluasi Penyususnan Laporan Keuangan;
- Menganalisis Permasalahan Temuan Hasil Pemeriksaan Pada Laporan Keuangandan Rencana Tindak Lanjutnya;Dan
- Menganalisis Penatausahaan Dokumen.
20 Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Meliputi :
- Laporan Evaluasi Analisis/Kualitas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Penarikan Dana;
- Laporan Evaluasi Kebutuhan Penyedia Barang/Jasa;
- Laporan Evaluasi Kegiatan Swakelola Dan/Atau Non Swakelola;
- Laporan Evaluasi Pengendalian Perikatan;
- Laporan Evaluasi Efisiensi Pembayaran;
- Laporan Evaluasi Analisis Evektifitas Pembayaran;
- Laporan Evaluasi Transparasi Pembayaran;
- Laporan Evaluasi Analisis Keterbukaan Pembayaran ;
- Laporan Evaliasi Atas Analisis Bersaing Pembayaran;
- Laporan Evaluasi Analisis Penolakan SPP;
- Laporan Evaluasi Analisis Penolakan SPM;
- Laporan Evaluasi Analisis Retur SP2D;
- Laporan Evaluasi Analisis Revolving Uang Persediaan;
- Laporan Analisis Transaksi Keuangan;
- Laporan Analisis Hasil Rekonsiliasi;
- Laporan Analisis Hasil Dokumen/Data Pendukung Laporan Keuangan;
- Analisis Laporan Keuangan;
- Analisis Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
- Analisis Permasalahan Temuan Hasil Pemeriksaan Pada Laporan Keuangan Dan Rencana Tindak Lanjutnya; Dan
- Analisis Penatausahaan Dokumen.
|
20 Butir Kegiatan APK-APBN Ahli Madya
|
Berikut 20 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya. Antara Lain:
- Menyusun Rekomendasi Rencana Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Penarikan Dana;
- Menyusun Rekomendasi Analisis / Update Kebutuhan Penyedia Barang/ Jasa;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Klasifikasi/Update Klasifikasi Kegiatan Swakelola Dan /Atau Non Swakelola;
- Menyusun Rekomendasi Langkah-Langkah Rencana/ Update Pengendalian Perikatan;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Efisiensi Pembayaran / Belanja;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Efektivitas Pembayaran / Belanja;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Transparansi Pembayaran / Belanja;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Keterbukaan Pembayaran / Belanja;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Bersaing/Kompetitif Pembayaran / Belanja;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Penolakan SPP;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Kesalahan SPM;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Retur SP2D;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Revolving Uang Persediaan;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Data-Data Transaksi Keuangan;
- Menyusun Rekomendasi Analisis Berita Acara Rekonsiliasi;
- Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Dokumen Pendukung Laporan Keuangan;
- Menyusun Rekomendasi Laporan Keuangan;
- Menyusun Rekomendasi Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
- Menyusun Rekomendasi Dan Tindak Lanjut Atas Analisis Temuan Hasil Pemeriksaan Pada Laporan Keuangan; Dan
- Menyusun Rekomendasi Penatausahaan Dokumen.
20 Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Meliputi;
- Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Penarikan Dana;
- Rekomendasi Kebutuhan Penyedia Barang/Jasa;
- Rekomendasi Kegiatan Swakelola Dan / Atau Non Swakelola;
- Rekomendasi Pengendalian Perikatan;
- Rekomendasi Efisiensi Pembayaran;
- Rekomendasi Analisis Efektivitas Pembayaran;
- Rekomendasi Analisis Transparansi Pembayaran;
- Rekomendasi Analisis Keterbukaan Pembayaran;
- Rekomendasi Analisis Bersaing Pembayaran;
- Rekomendasi Analisis Penolakan SPP;
- Rekomendasi Analisis Kesalahan SPM;
- Rekomendasi Analisis Retur SPD;
- Rekomendasi Analisis Revolving Uang Persediaan;
- Rekomendasi Analisis Transaksi Keuangan;
- Rekomendasi Hasil Rekonsiliasi;
- Rekomendasi Atas Analisis Dokumen Pendukung Laporan Keuangan;
- Rekomendasi Penyusunan Laporan Keuangan;
- Rekomendasi Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
- Rekomendasi Dan Tindak Lanjut Atas Analisis Temuan Hasil Pemeriksaan Pada Laporan Keuangan ; Dan
- Rekomendasi Penatausahaan Dokumen
|
kontributor : Ida & Fara