Perubahan / update supplier
Sebelum melakukan pendaftaran dan / atau perubahan supplier bar uke KPPN, sebaiknya satker melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi OM SPAN untuk menghindari tertolaknya SPM dikarenakan sudah terdaftarnya supplier oleh satker lain dengan nama supplier yang berbeda (tidak identik).
Dasar Hukum |
Ketentuan pendaftaran data supplier |
Pendaftaran supplier ke KPPN Banda Aceh mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontak, dimana terdapat elemen elemen yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
|
Perubahan Data supplier |
Perubahan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Mekanisme pendaftaran data supplier melalui SPM Dummy dan Pendaftaran kontrak :
Mekanisme perubahan data supplier melalui surat permohonan :
|
Penonaktifan supplier |
Penonaktifan data supplier dilakukan apabila terdapat kesalahan data supplier yang mengharuskan penonaktifan data supplier yang mengharuskan penonaktifan data supplier atau terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran,misalnya ganti nomor rekening atau mutase jabatan. Penonaktifan data supplier dari satker atau dari laporan audit supplier yang dihasilkan oleh sistem aplikasi SPAN. Pengajuan penonaktifan supplier dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
|
Penggabunagan (Merge) Data Supplier |
Penggabungan (merge) data supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran .jika belum ada pembayran, cukup dilakukan penonaktifan supplier saja. Penggabungan data supplier dilakukan atas dasar permintaan dari satker yang disampaikan ke KPPN menggunakan format lampiran XIV. Penggabungan data supplier dilaksankan oleh unit khusus pengelolaan data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja. Contoh supplier yang akan dilakukan Marge :
Syarat pengajuan penggabungan (marge) supplier :
|
Pengaktifan Kembali data supplier |
Pengaktifan data supplier dimungkikan terjadi apabila ada pegawai yang bekerja/dimutasikan Kembali ke satker lama. Contoh :
Syarat pengaktifan Kembali supplier :
|