Dana Alokasi Umum

Dana Alokasi Umum (DAU)

 

Desa Merupakan Representasi Dari Kesatuan Masyarakat Hukum Terkecil Yang Telah Ada Dan Tumbuh Berkembang Seiring Dengan Sejarah Kehidupan Masyarakat Indonesia Dan Menjadi Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Tatanan Kehidupan Bangsa Indonesia.

Sebagai Wujud Pengakuan Negara Terhadap Desa, Khususnya Dalam Rangka Memperjelas Fungsi Dan Kewenangan Desa, Serta Memperkuat Kedudukan Desa Dan Masyarakat Desa Sebagai Subyek Pembangunan, Diperlukan Kebijakan Penataan Dan Pengaturan Mengenai Desa Yang Diwujudkan Dengan Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Saat Ini Pemerintah Indonesi Melalui NAWACITA Berkomitmen Untuk Membangun Indonesia Dari Pinggiran, Di Antaranya Dengan Meningkatkan Pembangunan Di Desa. Program Dana Des Aini Bukan Hanya Yang Pertama Di Indonesia, Namun Juga Yang Pertama Dan Terbesar Di Seluruh Dunia.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan / Atau Dana Bagi Hasil.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan / Atau Dana Bagi Hasil.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan / Atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/ Bantuan Pendanaan Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah / Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 Tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan  Oleh Pemerintah Daerah.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.2020 Tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum Atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mengalokasikan Belanja Wajib.
  10. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-2/PK/2017 Tentang Pedoman Teknis Penyampaian Data Dan Mekanisme Pembukaan Rekening Surat Berharga Pada Sub-Registry Dalam Rangka Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/Atau Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai.

Pengertian

Desa Itu Apa Sih?

Desa Adalah :

  • Kesatuan Masyarakat Hukum,
  • Yang Memiliki Batas Wilayah
  • Yang Berwenang  Untuk Mengatur Dan Mengurus Urusan Pemerintahan, Dan Kepentingan Masyarakat Berdasarkan :
  1. Prakarsa Masyarakat
  2. Hak Asal Usul, Dan / Atau
  3. Hak Tradisional
  • Yang Diakui Dan Dihormati Dalam Sistem Pemerintahan NKRI

Apakah Ada Nama Lain Dari Desa Yang Berada Di Berbagai Wilayah?

  • GAMPONG Di Aceh
  • NAGARI Di Sumatera Barat
  • KAMPUNG Di Papua
  • UDIK Di Betawi, Dll

Bagaimana Kedudukan Desa Dalam Sistem Pemerintahan ?

Desa Berkedudukan Di Wilayah Kabupaten / Kota, Terdiri Dari :

  • Desa
  • Desa Adat

Bagaimana Penataan Desa?

Penataan Dilakukan Berdasarkan Evaluasi Terhadap Perkembangan Pemerintahan Desa,Meliputi :

  • Pembentukan,
  • Penghapusan,
  • Penggabungan,
  • Perubahan Status, Dan
  • Penetapan Suatu Desa

Dasar Pembentukan Desa Apa Saja ?

Desa Dibentuk Dengan Mempertimbangkan:

  1. Prakarsa Masyarakat Di Desa,
  2. Asal Usul, Dan Adat Istiadat,
  3. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Didesa,
  4. Kemampuan Dan Potensi Desa

Bagaimana Syaratnya Untuk Pembentukan Desa?

Syarat Pembentukan Desa Dicantumkan Di Pasal 8 UU No.6 Tahun 2014, Yaitu :

  • Batas Usia Desa Induk Paling Sedikit 5 (Lima) Tahun,
  • Wilayah Kerja Memiliki Akses Transportasi Antar Wilayah,
  • Sosial Budaya Yang Mendukung Kondisi Kerukunan Hidup Bermasyarakat,
  • Memiliki Potensi Sumberdaya Bai Kalam, Maupun Ekonomi Yang Mendukung, Dan Sebagainya.

Azaz Pengaturan Desa

Asas-Asas Pengaturan Desa Antara Lain :

  1. Rekognisi, Yaitu Pengakuan Terhadap Hak Asal Usul
  2. Kebersamaan, Yaitu Semangat Untuk Berperan Aktif Dan Bekerja Sama Dengan Prinsip Saling Menghargain Antara Kelembagaan Di Tingkat Desa Dan Unsur Masyarakat Desa Dalam Membangun Desa
  3. Subsidiaritas, Yaitu Penetapan Kewenangan Berskala Lokal Dan Pengambilan Keputusan Secara Lokal Untuk Kepentingan Masyarakat Desa.
  4. Keberagaman, Yaitu Pengakuan Dan Penghormatan Terhadap Sistem Nilai Yang Berlaku Dimasyarakat Desa, Tetapi Dengan Tetap Mengindahkan Sistem Nilai Bersama Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara.
  5. Kegotong Royongan, Yaitu Kebiasaan Saling Tolong Menolong Untuk Membangun Desa
  6. Kekeluargaan, Yaitu Kebiasaan Warga Masyarakat Desa Sebagai Bagian Dari Satu Kesatuan Keluarga Besar Masyarakat Desa.
  7. Musyawarah, Yaitu Proses Pengambilan Keputusan Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat Desa Melalui Diskusi Dengan Berbagai Pihak Yang Berkepentingan
  8. Demokrasi, Yaitu Sistem Pengorganisasian Masyarakat Desa Dalam Suatu Sistem Pemerintahan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Desa Atau Dengan Persetujuan Masyarakat Desa Serta Keluhuran Harkat Dan Martabat Manusia Sebagai Makhlik Tuhan Yang Maha Esa Diakui,Ditata, Dan Dijamin
  9. Kemandirian, Yaitu Suatu Proses Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Desa Dan Masyarakat Desa Untuk Melakukan Suatu Kegiatan Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhannya Dengan Kemampuan Sendiri.
  10. Partisipasi, Yaitu Turut Berperan Aktif Dalam Suatu Kegiatan.
  11. Kesetaraan, Yaitu Kesamaan Dalam Kedudukan Dan Peran.
  12. Pemberdayaan, Yaitu Upaya Meningkatkan Taraf Hidup Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Melalui Penetapan Kebijakan,Program,Dan Kegiatan Yang Sesuai Dengan Esensimasalah Dan Prioritas Kebutuhan Masyarakat Desa.
  13. Keberlanjutan, Yaitu Suatu Proses Yang Dilakukan Secara Terkoordinasi,Terintegrasi, Dan Berkesinambungan Dalam Merencanakan Dan Melaksanakan Program Pembangunan Desa.

Download

  1. Buku Saku Dana Desa
  2. Buku Pintar Dana Desa
  3. Kebijakan Dana Desa 2021

Dana Desa

Pengertian Dana Desa

Dana Desa itu Apa ?

Dana Desa Adalah Dana APBN Yang Diperuntukan Bagi Desa Yang Ditransfer Melalui APBD Kabupaten/Kota Yang Di Prioritaskan Untuk :

  1. Pelaksanaan Pembangunan; Dan
  2. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Apa Saja Sumber Pendapatan Desa ?

Sumber Pendapatan Desa :

  1. Pendapatan Asli Desa
  2. Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
  3. Bagian Dari Hasil PDRD Kab/Kota
  4. Alokasi Dana Desa Dari Kab/Kota
  5. Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Dan APBD Kab/Kota
  6. Hibah Dan Sumbangan Pihak Ke-3, Serta
  7. Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Bagaimana Penganggaran Dana Desa Dalam APBN?

Dana Desa Dalam APBN Ditentukan 10%  Dari Dan Diluar Dana Transfer Daerah Secara Bertahap.

Bagaimana Cara Penghitungan Dana Desa?

Dana Desa Dihitung Berdasarkan Jumlah Desa Dan Dialokasikan Dengan Memperhentikan :

  1. Jumlah Pendudukan,
  2. Angka Kemiskinan,
  3. Luas Wilayah, Dan
  4. Tingkat Kesulitan Geografis

Bagaimana Hubungan Pembangunan Desa Dengan Nawa Cita ?

Pembangunan Desa Adalah Wujud Nawa Cita Ke-3 Presiden Jokowi, Yaitu “Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah – Daerah Dan Desa Dalam Kerangka NKRI”

Bagaimana Cara Meningkatkan Pembangunan Desa ?

Pembangunan Desa, Perlu Ditingkatkan Dengan :

  1. Pemberdayaan  Ekonomi Lokal;
  2. Penciptaan Akses Transportasi Lokal Ke Wilayah Pertumbuhan ; Dan
  3. Percepatan Pemenuhan Infrastruktur Dasar.

Tujuan Dana Desa

Tujuan Dana Desa :

  1. Meningkatkan Pelayanan Public Di Desa,
  2. Mengentaskan Kemiskinan,
  3. Memajukan Perekonomian Desa,
  4. Mengatasi Kesenjangan Pembangunan Antardesa, Serta
  5. Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai Subjek Dari Pembangunan

Apa Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan :

  1. Mewujudkan Kemandirian Masyarkat;
  2. Menciptakan Desa-Desa Mandiri Dan Berkelanjutan

Prinsip Penggunaan Dana Desa

Apa Sih Prinsip Penggunaan Dana Desa ?

  1. Keadilan : Mengutamakan Hak Dan Kepentingan Seluruh Warga Desa Tanpa Membeda-Bedakan
  2. Kebutuhan Prioritas : Mendahulukan Kepentingan Desa Yang Lebih Mendesak, Lebih Dibutuhkan Dan Berhubungan Langsung Dengan Kepentingan Sebagian Besar Masyarakat Desa
  3. Kewenangan Desa : Mengutamakan Kewenangan Hak Asal -Usul  Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  4. Partisipatif : Mengutamakan Prakarsa Dan Kreatifitas Masyarakat
  5. Swakelola Dan Berbasis Sumber Daya Desa : Mengutamakan Pelaksanaan Secara Mandiri Dengan Pendayagunaan Sumberdaya Alam Desa, Mengutamakan Tenaga, Pikiran Dan Keterampilan Warga Desa Dan Kearifan Lokal
  6. Tipologi Desa : Mempertimbangkan Keadaan Dan Kenyataan Karakteristik Geografis, Sosiologis, Antropologis, Ekonomi, Dan Ekologis Desa Yang Khas, Serta Perubahan Atau Perkembangan Dan Kemajuan Desa.

Apakah Diperbolehkan Menggunakan Dana Desa Untuk Kegiatan Yang Bukan Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa ?

Diperbolehkan Sepanjang Menrupakan :

  1. Kegiatan Prioritas Desa,
  2. Sangat Dibutuhkan Masyarakat Desa,
  3. Sesuai Dengan Urusan Dan Kewenangan Desa,Serta
  4. Sudah Disepakati Dalam Musyawarah Desa.

Apakah Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Membayar Gaji Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Pengangkatan Desa ?

TIDAK BOLEH Kareana Gaji Dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Sudah Dipenuhi Dari Alokasi Dana Desa (ADD)

Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa Dari RKUN Ke RKUD

Penyaluran Dana Desa Dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara ) Ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Dilaksanakan Setelah Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran DAK Fisik Dan Dana Desa Menerima Dokumen Persyaratan Penyaluran, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

Tahap I Berupa :

  1. Surat Pemberitahuan Bahwa Pemerintah Daerah Yang Bersangkutan Telah Menyampaikan Peraturan Daerah Mengenai APBD Tahun Anggaran Berjalan;
  2. Peraturan Bupati/Wali Kota Mengenai Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa;

Tahap II Berupa :

  1. Laporam Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran Sebelumnya;
  2. Laporan Rekonsolidasi Realisasi Penyerapan Dan Capaian Output Dana Desa Tahun Anggaran Sebelumnya.

Tahap III Berupa :

  1. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa Sampai Dengan Tahap II;
  2. Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dan Capaian Output Dana Desa Sampai Denga Tahap II;
  3. Laporan Tingkat Konvergensi Pencegahan Stunting Kabupaten / Kota Tahun Anggaran Sebelumnya.

POKOK-POKOK KEUANGAN DESA SUMBER PENDAPATAN DESA MENURUT UU NO 6 TAHUN 2014 (2) :

  • Pengelolaan Keuangan Desa [Pasal 72,73 Dan 75]:
  1. Pengelolaan Keuangan Desa Mengikuti Pola Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Kepala Desa Merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Melimpahkan Sebagian Kewenangan Kepada Perangkat Desa Yang Ditunjuk;
  3. Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Desa Titetapkan Dalam APB Desa;
  4. APB Desa Ditetapkan Dalam Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  • Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Kepala Desa Kepada [Pasal 27] :
  1. Bupati / Walikota Setiap Akhir Tahun Anggaran Dan Pada Akhir Masa Jabatan;
  2. Badan Permusyarawatan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran .
  • Belanja Desa Diprioritaskan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pembangunan Yang Disepakati Dalam Musyawarah Desa Dan Sesuai Dengan Prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah [Pasal 74]

Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa :

  • Dana Desa Digunakan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, Dan Kemasyarakatan.
  • Penggunaan Dana Desa Diprioritaskan Untuk Pembangunan  Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sesuai Dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Yang Ditetapkan Oleh Kementrian Desa,PDT,Dan Transmigasi;
  • Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Yang Tidak Termasuk Prioritas Dapat Dilakukan Sepanjang Kebutuhan Untuk Pemenuhan Kegiatan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Telah Terpenuhi;
  • Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Yang Tidak Prioritas Harus Mendapatkan Persetujuan Bupati/Walikota;
  • Kementrian /Lembaga Teknis Terkait Dan Kabupaten /Kota Dapat Melakukan Pendampingan Pelaksanaan Dana Desa.
  • Kepala Desa Bertanggung Jawab Atas Penggunaan Dana Desa.
  • Kepala Desa Menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Danadesa Kepada Bupati / Walikota Setiap Semester , Dengan Ketentuan :
  1. Semester I Paling Lambat Minggu Keempat Bulan Juli Tahun Anggaran Berjalan; Dan
  2. Semester II Paling Lambat Minggu Keempat Bulan Januari Tahun Anggaran Berikutnya.
  • Bupati/Walikota Menyampaikan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Kepada Menteri Dengan Tembusan Menteri Yang Menangani Desa, Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian Terkait, Dan Gubernur Paling Lambat Minggu Keempat Bulan Maret Tahun Anggaran Berikutnya;
  • Penyampaian Laporan Konsolidasi Realisasi Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Oleh Bupati / Walikota Dilakukan Setiap Tahun.

Sanksi Terkait Dana Desa

  • Penundaan Penyaluran

Menteri C.Q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dapat Menunda Penyaluran Dana Desa, Terhadap :

  1. Bupati / Walikota Tidak Menyampaikan Perbub/Perwali Mengenai Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Dana Desa Untuk Setiap Desa.
  2. Bupati / Walikota Tidak Melakukan Perubahan Peraturan Bupati/Walikota Yang Tidak Segera Menyalurkan Dana Desa Tepat Waktu Dan Tepat Jumlah Sesuai Peraturan Perundang – Undangan;
  • Menteri C.Q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dapat Penunda Penyaluran Dana Alokasi Umum Dan / Atau Dana Bagi Hasil Kabupaten / Kota, Terhadap Bupati/Walikota Yang Tidak Segera Menyalurkan Dana Desa Tepat Waktu Dan Tepat Jumlah Sesuai Yang Telah Ditentukan.

Bupati / Walikota Menunda Penyaluran Dana Desa, Dalam Hal :

  1. Kepala Desa Tidak Menyampaikan  Peraturan Desa Mengenai APB Desa;
  2. Kepala Desa Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester Sebelumnya ; Dan
  3. Terdapat Usulan Dari Apparat Pengawas Fungsional Daerah.
  • Pemotongan Penyaluran

Bupati / Walikota Melakukan Pemotongan Penyaluran Dana Desa, Dalam Hal Berdasarkan Penjelasan Dan Hasil Pemeriksaan Ditemukan Penyimpangan Berupa SILPA Tidak Wajar

KPA Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Melakukan Dalam Hal Terdapat :

  1. Laporan Penundaan Penyaluran Dari Bupati/Walikota;
  2. Laporan Pemotongan Penyaluran Dana Desa Dari Bupati/Walikota.

Arah Kebijakan Dana Desa 2021

Kebijakan Dana Desa 2021

Arah Kebijakan Dana Desa 2021 :

  • Reformulasi Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Desa :
  1. Peningkatan Porsi Alokasi Formula Guna Memperbaiki Proporsi Alokasi Dana Desa Per-Desa Agar Sesuai Dengan Karakteristik Desa Dan Perbaikan Metode Perhitungan AD, AF Dan AA.
  2. Penguatan Alokasi Kinerja (AK) Untuk Mendorong Kinerja Desa Dalam Meningkatkan Produktifitas Dan Transformasi Ekonomi Desa.
  3. Pemberian Reward Kepada Desa Yang Berstatus Mandiri Berupa Penyaluran Dana Desa Dalam 2 (Dua) Tahap.
  • Mendukung Pemulihan Perekonomian Desa:
  1. Penguatan Program Padat Karya Tunai Dan Jarring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Langsung Tunai;
  2. Pemberdayaan UKM, Dan Sector Usaha Pertanian Di Desa;
  3. Peningkatan Produktifitas Dan Transformasi Ekonomi Desa Melalui Desa Digital
  4. Pengembangan Potensi, Antara Lain Pengembangan Potensi Desa Wisata, Produk Unggulan Desa, Pengembangan Kawasan Perdesaan Melalui Peningkatan Peran Bumdes
  • Mendukung Pengembangan Sector Prioritas :
  1. Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Melalui Pengembangan Desa Digital;
  2. Program Ketahanan Pangan Dan Ketahanan Hewani Sesuai Dengan Karakteristik Desa Melalui Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian , Perikanan , Dan Perternakan Di Desa , Termasuk Perternakan Sapi;
  3. Pengembangan Pariwisata Melalui Pembangunan Dan Pengembangan Desa Wisata;
  4. Peningkatan Infrasruktur Dan Konektivitas Melalui Pengembangan Infrastruktur Desa Yang Pelaksanaan Nya Di Prioritaskan Dengan Padat Karya Tunai ;
  5. Program Kesehatan Nasional Melalui Perbaikan Fasilitas Poskesdes Dan Polindes, Pencegahan Penyakit Menular, Peningkatan Gizi Masyarakat Dan Penurunan Stunting Di Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa

Pengertian

Apa Itu Keuangan Desa ?

Semua Hak Dan Kewajiban Desa Yang Dapat Dinilai Dengan Uang Serta Segala Sesuatu Berupa Uang Dan Barang Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Desa.

 

Apa Itu Pengelolaan Keuangan Desa?

Keseluruhan Kegiatan Yang Meliputi :

  1. Perencanaan
  2. Pelaksanaan
  3. Penatausahaan
  4. Pelaporan
  5. Pertanggung Jawaban Keuangan Desa

Apa Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa ?

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Bagaimana Asas Pengelolaan Keuangan Desa?

Asasnya :

  1. Transparan
  2. Akuntabel
  3. Partisipatif
  4. Tertib Dan Disiplin Anggaran

Jangka Waktu Pengelolaan Keuangan Des Aitu Berupa Lama ?

Satu Tahun Anggaran, Mulai 1 Januari Sampai 31 Desember Tahun Berjalan

Dimanakah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa Dituangkan?

Dituangkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdesa)

 

Alokasi Dana Desa (ADD)

Apakah Alokasi Dana Desa (ADD) Itu?

ADD Adalah Bagian Dari Dana Perimbangan Yang Diterima Oleh Kab./Kota Besarnya Minimal 10% Dari Dana Perimbangan Setelah Dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Apa Perbedaan Dana Desa Dengan Alokasi Dana Desa?

Perbedaan Terletak Pada Sumber Dananya. Jika Dana Desa Bersumber Dari APBN, Sedangkan Alokasi Dana Desa Bersumber Dari APBD

Peran Kepala Desa

Apa Peran Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa? Kepala Desa Adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Mewakili Pemerintah Desa Dalam Kepemilikan Kekayaan Milik Desa Yang Dipisahkan

Kepala Desa Mempunyai Kewenangan Antara Lain :

  1. Menetapkan Kebijakan Tentang Pelaksanaan Apbdesa;
  2. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
  3. Menetapkan Petugas Yang Melakukan Pemungutan Penerimaan Desa;
  4. Menyetujui Pengeluaran Yang Ditetapkan Dalam Apbdesa; Dan
  5. Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Atas Beban Apbdesa.

Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa ( PTPKD)

Apa Yang Dimaksud Dengan PTPKD?

PTPKD Adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD Merupakan Unsur Perangkat Desa Bertugas Membantu Kepala Desa Untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa.

Siapa Sajakah Unsur PTPKD ?

PTPKD Terdiri Dari :

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kepala Seksi; Dan
  3. Bendahara

Apa Peran Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Sekretaris Desa Bertindak Selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.

Apa Tugas Sekretaris Desa Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa?

Sekretaris Desa Bertugas :

  1. Menyusun Dan Melaksanakan Apbdesa;
  2. Menyusun Rapardes Apbdesa;
  3. Menyusun Perubahan Apbdesa Dan Pertanggungjawaban Apbdesa;
  4. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan Apbdesa;
  5. Menyusun Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Apbdesa
  6. Menverifikasi Bukti-Bukti Penerimaan Dan Pengeluaran Apbdesa

Apa Peran Kepala Seksi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa?

Kepala Seksi Mempunyai Tugas :

  1. Menyusun Rencana Kegiatan;
  2. Melaksanakan Kegiatan Dan / Atau Bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. Melakukan Tindakan Pengeluaran Yang Membebani Anggaran Belanja ;
  4. Mengendalikan Dan Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan Kepala Desa;
  5. Menyiapkan Dokumen Anggaran Atas Pelaksanaan Kegiatan.

Siapakah Yang Bertindak Sebagai Bendahara Dala Pengelolaan Keuangan Desa ?

Bendahara Adalah Unsur Staf Secretariat Desa Yang Membidangi Urusan Administrasi Keuangan Untuk Menatausahakan Keuangan Desa.

Apakah Tugas Bendahara?

Bendahara Adalah :

  1. Menerima,
  2. Menyimpan,
  3. Menyetorkan,
  4. Membayar,
  5. Menatausahakan, Dan
  6. Mempertanggung Jawabkan Penerimaan Dan Pengeluaran Apbdesa.

Rekening Kas Desa (RKD)

Apakah Rekening Kas Des Aitu ?

Rekening Tempat Menyimpan Uang Pemerintahan Desa Menampung Seluruh Penerimaan Desa Dan Digunakan Untuk Membayar Pengeluaran Desa Uang Yang Berasal Dari Seluruh Pendapatan Desa Yang Masuk Ke Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa.

Apakah Penerimaan Des Aitu ?

Uang Yang Berasal Dari Seluruh Pendapatan Desa Yang Masuk Ke Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa.

Apakah Pengeluaran Des Aitu ?

Uang Yang Dikeluarkan Dari Apbdesa Melalui Rekening Kas Desa.

Daftar Regulasi Terkait Dana Desa

Daftar Regulasi Mengenai Dana Desa

PP 8 Tahun 2016

94/PMK.07/2021

69/PMK.07/2021

41/PMK.07/2021

17/PMK.07/2021

222/PMK.07/2020

61/PMK.07/2019

145/PMK.07/2018

83/PMK.05/2018

226/PMK.07/2017

199/PMK.07/2017

192/PMK.07/2016

48/PMK.07/2016

Perdjpb PER-1/PB/2018

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search