Konfirmasi/Validasi Setoran

Konfiramasi /Validasi atas Setoran

 

Dalam rangka memastikan setoran penerimaan negara diterima di Kas Negara, setiap setoran penerimaan negara dapat dikonfirmasi kebenarannya. Pelaksanaan konfirmasi atau validasi setoran atas setoran penerimaan negara dilaksanakan berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayuar. Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara atas setoran penerimaan negara dilaksanakan berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayuar. Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara berupa NHota Konfirmasi Setoran Penerima Negara.

Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerima negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN. Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah tanggal penyetoran penerimaan negara.

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 Tanggal 23 Maret 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

Pengertian Istilah

  • Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.
  • Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
  • Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh pos sebagai Pos Persepsi.
  • Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi ats transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.

Syarat dan kelengkapan pengajuan Konfirmasi Setoran ke KPPN

  1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerima Negara (Lampiran A PER-5/PB/2018)
  2. Rekapitulasi daftar setoran penerima negara (Lampiran B PER-5/PB/2018) dapat dicetak dari Aplikasi SAS atau Aplikasi K2PN
  3. Fotokopi BPN atau bukti setor lain yang dipersamakan (wajib mencantumkan teraan NTPN)
  4. ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara (ADK *.txt) yang dihasilkan dari:
  1. Aplikasi SAKTI (melalui modul Bendahara menu Cetak LPJ Bendahara) atau aplikasi OMSPAN untuk pengejuan oleh satker yang memiliki DIPA
  2. Aplikasi K2PN khusus untuk pengajuan oleh Non Satker/Masyarakat Umum/Satker tanpa DIPA

 Syarat-syarat tersebut di atas dapat dikirimkan melalui email ke alamat :

Mekanisme pelaksanaan Konfirmasi/Validasi Setoran adalah sebagai berikut:

  • Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank Persepsi
  • Rekam surat setoran penerimaan negara yang telah disetor ke Bank/Pos persepsi dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan, yaitu:
  1. Untuk satker yang memiliki DIPA, dapat menggunakan Aplikasi SAS pad menu Data Konfirmasi di user PPK/SPP atau melalui user SILABI Penerimaan atau melalui Modul Penerimaan pada OMSPAN
  2. Untuk pihak ketiga, satker non DIPA, dan masyarakat umum, dapat menggunakan Aplikasi Konfirmasi Satker (K2PN) yang bias diperoleh di Website resmi KPPN Banda Aceh
  • Pastikan perekaman data yang meliputi:
  1. Kode NTPN
  2. Kode NTB/NTP
  3. Kode NPWP
  4. Kode Akun
  5. Nilai Setor
  • Setelah dilakukan perekaman maka satker mencetak daftar surat setoran penerimaan negara yang akan di konfirmasi dan mentransfer ADK (Arsip Data Komputer) ke dalam flashback;
  • Kemudian ADK, cetakan daftar surat setoran penerimaan negara, dan fotocopy surat setoran atau struk pembayaran setoran secara elektronik sesuai daftar diajukan ke petugas konfirmasi KPPN Banda Aceh (Front Office Seksi Bank) untuk dapat diproses sesuai ketentuan
  • KPPN Banda Aceh akan menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagai bukti pelaksanaan konfirmasi/validasi setoran

Format dan Blangko

KONFIRMASI / VALIDASI SETORAN

1.Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

Aplikasi K2PN & ADK Konfirmasi Setoran

Aplikasi K2PN

Khusus untuk Non Satker/Satker tanpa DIPA, konfirmasi setoran menggunakan aplikasi K2PN. Sedangkan untuk satker yang mempunyai DIPA di KPPN, konfirmasi setoran dapat menggunakan Aplikasi SAKTI pada modul Bendahara menu Cetak LPJ Bendahara.

 Pembuatan ADK Konfirmasi dari OMSPAN

ADK Konfirmasi dari OMSPAN

Konfirmasi dimaksud untuk memastikan setoran benar-benar telah masuk ke kas negara. Untuk dapat memastikan data setoran tersebut adalah benar dan tercatat dalam system Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, satuan kerja harus membawa ADK konfirmasi yang dihasilkan dari aplikasi K2PN atau bias juga dengan menggunakan aplikasi SAS. NAmun ada acara yang lebih mudah yaitu dengan menggunakan menu konfirmasi penerimaan pada aplikasi OM-SPAN.

Tahapan Pembuatan ADK Konfirmasi dari OMSPAN (dengan gambar)

  • Silahkan login ke aplikasi OM-SPAN di alamat http;//spanint.kemenkeu.go.id dengan user dan password satker Anda. Jika sudah masuk, pilih menu Modul Penerimaan lalu ke sub menu Konfirmasi Penerimaan seperti gambar di samping
  • Isi form sesuai data yang Anda miliki, bias menggunakan Nomor NTPN atau kode Billing. Jika ada bberapa setoran dengan beberapa Nomor NTPN yang akan dikonfirmasikan maka bias ditulis beberapa Nomor NTPN dengan pemisah tanda “;” (titik koma tanpa tanda petik)

 Contoh:

23DF03EM3H5OPJ2J; 35147403EM3H5OPJ2J

 

  • Lalu klik Kirim, lalu akan muncul tampilan seperti di kiri. Perhatikan kotak warna merah:
  1. Ceklist/centang pada kotak Pilih untuk NTPN yang mau dikonfirmasi
  2. Klik Unduh Konfirmasi
  3. Akian muncul kotak dialog baru pilih Open With (Notepad) untuk membuka hasil unduhan
  4. Klik OK
  • Setelah itu akan terbuka file notepad seperti gambar diatas. Namun sebenarnya data hasil unduha belum lengkap, yaitu belum ada kode satker (lihat panah No.2), maka sisipkan kode satker
  • Hasil akhir ADK *.txt untuk Konfirmasi Setoran akan seperti contoh di sebelah kiri. ADK Konfirmasi sudah selesai di buat, silahkan simpan ke Flashdisk atau kirimkan Via Email ke KPPN untuk melakukan Konfirmasi.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search