Koreksi/ralat Setoran
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPP atau Kantor Pusat Direktor Jenderal Perbendaharaan.
Dasar Hukum |
Ruang Lingkup Koreksi |
Data transaksi keuangan yang dapat dikoreksi merupakan keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi:
|
Ketentuan Koreksi Data Transaksi PENERIMAAN |
Ketentuan Koreksi Data Transaksi Penerimaan:
|
Mekanisme Koreksi Data Transaksi Penerimaan Negara |
Satker mengajukan Suraty Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
|
Koreksi Data PFK Pegawai
Dasar Hukum |
|
Pengertian Koreksi Akun PFK |
|
Ketentuan Koreksi Data PFK |
|
Blangko & Panduan
Format & Blangko |
RALAT/KOREKSI DOKUMEN |