Pemulihan Pagu atas SSPB

Pemulihan Pagu DIPA atas SSPB

 

Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas setoran SSPB dilakukan dengan cara menambah sia pagu DIPA satker sebesar setoran Pengembalian Belanja dimana sisa pagu tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk pelaksanaan kegiatan satker berkenaan.

Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Pemulihan pagu DIPA ini tidak akan menambah pagu DIPA, namun menambahkan sisa pagu yang ada di satker.

DASAR HUKUM

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

PERSYARATAN

Syarat dan kelengkapan pengajuan Penyesuaian Pagu DIPA:

  1. Surat Pernyataan Koreksi atas Realisasi Anggaran Belanja Negara (format sesuai format lampiran PER-21/PB/2014)
  2. Bukti Setor Penerimaan Negara (BPN) atas SSPB
  3. Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dari seksi Bank atas Setoran SSPB

BIAYA

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

WAKTU PENYELESAIAN

5 (lima) hari kerja

KRITERIA SSPB

  • Pengembalian belanja dimaksud adalah disebabkan karena kelebihan pembayaran belanja atas beban APBN termasuk kelebihan pembayaran berdasarkan temuan aparat pemeriksa
  • Disetorkan ke Kas Negara dalam tahun anggaran berjalan menggunakan Treasury Billing Sysem (TSB) pada link https://mpn.kemenkeu.go.id/login untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai pengganti SSPB

PROSEDUR

Alur dari penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja sebagaimana daitur dalam PER-21/PB/2014 adalah sebagai berikut:

  • Satker menyetor pengembalian belanja dengan menggunakan SSPB/Pengembalian Belanja melalui Treasury Billing System (TBS) pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/login
  • setelah menyetor Satker merekam data SSPB pada aplikasi SAKTI di menu Bendahara >> Setoran >> Pengembalian Belanja (termasuk mengisi NTPN)
  • Satker melakukan konfirmasi/validasi setoran SSPB ke KPPN (ke seksi Bank) sesuai ketentuan pada link: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandaaceh/id/
  • Satker merekam Surat Pernyataan Pengurangan (koreksi) atas realisasi anggaran belanja sesuai format pada lampiran II PER-21/PB/2014
  • Satker menyampaikan Surat Pernyataan Pengurangan (koreksi) dan SSPB yang telah dikonfirmasikan beserta ADK konfirmasi /validasi setoran ke KPPN
  • KPPN melakukan:
  1. Verifikasi atas surat pernyataan PPK dan SSPB
  2. KPPN melakukan penyesuaian sisa pagui DIPA pada aplikasi SPAN
  3. KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada Satker atas penyesuaian sisa pagu DIPA
  • Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Satker melakukan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada aplikasi SAKTI dengan cara membuat SPP 611 sesuai juknis di bit.ly/JUKNISSAKTI
  • validasi dan persetujuanSPP 611 menggunakan apr_KPA
  • SPP pemulihan Pagu ini tidak perlu dikirimkan ke KPPN. SPP ini dibuat dengan tujuan/fungsi sebagai trigger penjurnalan pada sisi SAKTI.
  • Cek jurnal dan Cek Laporan FA, seharusnya nilai pagu sudah kembali sebesar nominal SPP 611 yang telah divalidasi. Pemulihan pagu DIPA ini tidak akan menambah pagu DIPA, namun menambah sisa pagu yang ada di satker
  • Pagu DIPA sudah bias dicairkan kembali oleh satker

Format dan Blangko

PENYESUAIAN PAGU DIPA

1.Pernyataan Penyesuaian Pagu DIPA

Panduan pada SAKTI

NAMA BLANGKO

1.Juknis Rekam Setoran Pengembalian Belanja

2.Juknis Perekaman SPM 611-SPM Pengembalian Belanja

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search