Pengesahan SKPP

SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gali yang cibust/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhi PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat.

Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, otongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) Iin baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayer maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, walib dterbikan SKPP olen Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran

DASARHUKUM

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolsan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga pasal 15
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/P8/2018 tanggal 15 Februari 2016, tentang Pelaksangan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gali Terpusat

PERSYARATAN

Syarat dan kelengkapan pengajuan Pengesahan SKP :

  1. SKP asli yang ditandatangani oleh Kepala Satker sebanyak 4 (empat) rangkap untuk SKPP Pindah atau 5 (lima) rangkap untuk SKPPPensiun/Janda/Duda/Pecat
  2. Copy SK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  3.  Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 

BIAYA

Rp. O- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

WAKTU PENYELESAIAN

1 (satu) hari kerja sejak SKPP diterima dengan lengkap dan benar (sesuai KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instensi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan)

Jenis jenis SKPP

  • SKPP Pindah untuk :
  1. Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap didalam wilayah pembayaran KPPN yg sama
  2. Pegawai yang pindah ke/dariluar negeri
  3. Pegawai yang diperbantukar/pindah ke daerah otonom
  4. Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi
  5. pegawai & Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain
  • SKP Pensiun, untuk
  1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu,
  2. Pegawai yang meninggal dunia,

Blangko

SKPP PNS

1.SKPP Pindah PNS

2.SKPP Pindah PNS (Kolektif)

3.SKPP Pensiun PNS

4.SKPP Meninggal Dunia Bujang/Gadis

5.SKPP Janda/Duda PNS

6.SKPP Pecat/Pemberhentian PNS

 

SKPP ANGGOTA POLRI

1.SKPP Pindah PNS Polri

2.SKPP Pindah PNS Polri (Kolektif)

3.SKPP Pindah Anggota Polri

4.SKPP Pindah Anggota Polri (Kolektif)

5.SKPP Pensiun PNS Polri

6.SKPP Pensiun Anggota Polri

7.SKPP Pensiun Janda/Duda/Warakawuri 

 

SKPP PERSONEL TNI

1.SKPP Pindah PNS TNI/Kemhan

2.SKPP Pindah PNS TNI/Kemhan (Kolektif)

3.SKPP Pindah Personel TNI

4.SKPP Pindah Personel TNI (Kolektif)

5.SKPP Pensiun PNS TNI/Kemhan

6.SKPP Pensiun Personel TNI

8.SKPP Pensiun Janda/Duda/Warakawuri

SKPP Pindah

PROSEDUR SKPP Pindah

 Ketentuan penyampaian :

  1. Rincian data pegawai dan perhitungan geli terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Banda Aceh
  2. KPPN Banda Aceh mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syerat dengan cara member keterangan “Data Pegawai telah dinonaktifkan dari database Satker tersebut pada KPPN Asal lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. SKP yang sudah disahkan diberikan kepscs satker penerbit, kemudian dikimkan olen Satker penerbit kepada pinak-pihak sesusi dengan peruntukannya.

PERSYARATAN SKPP Pindah

Penyampaian SKPP Pindah ke KPPN Banda Aceh wajib melampirkan :

  • SKPP asli sebanyak 4 (empat rangkap dengan penjelasan :
  1. Lembar pertama ntuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat:
  2. Lembar kedua untuk satker yang bru dilampiri dosr kepegawaian dan ADK pegawai
  3.  Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip'pertinggal:
  4. Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
  • Copy SK Pindah/Mutasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.

SKPP Pensiun

 PROSEDUR SKPP Pensiun

 Ketentuan penyampaian :

  1. Apabila ada Kenaikan Pangkat Pengabdian, agar dibayarkan terlebih dahulu sebelum mengajukan SKPP ke KPPN Banda Aceh
  2. Rincian data pegawai dan perhitungan geli terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Banda Aceh
  3. KPPN Banda Aceh mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara member keterangan “Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya. dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
  4. SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.

PERSYARATAN SKPP Pensiun

Penyampaian SKPP Pensiun ke KPPN Banda Aceh wajib melampirkan :

  • SKPP sebanyak 5 (ima) rangkap dengan penjelasan:
  1. Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero):
  2. Lembar ketiga untuk pegawal/PNS bersangkutan:
  3. Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/peringgal:
  4. Lembar kelima untuk peringgal Satker semula/penerbit SKPP.
  • Copy SK Pensiun Janda/Duda/Warakamuri atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  • Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran X pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN

 

 

Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search