PPN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Adalah Pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

  

 

Dasar Hukum

1.Undang  Undang  Nomor  11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja;

2.Peraturan Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas peraturan Mentri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan  Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

3.Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor  44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

4.Peraturan Mentri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporanya.

5.Peraturan Mentri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan  Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran , dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

6.Peraturan Mentri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui  Sistem Elektronik.

7.Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Tentang Batasan Kriteria Tertentu  Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Pabean Melalui Perdagangan Melalui sistem Elektronik.

8.Peraturan Mentri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara  dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

9.Peraturan Mentri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan.

 

OBJEK PAJAK

1.Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan (Pengusaha Kena Pajak)

 

PENGECUALIAN PPN

1.Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

2.Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah.

3.Pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate atau industrial estate.

4.Pembayaran atas Penyerahan jasa telekomunikasi oleh pengusahaan telekomunikasi.

5.Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

6.Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.

7.Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

8.Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah Kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan (dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pihak lain sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai penujukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan ,penyetoran dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan)

 

TARIF UMUM

11% X Dasar Pengenaan Pajak

·Sebesar 11% (Sebelas Persen) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022

·Sebesar 12% (dua Belas Persen) mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025

 

Barang & Jasa Yang Tidak Diknakan PPN

Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN :

  1. Barang Hasil Pertambangan Atau Hasil Pengeboran Yang Diambil Langsung Dari Sumbernya
  2. Barang Kebutuhan Pokok Yang Sangat Dibutuhkan Oleh Rakyat Banyak
  3. Makanan Dan Minuman Yang Disajikan Di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung Dan Sejenisnya, Meliputi Makanan Dan Minuman Baik Yang Dikonsumsi Ditempat Maupun Tidak, Termasuk Makanan Dan Minuman Yang Diserahkan Oleh  Usaha Jasa Boga Atau Catering
  4. Uang, Emas Batangan, Dan Surat Berharga

 Jenis Jasa Lainnya Yang Tidak Dikenakan PPN :

  1. Jasa Dibidang Kesehatan Medik, Seperti Dokter Umum, Dokter Spesials, Jasa Dibidang Pelayanan  Sosial Seperti Panti Asuhan, Jasa Pemakaman;
  2. Jasa Dibidang Pengiriman Surat Dengan Perangko;
  3. Jasa Pelayanan Sosial;
  4.  Jasa Dibidang Keagamaan Seperti Pemberian Khotbah/ Dakwah;
  5. Jasa Dibidang Pendidikan, Jasa Dibidang Kesenian Dan Hiburan Yang Telah Dikenakan Pajak Tontonan, Seperti Pementasan Kesenian Tradisional;
  6. Jasa Dibidang Penyiaran, Seperti Penyiaran Radio Dan Televisi Yang Bukan Bersifat Iklan.
  7. Jasa Dibidang Angkutan Umum Seperti Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air;
  8. Jasa Dibidang Tenaga Kerja Seperti Jasa Penyelenggaraan Latihan Bagi Tenaga Kerja;
  9. Jasa Dibidang Perhotelan;
  10. Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Umum;
  11. Jasa Perbankan;
  12. Jasa Kesenian Dan Hiburan, Meliputi Semua Jenis Jasa Yang Dilakukan Pekerja Seni Dan Hiburan;
  13. Jasa Boga Atau Catering.

 

Fasilitas PPN Selama Pandemi COVID-19

Sehubungan Dengan Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Masih Tetap Diperlukan Kebijakan Untuk Melindungi Kesehatan Dan Keselamatan Jiwa Masyarakat, Serta Melindungi Sektor Usaha, Melalui Peraturan Mentri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 Memberikan Insentif PPN Kepada :

  1. Pihak Tertentu Atas Impor Atau Perolehan Barang Kena Pajak, Perolehan Jasa Kena Pajak, Dan / Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean;
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin Dan/ Obat Atas Impor Atau Perolehan Bahan Baku Vaksin Dan/ Obat Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Dan
  3. Wajib Pajak Yang Memperoleh Vaksin Dan / Obat Untuk Penanganan Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) Dari Industri Farmasi Produksi Vaksin Dan / Obat Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf B,

Yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.Pemberian fasilitas ini diberlakukan untuk PPN yang terutang atas :

  1. Impor Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Badan /Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau pihk lain, tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang diperlukan yang dalam rangka penanganan pandemi Corona virus disesase 2019 (covid-19) oleh pengusaha kena pajak kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain,ditanggung pemerintah; dan
  3. Pemanfaatan jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic corona virus disease 2019 (covid-19) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu badan/instansi pemerintah,rumah sakit atau pihak lain, di tanggung pemerintah.
  4. Impor bahan baku untuk produksi vaksin dan / obat untuk penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) oleh industri farmasi produksi vaksin dan / obat, ditanggung pemerintah;
  5. Penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/ obat untuk penanganan corona virus disease 2019 (covid-19)oleh pengusahakena pajak kepada industri farmasi produksi vaksin dan / obat, ditanggung pemerintah;
  6. Penyerahan vaksin dan / obat untuk penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) oleh industri farmasi produksi vaksin dan/ obat, ditanggung pemerintah;

 

MEKANISME PEMUNGUTAN

Bagi Instansi Pemerintah

Jika anda adalah instansi pemerintah, mekanisme pemungutan PPN oleh adalah sebagai berikut:

  1. PKP rekanan pemerintah mwmbuat faktur pajak dan SPP sat memberikan tagihan kepada bendahawaran pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
  2.  Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi “02”.
  3.  Apabila Pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP / JKP, Fakrtur pajak wajib diterbitkan saat pembayaran diterima.
  4.  Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM.
  5.  Apabila penyerahan BKP terutang PPnBM maka PKP rekanan pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.
  6.  Faktur pajak memiliki 3 rangkap ( Lembar pertama untuk bendahara, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan pemerintah, lembar ketiga untuk PKP melalui bendahara pemerintah).
  7.  Rekanan mengisi SSp dengan menyertakan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan.
  8. Penandatanganan SSP dilakukan oleh bendahara pemerintah/ KPPN sebagai penyetoran atas nama PKP rekanan pemerintah.
  9. Lembar faktur pajak yang dipungutoleh bendaharawan pemerintah wajib disertakan cap “Disetor tanggal dan ditandatangani oleh bendahara pemerintah”.
  10. Jika pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah dibuat dalam rangkap 5 setelah PPN dan PPnBM disetor ke kantor pos atau Bank Persepsi, maka lembar lembar tersebut diperumtukkan: (Lembar pertama untuk PKP Rekanan, Lembar Kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara, lembar ketiga untuk PKP rekanan dan dilampirkan pada SPT Masa PPN, lembar keempat untuk Bank Presepsi/ Kantor Pos pertinggal untuk kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan lembar kelima digunakan sebagai arsip bagi bendahara.
  11. Jika pemungutan PPN oleh bendaharawan Negara dibuat dalam 4 rangkap, maka lembaran lembaran tersebut akan di peruntukan: lembar pertama untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN , lembar keempat sebagai arsip bagi KPPN ( Bendaharawan Negara).
  12. Kantor Layanan Perbendaharaan Negara memberikan cap “Telah Dibubukan” pada SSP lembar pertama dan lembar kedua.
  13. Bendaharawan Negara yang melakukan pemungutan yang mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap Faktur Pajak dan SSP.
  14. Jenis Pajak PPN Dalam Negeri, menggunakan kode akun pajak 411211 dengan kode jenis setoran 910 untuk pengisian SSP.

 

Bagi Umum

Secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah sebagai berikut :

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)  yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/ JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
  2. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungutan PPN (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontak kerja sama, benharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas Negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas Negara.
  3. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
  4. Pada waktu PKP diatas melakukan pembelian /perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan pajak masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar dimuka, sepanjang BKP/JKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
  5. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada pajakmasukan, maka selisihnya harus di setor ke kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan  Masa Kena Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan  lebih besar dari pada Pajak keluaran,maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Resitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku.
  6. Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemnberitahuan Masa PPn ( SPT Masa PPN) setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnnya Masa Pajak.

 

KEWAJIBAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

Panduan Kewajiban Bendahara Pemerintah

 

 

 

KODE AKUN DAN KODE JENIS SETORAN

Kode Akun Pajak 411211 PPN Dalam Negeri

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

 

NO

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Pajak Yangmasih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri

101

Setoran PPN BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

Untuk Pembayaran PPN Terutang Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

102

Setoran PPN JKP Dari Luar Daerah Pabean

Untuk Pembayaran PPN Terutang Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean.

103

Setoran Kegiatan Membangun Sendiri

Untuk Pembayaran PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

104

Setoran Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belikan.

 

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan

Untuk Pembayaran PPN Terutang Atas Penyerahan Aktifa Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan.

 

Untuk Pembayaran PPN Yang Terutang Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan.

105

Penebusan Stiker Lunas PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Atau  Gubernur

Untuk Pembayaran Pajak, Untuk Penebusan Stiker Lunas PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Atau Gambar

106

Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP.

121

Pembayaran PPN Yang Semula Mendapatkan Fasilitas

Untuk Pembayaran PPN Yang Semula Mendapatkan Fasilitas,Yang Dapat Di Akreditkan.

122

Pembayaran PPN Yang Semula Mendapatkan Fasilitas

Untuk Pembayaran PPN Yang Semula Mendapatkan Fasilitas, Yang Tidak Dapat Dikreditkan

199

Pembayaran Pendahuluan Skp PPN Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Pajak Sebelum Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PPN Dalam Negeri

300

STP PPN Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam STP PPN Dalam Negeri

310

SKPKB PPN Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus

312

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPN Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean

313

SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPN Yang Menjadi Kewajiban Pemungut.

314

SKPKB Pemungut PPN  Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPN Yang Menjadi Kewajiban Pemungut.

320

SKPKBT PPN Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri

321

SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean.

322

SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPN Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean .

323

SKPKBT PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalamskpkbt PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri

324

SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

390

Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Di Dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembal, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Di Kembalikan.

500

PPN Dalam Negeri Atas Pengungkapan Ketidak Benaran

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri Atas Pengungkapan Ketidakbenaran  Sebagaimana Dimaksut Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

501

PPN Dalam Negeri Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Pph Pasal 21 Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

510

Sanksi Administrasi  Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan Atau Ketidak Benaran Pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

511

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

900

Pemungut PPN Dalam Negeri Non Bendaharawan

Untuk Penyetoran PPN Dalam Negeri Yang Di Pungut Oleh Pemungut Selain Bendaharawan APBD

910

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan  APBN

Untuk Pembayaran PPN Dalam Negeri Yang Dipungut Oleh Pemungut Bendaharawan  APBN

920

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD

Untuk Pembayaran PPN Dalam Negeri Yang Dipungut Oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan  Dan Desa

Untuk Pembayaran PPN Dalam Negeri Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Dana Desa.

 

 

Kode Akun Pajak 411212 PPN Impor

Kode Akun Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak Ppn Impor

 

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Impor

Untuk Pembayaran Ppn Terutang Pada Saat Impor Bkp

106

Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam Bapk/Bap

Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam Bapk/Bap.

121

Pembayaran PPN Yang Semula Mendapatkan Fasilitas

Untuk Pembayaran Ppn Impor Yang Semula Mendapatkan Fasilitas,Yang Dapat Di Akreditkan.

122

Pembayaran PPN Impor Yang Semula Mendapatkan Fasilitas

Untuk Pembayaran Ppn Yang Semula Mendapatkan Fasilitas, Yang Tidak Dapat Dikreditkan

199

Pembayaran Pendahuluan SKP PPN Impor

Untuk Pembayaran Pajak Sebelum Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Ppn Dalam Impor

300

STP PPN Impor

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Stp Ppn Impor

310

SKPKB PPN Impor

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Skpkb Ppn Impor.

320

SKPKBT PPN Impor

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Skpkbt Ppn Dalam Negeri

321

SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Skpkbt Ppn Impor

390

Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Di Dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembal, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Di Kembalikan.

500

PPN Impor Atas Pengungkapan Ketidak Benaran

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam Spt Masa Ppn Atas Pengungkapan Ketidakbenaran  Sebagaimana Dimaksut Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang Kup.

501

PPN Impor Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam Spt Masa Ppn Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44b Ayat (2) Undang Undang Kup.

510

Sanksi Administrasi  Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan Atau Ketidak Benaran Pembayaran Ppn Impor

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Spt  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang Kup.

511

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44b Ayat (2) Undang Undang Kup.

900

Pemungut PPNImpor Non Bendaharawan

Untuk Penyetoran Ppn Impor Yang Di Pungut Oleh Pemungut Selain Bendaharawan

910

Pemungut PPN Impor Bendaharawan  Apbn

Untuk Pembayaran Ppn Impor Yang Dipungut Oleh Pemungut Bendaharawan  Apbn

920

Pemungut PPN Imppor Bendaharawan Apbd

Untuk Pembayaran Ppn Dalam Negeri Yang Dipungut Oleh Pemungut Bendaharawan Apbd

930

Pemungut PPN Impor Bendaharawan  Dan Desa

Untuk Pembayaran Ppn Impor Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Dana Desa.

 

 

Kode Akun Pajak 411219 PPN Lainnya

Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya

 

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Lainnya

Untuk Pembayaran PPN Lainnya yang terutang

106

Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP.

111

Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Untuk Pembayaran PPN Dari Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

300

STP PPN Lainnya

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam STP PPN Lainnya.

310

SKPKB PPN Lainnya

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPN Lainnya.

320

SKPKBT PPN Lainnya

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPN Lainnya.

390

Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Di Dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembal, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Di Kembalikan.

500

PPN Lainnya Atas Pengungkapan Ketidak Benaran

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Masa PPN  Atas Pengungkapan Ketidakbenaran  Sebagaimana Dimaksut Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

501

PPN Lainnya Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT masa PPN Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

510

Sanksi Administrasi  Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan Atau Ketidak Benaran Pengisian SPT Masa PPN Lainnya

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

511

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

 

 

Kode Akun Pajak 411221PPnBM Dalam Negeri

Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

 

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri

Untuk Pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT masa PPN Dalam Negeri.

106

Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan Skp PPN Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Pajak Sebelum Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PPnBM Dalam Negeri

300

STP PPnBM Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam STP PPnBM Dalam Negeri

310

SKPKB PPnBM Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.

311

SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri

321

SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Di Kembalikan.

500

PPnBM Dalam Negeri Atas Pengungkapan Ketidak Benaran

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri Atas Pengungkapan Ketidakbenaran  Sebagaimana Dimaksut Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

501

PPnBM Dalam Negeri Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana

Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT masa PPN Dalam Negeri atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

510

Sanksi Administrasi  Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan Atau Ketidak Benaran Pembayaran PPnBMDalam Negeri

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

511

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

900

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non Bendaharawan

Untuk Penyetoran PPnBM Dalam Negeri Yang Di Pungut Oleh Pemungut Selain Bendaharawan

910

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan  APBN

Untuk Pembayaran PPnBM Dalam Negeri Yang Dipungut Oleh Pemungut Bendaharawan  APBN

920

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD

Untuk Pembayaran PPN Dalam Negeri Yang Dipungut Oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan  Dan Desa

Untuk Pembayaran PPnBM Dalam Negeri Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Dana Desa.

 

 

Kode Akun Pajak 411222PPnBM Impor

Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

 

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Impor

Untuk Pembayaran PPnBMterutang pada saat impor BKP.

106

Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan Skp PPnBM Impor

Untuk Pembayaran Pajak Sebelum Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PPnBM Impor

300

STP PPnBM Impor

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam STP PPnBM Impor

310

SKPKB PPnBM Impor

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPnBM Impor.

320

SKPKBT Masa PPnBM Impor

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPnBM Impor.

390

Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Di Kembalikan.

500

PPnBM Impor Atas Pengungkapan Ketidak Benaran

Untuk Kekurangan Pembayaran PPnBM pada saat Impor BKP Atas Pengungkapan Ketidakbenaran  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

501

PPnBM Impor Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana

Untuk Kekurangan Pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

510

Sanksi Administrasi  Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan Atau Ketidak Benaran Pembayaran PPnBM Impor

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

511

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas  Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

900

Pemungut PPnBM Dalam NegeriImpor Non Bendaharawan

Untuk Penyetoran PPnBM Impor  Yang Di Pungut Oleh Pemungut Selain Bendaharawan

910

Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan  APBN

Untuk Pembayaran PPnBM Impor  Yang Dipungut Oleh Pemungut Bendaharawan  APBN

920

Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBD

Untuk Pembayaran PPNnBM Impor Yang Dipungut Oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan  Dan Desa

Untuk Pembayaran PPnBM Impor  Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Dana Desa.

 

 

Kode Akun Pajak 411229 PPnBM Lainnya

Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya

 

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Lainnya

Untuk Pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.

106

Pembayaran Pajak Masa Yang Berasal Dari Kegiatan Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP

Untuk Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Sebagai Akibat Permintaan Keterangan Yang Dilakukan Terhadap Pihak Pihak Terkait Yang Tercantum Dalam BAPK/BAP.

300

STP PPnBM Lainnya

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam STP PPnBM Lainnya

310

SKPKB PPnBM Lainnya

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKB PPnBM Lainnya.

320

SKPKBT Masa PPnBM Lainnya

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam SKPKBT PPnBMLainnya.

390

Pembayaran Atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk Pembayaran Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Termasuk Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Di Kembalikan.

500

PPnBM Lainnya Atas Pengungkapan Ketidak Benaran

Untuk Kekurangan Pembayaran PPnBM Lainnya Atas Pengungkapan Ketidakbenaran  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

501

PPnBM Lainnya Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana

Untuk Kekurangan Pembayaran Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

510

Sanksi Administrasi  Berupa Denda Atau Kenaikan Atas Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan Atau Ketidak Benaran Pembayaran PPnBM Lainnya

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atau Kenaikan, Atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3) Atau Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang Undang KUP.

511

Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.

Untuk Pembayaran Sanksi Administrasi Berupa Denda, Atas  Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 44B Ayat (2) Undang Undang KUP.

 

 

 

 

Kontributor Ida & Fara

  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search