MANAJEMEN RISIKO
1. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
2. Pengertian
-
risiko
Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran
-
Manajemen Risiko
Proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran
-
Unit Pemilik Risiko (UPR)
Unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas Sasaran sesuai tugas dan fungsi unit
3. Tujuan Manajemen Risiko
- Menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang
- Mengoptimalkan pencapaian visi, misi, Sasaran, dan peningkatan kinerja
4. Manfaat Manajemen Risiko
- Mendukung tercapainya sasaran
- Mengurangi kenjutan (surprise)
- Meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang
- Meningkatkan kepatuhan pada peraturan
- Meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan
- Memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan penggunaan sumber daya organisasi
- Mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja
- Meningkatkan reputasi organisasi
- Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi
- Menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai
5. Prinsip Manajemen Risiko
- Terintegrasi
- Terstruktur dan Komprehensif
- Adaptif
- Inklusif
- Dinamis
- Berdasarkan informasi terbaik yang tersedia
- Memperhatikan sumber daya manusia dan budaya
- Perbaikan berkesinambungan