Manajemen Risiko

MANAJEMEN RISIKO

 

1. Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

2. Pengertian

  1. risiko

    Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran

  2. Manajemen Risiko

    Proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran

  3. Unit Pemilik Risiko (UPR)

    Unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas Sasaran sesuai tugas dan fungsi unit

3. Tujuan Manajemen Risiko

  1. Menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang
  2. Mengoptimalkan pencapaian visi, misi, Sasaran, dan peningkatan kinerja

4. Manfaat Manajemen Risiko

  1. Mendukung tercapainya sasaran
  2. Mengurangi kenjutan (surprise)
  3. Meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang
  4. Meningkatkan kepatuhan pada peraturan
  5. Meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan
  6. Memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan penggunaan sumber daya organisasi
  7. Mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan
  8. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja
  9. Meningkatkan reputasi organisasi
  10. Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi
  11. Menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai

5. Prinsip Manajemen Risiko

  1. Terintegrasi
  2. Terstruktur dan Komprehensif
  3. Adaptif
  4. Inklusif
  5. Dinamis
  6. Berdasarkan informasi terbaik yang tersedia
  7. Memperhatikan sumber daya manusia dan budaya
  8. Perbaikan berkesinambungan

 

  

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search