Rencana Penarikan Dana

RPD Harian (APS)

Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disingkat RPD Harian atau APS adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam Rangka Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.

Rencana Penarikan Dana Bulanan  yang selanjutnya disingkat RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang di tetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satun kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang di tuangkan dalam DIPA.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang no.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  4. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan perencanaan Kas.
  5. Surat Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran tahun 2021
  6. Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-147/PB.3/2021 tentang penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
  7. Surat Kepala KPPN Banda Aceh Nomor S-127/WPB.08/KP.03/2021 tentang penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021.

Ketentuan Umum

Guna Mendukung Kelancaran pelaksanaan anggaran Tahun 2021 melalui Proyeksi kas yang lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan  Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 Diterapkan Kembali dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD Bulanan sesuai dengan halaman III
  2. Satker merinci RPD bulanan kedalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
  3. Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana Pencairan Dana berdasarkan Nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN.
  4. Satker dapat melakukan Update/ perubahan RPD sebelum Pencairan.
  5. Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.

Perubahan Nilai Transaksi Besar dan Penyampaian RPD

Berdasarkan RPD Bulanan Dalam Halaman III Dipa, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN :

  1. Rp.5 miliar s.d Rp. 500 miliar, paling lambat 3 hari kerja sebelum pencairan :
  2. Diatas Rp.500 miliar s.d 1 triliun, paling lambat 5 hari kerja sebelum pencairan ;
  3. Diatas Rp.1 triliun, paling lambat 7 hari kerja sebelum pencairan;

Dispensasi Penyampaian RPD

Pemberian Dispensasi RPD Harian untuk kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak:

  1. Penangguhan Bencana Alam
  2. Penangguhan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme
  3. Operasi MIliter dan/ atau Intelejen
  4. Kegiatan Kepresidenan
  5. Transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN

Dispensasi RPD Harian

  1. Dispensasi Permohonan RPD Penting & Mendesak (Lamp III)
  2. Surat Pernyataan Penundaan SP2D (Lamp I)
  3. Surat Pernyataan RPD Penting & Mendesak (lamp II)

Bentuk Pemutakhiran RPD

RPD Harian dapat di-update atau diubah paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal pencairan pada komponen :

  1. Nilai : dapat bertambah atau berkurang;
  2. Jenis Belanja : dapat diubah antar jenis belanja;
  3. Jatuh Tempo : dapat dipercepat atau dimundurkan; dan
  4. Valuta :  dapat berubah antar valuta IDR/USD/EUR/JPY.

RPD pada Aplikasi SAS

RPD dan PPDH pada Aplikasi SAS

  1. Pada saat pertama kali membuka menu PPDH, secara otomatis data rencana penarikan dana (PPDH) terbentuk selama satu tahun (per bulan, pertanggal dan per jenis belanja) sesuai formula yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) berdasarkan data halaman 3 DIPA.
  2. Data PPDH tersebut dapat disesuaikan oleh PPK sesuai kalender kegiatan Masing-Masing PPK per bulan, pertanggal dan jenis belanjanya.
  3. Total nilai akumulasi PPDH yang dibuat dari januari s/d Desember 2021, Tidak dapat melebihi total jumlah halaman 3 DIPA/ Pagu dalam DIPA kecuali akun Belanja 51.
  4. Sisa pagu per jenis belanja setelah dibuatkan PPDH per bulan, Pertanggal dan per jenis belanja pada bulan Desember harus bernilai 0 (nol).
  5. Khusus PPDH bulan januari s/d maret, saat perekam PPDH pertama kali agar dilakukan penyesuaiaan Realisasi dengan catatan bahwa, data SPP/SPM telah dilakukan pencatatan  SP2D nya.
  6. Data PPDH menjadi dasar untuk perekaman RPD/Renkas dengan nilai diatas RP. 5 Miliar, jika dalam perhitungan PPDH tidak terdapat nilai RP. 5 miliar ( kurang), maka dapat dilakukan edit kembali atas PPDH yang telah dibuat.
  7. Perekam data RPD / Renkas, dibuat pada menu tersendiri (menu RPD/ Renkas>5 miliar).
  8. Setiap kali perekam RPD/Renkas dengan nilai Rp. 5 Miliyar atau lebih, maka akan dilakukan cek terhadap PPDH nya per tanggal RPD tersebut. Jika tidak ada/ kurang, maka akan ditampilkan pesan ketersediaan dana PPDH tersebut.
  9. Perubahan terhadap RPD/renkas yang telah direkam, telah disesuaikan dengan ketentuan dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021.
  10. Setiap perubahan PPDH dan RPD, Harus dikirimkan hari itu juga ke aplikasi SPRINT agar nilai PPDH dan RPD dapat terupdate pada sistem  SPRINT yang nantinya akan menjadi Validasi saat pengajuan SPM ke KPPN.

RPD Bulanan (PPDH)

Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disingkat RPD Harian atau APS adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam Rangka Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.

Rencana Penarikan Dana Bulanan  yang selanjutnya disingkat RPD Bulanan atau PPDHadalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang di tetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satun kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang di tuangkan dalam DIPA.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang no.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  4. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan perencanaan Kas.
  5. Surat Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran tahun 2021
  6. Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-147/PB.3/2021 tentang penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
  7. Surat Kepala KPPN Banda Aceh Nomor S-127/WPB.08/KP.03/2021 tentang penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021.

Ketentuan Umum

Guna Mendukung Kelancaran pelaksanaan anggaran Tahun 2021 melalui Proyeksi kas yang lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan  Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 Diterapkan Kembali dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD Bulanan sesuai dengan halaman III
  2. Satker merinci RPD bulanan kedalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
  3. Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana Pencairan Dana berdasarkan Nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN.
  4. Satker dapat melakukan Update/ perubahan RPD sebelum Pencairan.
  5. Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.

Bentuk Pemutakhiran RPD atas PPDH

RPD Harian dapat di-update atau diubah paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal pencairan pada komponen :

  1. Nilai : dapat bertambah atau berkurang;
  2. Jenis Belanja : dapat diubah antar jenis belanja;
  3. Jatuh Tempo : dapat dipercepat atau dimundurkan; dan
  4. Valuta :  dapat berubah antar valuta IDR/USD/EUR/JPY.

PPDH pada Aplikasi SAS

RPD dan PPDH pada Aplikasi SAS

  1. Pada saat pertama kali membuka menu PPDH, secara otomatis data rencana penarikan dana (PPDH) terbentuk selama satu tahun (per bulan, pertanggal dan per jenis belanja) sesuai formula yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) berdasarkan data halaman 3 DIPA.
  2. Data PPDH tersebut dapat disesuaikan oleh PPK sesuai kalender kegiatan Masing-Masing PPK per bulan, pertanggal dan jenis belanjanya.
  3. Total nilai akumulasi PPDH yang dibuat dari januari s/d Desember 2021, Tidak dapat melebihi total jumlah halaman 3 DIPA/ Pagu dalam DIPA kecuali akun Belanja 51.
  4. Sisa pagu per jenis belanja setelah dibuatkan PPDH per bulan, Pertanggal dan per jenis belanja pada bulan Desember harus bernilai 0 (nol).
  5. Khusus PPDH bulan januari s/d maret, saat perekam PPDH pertama kali agar dilakukan penyesuaiaan Realisasi dengan catatan bahwa, data SPP/SPM telah dilakukan pencatatan  SP2D nya.
  6. Data PPDH menjadi dasar untuk perekaman RPD/Renkas dengan nilai diatas RP. 5 Miliar, jika dalam perhitungan PPDH tidak terdapat nilai RP. 5 miliar ( kurang), maka dapat dilakukan edit kembali atas PPDH yang telah dibuat.
  7. Perekam data RPD / Renkas, dibuat pada menu tersendiri (menu RPD/ Renkas>5 miliar).
  8. Setiap kali perekam RPD/Renkas dengan nilai Rp. 5 Miliyar atau lebih, maka akan dilakukan cek terhadap PPDH nya per tanggal RPD tersebut. Jika tidak ada/ kurang, maka akan ditampilkan pesan ketersediaan dana PPDH tersebut.
  9. Perubahan terhadap RPD/renkas yang telah direkam, telah disesuaikan dengan ketentuan dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021.
  10. Setiap perubahan PPDH dan RPD, Harus dikirimkan hari itu juga ke aplikasi SPRINT agar nilai PPDH dan RPD dapat terupdate pada sistem  SPRINT yang nantinya akan menjadi Validasi saat pengajuan SPM ke KPPN.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search