Koreksi/ralat Setoran

Koreksi/ralat Setoran

 

Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPP atau Kantor Pusat Direktor Jenderal Perbendaharaan.

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderak Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Ruang Lingkup Koreksi

Data transaksi keuangan yang dapat dikoreksi merupakan keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi:

  • Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa:
  1. SP2D
  2. SP2B BLU
  3. SPHL
  4. SP3HL
  5. Persetujuan MPHL BJS
  6. SP3
  • Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
  1. Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia
  2. Data penerimaa kiriman uang antar rekening milik BUN
  3. Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan belanja
  4. Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara

 

Ketentuan Koreksi Data Transaksi PENERIMAAN

Ketentuan Koreksi Data Transaksi Penerimaan:

  1. Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS
  2. Tidak merubah total nilai penerimaan
  3. KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan
  4. Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan
  5. Dalam hal KPPN lain tersebut di atas belum melaksanakan SPAN, maka permintaan koreksi setoran akan diteruskan ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan c.q Direktorat Transformasi Perbendaharaan (Direktorat TP).

Mekanisme Koreksi Data Transaksi Penerimaan Negara

Satker mengajukan Suraty Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:

  • Copy Bukti Setor  (SPP/SSBP/SSPB/SSPCP) beserta NTPN/BPN
  • Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014
  • Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014
  • ADK Koreksi Setoran hasil dari:
  1. Aplikasi OMSPAN untuk pengajuan oleh satker yang memiliki DIPA (juknis ada di halaman bawah)
  2. Aplikasi K2PN/Aplikasi Konfirmasi Setoran untuk pengajuan oleh Masyarakat Umum/Bank/saktker non DIPA

 

Koreksi Data PFK Pegawai

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  2. Peraturan Menteri KEuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Pengertian Koreksi Akun PFK

  • Dalam penyetoran Dana PFK pegawai dapat terjadi kesalahan akun yang dilakukan oleh Satker, Pemda, PT Taspen (Persero), dan/ atau PT Asabri (Persero) selaku pemungut dan penyetor penerimaan Dana PFK pewagawai
  • Terhadap kesalahan akun penerimaan Dana PFK pegaawai dalam periode tahun anggaran berjalan dapat dilakukan koreksi
  • Terhadap kesalahan akun penenmaan Dana PFK pegawai tahun anggaran sebelumnya setelah Laporan Keuangan BUN audited ditetapkan tidak dapat dilakukan koreksi

Ketentuan Koreksi Data PFK

  • Dalam hal terjadi kesalahan akun untuk penerimaan Dana PFK pegawai berasal dari potongan DPM Gaji, Satker mengajukan permintaan koreksi akun penemaan Dana PFK pegawai kepada KPPN mitra kerja.
  • Dalam hal terjadi kesalahan akun untuk penerimaan Dana PFK pegawai berasal dari setoran melalui: Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya, maka Satker, Pemda, PT Taspen (Persero), dan/atau PT Asabri (Persero) selaku pemungut dan penyetor penerimaan Dana PFK pegawai mengajukan permintaan koreksi akun penerimaan Dana PFK pegawai kepada KPPN Khusus Penerimaan melalui KPPN mitra kerja.

Blangko & Panduan

Format & Blangko

 RALAT/KOREKSI DOKUMEN

Koreksi/Ralat Setoran (E-Billing)

Juknis Pembuatan ADK Koreksi

Download Aplikasi K2PN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search