Persetujuan Rekening

 

PEMBUKAAN REKENING

Mekanisme Penutupan Rekening satuan kerja berpedoman pada PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2017 tentang pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Jenis Rekening

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, jenis Rekening yang dapat dibuka oleh kementrian Negara/Lembaga adalah:

Rekening Penerimaan

  • Rekening Penerimaan adalah Rekening gira pemerintah pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

Rekening Pengeluaran

  • Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro penerimaan pada Bank Umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, termasuk didalam nya Rekening Pengeluaran Pembantu.

Rekening Lainnya

  • Rekening Lainnya adalah Rekening giro atau deposito pada Bank Umum yang dipengaruhi untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

Ketentuan Umum

  • KPPN mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin pembukaan rekening sebagai berikut:
  1. Rekening Bendahara Penerimaan
  2. Rekening Bendahara Pengeluaran (untuk rekening virtual/VA, diatur dalam PMK183/PMK.05/2019)
  3. Rekening Bendahara Penampungan Hibah Langsung
  4. Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU)
  • Sebagai  bagian dari upaya pengendalaian Rekening milik satuan kerja lingkup Kemengtrian Negara/Lembaga, maka KPPN melakukan rekonsilasi tingkat daerah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan Satuan Kerja dan Bank Umum mitra kerja KPPN.

Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran

Kewenangan

Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Esolon I terdiri atas:

  1. Mengajukan permohonan persatuan pembukaan rekening induk kepada kuasa BUN di Daerah
  2. Mengajukan permohanan persetujuan dan pembukaan rekening satker yang berasal dari satker lingkup Eselon I berkenan kepada kuasa BUN di Daerah
  3. Membuka Rekening Induk pada  Bank Umum
  4. Mengajukan permintaan penutupan rekening Satker

Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh KPA Satker terdiri atas :

  1. Mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya
  2. Mengoperasikan Rekening Satke
  3. Mengajukan permohonan pentupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon-Inya.

Pembukaan Rekening Pengeluaran INDUK

  1. Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Induk, pimpinan Eselon I mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kausa BUN di Daerah (KPPN mitra Kerjanya) yang dibuat sesuai dengan Format I pada PMK NO 183/PMK.05/2019
  2. KPPN Minta kerja Eselon I akan melakukan penaman Rekening Induk dengan format: “RKK (singkatan Eselon I) (singkatan nama Kementrian Negara/Lembaga) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)”.
  3. KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan pemnukaan Rekening Induk Kepada Pimpinan Eselon I paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima
  4. Pimpinan Eselon I menyampaikan  surat persetujuan pembukaan rekening induk kepada bank umum
  5. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Rekening Induk dibuka, Bank Umum menyampaikan:
  1. Laporan pembukaan Rekening Induk kepada kuasa BUN Pusat, Kuasa BUN di Daerah penerbit persetujuan pembukaan Rekening Induk, dan pimpinan Eselon I
  2. User Dashboard Rekening Induk Kepada Kuasa BUN Pusat Kuasa BUN di Daerah, Kanwil DJPB, dan Pimpinan Eselon

Pembukaan Rekening Pengeluaran Satker

  1. Berdasarkan kebutuhan penggunaan Rekening Satker, KPA Satker mengajukan Permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker melalui Eselon I-nya yang di buat sesuai dengan format IV pada PMK No. 183/PMK.05/2019.
  2. Berdasarkan permohonan persetujuan dan pembukaan rekening satker, pimpinan Eselon 1 menyampaikan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kep[ada Kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerja), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format V pada PMK No. 183/PMK.05/2019.
  3. KPPN mitra kerja Eselon I melakukan penamaan Rekening Satker dengan format “BPG (kode KPPN) (nama satker/singkatan nama satker)”.
  4. Dalam hal Satker memilih lebih dari 1 (satu) Rekening Satker dengan Rekening Induk yang berbeda, penamaan Rekening Satker dilakukan dengan format “BPG (kode satker) (nama satker/singkatan nama satker) (OPS/KTJ/DSP atau nama tujuan penggunaan dana)”.
  5. KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitan surat persetujuan pembukaan Rekening Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke Bank Umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I
  6. Berdasarkan surat persetujuan dan pembykaan Rekening Satker dari KPPN, selanjutnya Bank Umum akan :
  1. Membuka Rekening Satker
  2. Melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan kuasa BUN di daerah
  3. Mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk
  4. Menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepala Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA
  5. Menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada datker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker di terima.  

Perubahan Bank Tempat Rekening Pengeluaran SATKER

  • KPA dapat melakukan perubahan Bannk Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekeninng Satker dibuka setelah mendapat persetujuan dari BUN di Dareah.
  • Perubahan dimaksud dilaksanakan aleh KPA dengan mengajukan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format VIII pada PMK No. 183/PMK.05/2019
  • Berdasarkan permohonan perubahan Rekening Satker, pimpinan Eselon I menyampaikan permohonan perubahan Bank Umum mitra pengelola Rekening Pengeluaran tempat Rekening Satker kepada kuasa BUN di Daerah (KPPN mitra kerjanya), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dari KPA diterima yang dibuat sesuai dengan format IX pada  PMK No. 183/PMK.05/2019.
  • KPPN mitra kerja Eselon I akan menerbitkan surat persetujuan surat persetujuan  dan pembukaan rekening satker paling lambat 5(lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan menyampaikannya ke bank umum dengan tembusan kepada pimpinan Eselon I
  • Berdasarkan surat persetujuan dan pembukaan rekening satker dari KPPN, selanjutnya bank umum akan :
  1. Membuka Rekening Satker
  2. Melakukan penomoran Rekening Satker dengan mengandung unsur penomoran yang telah diberikan kuasa BUN di daerah
  3. Mengkonsolidasikan Rekening Satker pada Rekening Induk
  4. Menyampaikan laporan pembukaan Rekening Satker kepala Kuasa BUN di Daerah, pimpinan Eselon I dan KPA
  5. Menyampaikan user Dashboard, CMS, kartu debit dan informasi Rekening Satker kepada datker melalui kantor cabang Bank Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat persetujuan dan pembukaan Rekening Satker di terima.
  • Setelah Rekening Satker baru beserta kelengkapan diterima, KPA Satker wajib :
  1. Memindah bukukan seluruh saldo dari Rekening Satker lama ke Rekening Satker baru
  2. Melakukan pemutakhiran data supplier pada SPAN dan  SAKTI
  3. Menyampaikan laporan pemindaha bukukan saldo rekening satker kepada kuasa BUN di Derah dengan tembusan kepada pimpinan melalui Eselon I-nya yang dibuat sesuai dengan format X pada PMK No. 183/PMK.05/2019   

Format & Blangko

REKENING VIRTUAL (BPg)

1.Surat Perintah Pendebitan Rekening (SPPR) Khusus Debit Dengan CMS/ Kartu Kredit

2.Surat Pendebitan Rekening (SPR) Khusus Pengambilan Tunai Di Teller

3.Permohonan Pembukaan Rekening INDUK dari Eselon I ke Kuasa BUN

4.Permohonan Pembukaan Rekening SATKER dari KPA ke Eselon I

5.Permohonan Pembukaan Rekening SATKER dari Eselon I ke Kuasa BUN

6.Laporan Pemindah Buku Saldo

7.Permohonan Penutupan Rekening INDUK dari Eseon I ke Kuasa BUN

8.Permohonan Penutupan Rekening SATKER dari KPA ke Eselon I

9.Permohonan Penutupan Rekening SATKER dari Eselon I ke Kuasa BUN

10.Permohonan Perubahan Bank Rekening SATKER dari KPA ke Eselon I

 

 

Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan

Syarat

Pengajuan dan persyaratan pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan pada Kementrian Negara/Lembaga sebagai berikut :

  1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK NO: 182/PMK.05/2017
  2. Surat Kuasa KPA/pemimpin BLU kepada kuasa BUN pusat/ Daerah sesuai format lampiran PMK NO : 182/PMK.05/2017
  3. Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan

                                                                                

Format dan Blangko

REKENING NON VIRTUAL

1. Persetujuan Pembukaan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL )

2. Laporan Pembukaan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL )

3. Laporan Penutupan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL )

Pembukaan Rekening Lainnya (RPL)

Jenis-jenis RPL

Jenis-jenis Rekening Lainnya (RPL) antara lain:

  1. Rekening penyaluran dan bantuan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh satuan kerja lingkup kementrian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada  penerima bantuan melalui bank penyalur.
  2. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh satuan kerja lingkup Kementrian Negara/Lembaga untuk pengelolaan hibah langsung dan bentuk uang.
  3. Rekening Penyaluran Dana Hibah adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
  4. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraann adalah Rekening lainnya salam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana kerja sama antara dua belah pihak.
  5. Rekening penampungan Dana Jaminan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan utuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Rekening Penampungan Dana Titipan adalah Rekening  Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
  7. Rekening Penampungan Sementara adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan  tertentu.

Syarat pembukaan RPL Penampungan Dana Titipan

Syarat Pembukaan Rekening Khusus (RPL) untuk menampung dana Titipan

  1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK NO : 182/PMK.05/2017
  2. Surat kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK NO : 182/PMK.05/2017

Syarat pembukaan RPL Penampungan/penyaluran Hibah Langsung

Syarat Pembukaan Rekening  Khusus (RPL) untuk menapung dana Hibah Langsung

  1. Satu rekening hibah langsung untuk satu register
  2. Melampirkan paling sedikit :
  1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK NO : 182/PMK.05/2017
  2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK NO : 182/PMK.05/2017
  3. Salin /copy surat penerbitan nomor register hibah.

Fromat dan Blangko

REKENING NON VIRTUAL

1. Persetujuan Pembukaan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL )

2. Laporan Pembukaan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL )

3. Laporan Penutupan Rekening ( Khusus BPg non Virtual, BPn & RPL )

 

PERUBAHAN REKENING

Perubahan nama rekening

KPA/kepala satuan kerja/pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan persetujuan perubahan nama Rekening kepala Kuasa BUN di Daerah (KPPN) dalam hal terjadi perubahan nomenklatur nama satuan kerja tanpa mengubah tujuan penggunaan rekening dimkasud dan hal-hal lain. Atas permohonan persetujuan perubahan Rekening dimaksud, kuasa BUN di  Daerah (KPPN) kemudian menerbitkan surat perubahan nama rekening yang ditujukan kepada Bank Umum tempat Rekening dinuka.

Perubahan Bank tempat rekening dibuka (pindah Bank)

KPA/Kepala Satuan kerja/pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan perubahan bank tempat rekening dibuka setelah mendapat persetujuan dari kuasa BUN di Daerah dengan tahapan sebagai berikut :

  1. KPA/Kepala Satuan kerja/pimpinan BLU mengajukan surat permohonan persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening kepada Kepala KPPN di Daerah.
  2. KPA/Kepala Satuan kerja/pimpinan BLU membuka Rekening pada Bank Umum setelah mendapat surat persetujuan perubahan Bank tempat pem,bukaan Rekening dari Kepala KPPN.
  3. KPA/Kepala Satuan kerja/pimpinan BLU memindahkan saldo dari Rekening lama ke Rekening baru.
  4. KPA/Kepala Satuan kerja/pimpinan BLU menutup Rekening lama.
  5. KPA/Kepala Satuan kerja/pimpinan BLU melaporkan pembukaan Rekening baru dan melaporkan penutupan Rekening lama kepada kepala KPPN ( ditembuskan ke kanwil & eselon l masing-masing)

Penamaan Rekening

Penamaan rekening

  • Nama kantor yang disebutkan pada rekening harus sama dengan anama satker dalma DIPA yang dilampirkan dalam persyaratan.
  • Apabila jumlah karakter nama satker melebihi jumlah karakter dalam system bank/kantor pos, maka diperkenankan untuk menyingkat nama satker dengan singkat yang lazim.
  • Jika kode untuk jenis rekening ( tiga huruf pertama ) hanya bisa dilakukan dengan huruf capital semua, maka pemberian nama rekening disesuaikan dengan system pada bank/kantor pos.
  • Rekening ynag dibuka oleh satuan kerja harus diberikan nama sesuai dengan format :
  1. Rekening penerimaan dibuka dengan menggunakan nama :” BPN ( Kode KPPN mitra kerja ) (nama satker )”
  2. Rekening penerimaan dibuka dengan menggunakan nama :” BPG ( Kode KPPN mitra kerja ) (nama satker )”
  3. Rekening penerimaan dibuka dengan menggunakan nama :” BPP ( Kode KPPN mitra kerja ) (nama satker )”
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama Satuan Kerja) untuk (PKD / PKE/ OPS / DK)"
  1. PKD    : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito
  2. PKE    : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk giro
  3. OPS   : Rekening Operasional BLU
  4. DK     : Rekening Dana Kelolaan
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama Satuan Kerja) untuk (RTN / KB / PNBP/ ANT/ DT)"
  1. RTN      : Rekening Rutin:
  2. KB         : Rekening Kas Besi:
  3. PNBP     : Rekening Penerimaan Negara Bukan Paj ak,
  4. ANT      : Rekening Antara: dan
  5. DT         : Rekening Dana Titipan.
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama Satuan Kerja) untuk ....“
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)”
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)”
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana kerjasama/ Kemitraan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama Satuan Kerja) untuk ...."
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama Satuan Kerja) untuk  ...."
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana titipan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama Satuan Kerja) untuk  ...."
  • Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Sementara dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama Satuan Kerja) untuk  ...."

 

PENUTUPAN REKENING

Mekanisme Penutupan Rekening Satuan Kerja berpedoman pada PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

 

Ketentuan Umum

  1. Rekening yang sudah tidak dipergunakan lagi harus ditutup sebagai bentuk pengendalian internal Satuan Kerja
  2. Apabila KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU menemukan adanya Rekening yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukaannya, makaKPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib menutup Rekening tersebut.
  3. Jika terdapat saldo pada Rekening tersebut agar memindahkan saldonya ke kas negara.
  4. Untuk Rekening hibah, maka sisa saldo Rekening yang akan ditutup dipindahbukukan sesuai dengan ketentuan pada perjanjian hibah.
  5. Dalam rangka pengelolaan kas BLU, Pimpinan BLU dapat menutup Rekening pengelolaan kas, baik dalam bentuk deposito maupun giro dan memindahkan saldonya ke Rekening operasional BLU .

 

Tata cara penutupan Rekening pada Aplikasi SPRINT

 

Pentupan Rekening

NO

Level

Aksi

Menu

Kegiatan

1

Staff Satker

Penutupan rekening

Transaksi » Penutupan rekening

  1. Login user level : staff satker
  2. Input data dan Upload data penutupan rekening

 

2

KPA Satker

Approval penutupan rekening

Transaksi » Penutupan Rekening

  1. Login user level: KPA satker
  2. Approve Penutupan Rekening

3

Staff Seksi Bank KPPN

Approval penutupan rekening

Transaksi » Penutupan Rekening

  1. Login user level : Staff Seksi Bank KPPN
  2. Approve Penutupan Rekening

 

4

Kepala Seksi Bank KPPN

Approval penutupan rekening

Transaksi » Penutupan Rekening

  1. Login user level : kepala Seksi Bank KPPN
  2. Approve Penutupan Rekening

 

Penutupan Rekening Virtual (VA)

Kewenangan

» Pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran termasuk pengajuan permintaan penutupan rekening Virtual Account (VA) Satker menjadi kewenangan pimpinan Eselon

» KPA Satker mengajukan permintaan penutupan rekening VA Satker melalui Eselon I berkenaan

  • Penutupan Rekening Induk Pusat
  • Penutupan Rekening Satker

Penutupan Rekening Non VA

Penutupan Rekening oleh SATKER

» KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menutup rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo Rekening ke Kas Negara.

» KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan rekening kepada Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN di Daerah (KPPN) paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening atau bukti setor ke Kas Negara.

» Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.

Penutupan Rekening karena Rekening Pasif

  • Kepala KPPN Banda Aceh berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif.
  •  Rekening pasif merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir.
  • Sebelum melakukan penutupan Rekening, terhitung 6 (enam) bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang bersangkutan. 

Penutupan Rekening karena Pelanggaran Ketentuan

Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang melakukan penutupan Rekening atas Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga apabila ditemukan melanggar ketentuan pengelolaan Rekening yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, Kuasa BUN menutup Rekening dan memindahkan seluruh saldo nya ke Kas Negara Pelanggaran tersebut dapat berupa:

  1. Rekening dibuka tanpa persetujuan Kuasa BUN
  2. Rekening diketahui telah dibuka namun tidak dilaporkan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak penerbitan surat persetujuan pembukaan Rekening
  3. Rekening digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam surat permohonan dan persetujuanRekening

Penutupan Rekening dalam rangka Pengelolaan Kas

Dalam rangka pengelolaan Kas Negara, Kuasa BUN Pusat berwenang untuk memindahbukukan seluruh atau sebagian saldo Rekening dan/ atau menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga.

Contohnya adalah dalam keadaan darurat dan negara dalam keadaan kekurangan kas, maka Kuasa BUN Pusat memindahkan saldonya ke Kas Negara dan menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian N gara/ Lembaga.

Penutupan Rekening dalam rangka pelaksanaan Penertiban dan Pengendalian Rekening

Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah melakukan penutupan Rekening untuk melaksanakan ketertiban dan pengendalian pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Sebagai contoh, pada saat rekonsiliasi Rekening tingkat pusat dengan Bank Umum, ditemukan sejumlah Rekening yang tidak ditemukan dalam database Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Rekening tersebut telah dipastikan tidak lagi digunakan atau Satuan Kerja pemilik Rekening telah dibubarkan atau tidak berfungsi lagi.

Berdasarkan hal tersebut, Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup sejumlah Rekening tersebut dan memindahkan saldonya ke Kas Negara.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search