JF Tertutup APN

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan  Negara

 

Jabatan Fungsional Adalah Sekelompok Jabatan Yang Berisi Fungsi Dan Tugas Berkaitan Dengan Pelayanan Fungsional Yang Berdasarkan Pada Keahlian Dan Keterampilan Tertentu.

Analisis Perbendaharaan Negara Adalah Serangkaian Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Perbendaharaan Negara Yang Dilakukan Secara Professional Berdasarkan Suatu Standar Dan Metode Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Di Bidang Perbendaharaan Negara.

Jabatan Fungsioanal Analis Perbendaharaan Negara Adalah Jabatan Yang Mempunyai Ruang Lingkup Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang Dan Hak Untuk Melaksanakan Analisis Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Kas Negara, Sistem Manajemen Investasi, Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Dan Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
  2. Peraturan MENPAN RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Perbendaharaan Negara
  5. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-18/PB/2020 Tentang Pedoman Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
  6. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-9/PB/2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republic Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjagan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

Ringkasan Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Yaitu Melaksanakan Kegiatan Analisis Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Kas Negara, Sistem Manajemen Investasi, Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, Analisis Laporan Keuangan BUN, Dan Pembinaan Pengelola Perbendaharaan .

  • Rumpun Jabatan    : Akuntan Dan Anggaran
  • Kedudukan             : PNS Kementrian Keuangan / Pusat
  • Instansi Pembina   : Kementrian Keuangan

Jenjang Dan Angka Kredit

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Merupakan Jabatan Fungsioanl Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Dari Jenjang Terendah Sampai Dengan Jenjang Tertinggi, Terdiri Atas :

  1. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
  2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
  3. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya; Dan
  4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama

Jenjang Dan Angka Kredit

Kategori

Jenjang

Golru

Angka Kredit

Keahlian

Ahli Pertama

III/A

100

III/B

150

Ahli Muda

III/C

200

III/D

300

Ahli Madya

IV/A

400

IV/B

550

IV/C

700

Ahli Utama

IV/D

850

IV/E

1050

Syarat Pengangkatan

Pengangkatan PNS Ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Dapat Dilakukan Melalui Pengangkatan :

  1. Pertama;
  2. Perpindahan Dari Jabatan Lain;
  3. Penyesuaian/Inpassing; Dan
  4. Promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama :

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik;
  3. Sehat Jasmani Dan Rohani;
  4. Berijazah Paling Rendah S-1 (Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) Atau Setara Di Bidang Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Administrasi, Hukum , Atau Kualifikasi Pendidikan Lain Yang Relevan Dan Ditentukan Oleh Instansi Pembina;
  5. Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajeral, Dan Kompetensi Sosial Kultural Sesuai Standar Kompetensi Yang Telah Di Susun Oleh Instansi Pembina; Dan
  6. Nilai Prestasi Kerja Paling Sedikit Bernilai Baik Dalam 1 (Satu) Tahun Terakhir.
  7. Pengangkatan Pertama Tersebut Merupakan Pengangkatan Untuk Mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsionalanalis Perbendaharaan Negara Dari Calon PNS.

Syarat Pengangkatan Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik;
  3. Sehat Jasmani Dan Rohani;
  4. Berijazah Paling Rendah S-1 (Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) Atau Setara Di Bidang Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Administrasi, Hukum , Atau Kualifikasi Pendidikan Lain Yang Relevan Dan Ditentukan Oleh Instansi Pembina;
  5. Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajeral, Dan Kompetensi Sosial Kultural Sesuai Standar Kompetensi Yang Telah Di Susun Oleh Instansi Pembina;
  6. Memiliki Pengalaman Dalam Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Paling Singkat 2 (Dua) Tahun;
  7. Nilai Prestasi Kerja Paling Sedikit Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir; Dan
  8. Berusia Paling Tinggi :
  1. 53 (Lima Puluh Tiga) Tahun Untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; Dan
  2. 55 (Lima Puluh Lima) Tahun Untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
  3. 60 (Enam Puluh ) Tahun Bagi Yang Akan Menduduki Jabatan Funsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Untuk PNS Yang Telah Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki Integritas Dan Moralitas Yang Baik;
  3. Sehat Jasmani Dan Rohani;
  4. Berijazah Paling Rendah S-1 (Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) Atau Setara Di Bidang Ekonomi, Keuangan, Akuntansi, Manajemen, Administrasi, Hukum , Atau Kualifikasi Pendidikan Lain Yang Relevan Dan Ditentukan Oleh Instansi Pembina;
  5. Memiliki Pengalaman Dalam Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN Paling Singkat 2 (Dua) Tahun;
  6. Nilai Prestasi Kerja Paling Sedikit Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi :

  1. Mengikuti Dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajeral, Dan Kompetensi Sosial Kultural Sesuai Standar Kompetensi Yang Telah Di Susun Oleh Instansi Pembina;
  2. Nilai Prestasi Kerja Paling Sedikit Bernilai Baik Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir.

 

Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Yaitu Melaksanakan Kegiatan Analisis Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Kas Negara, Sistem Manajemen Investasi, Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, Analisis Laporan Keuangan BUN, Dan Pembinaan Pengelolaan Perbendaharaan.

Untuk Perkembangan Karirnya, Baik Itu Untuk Syarat Kenaikan Pangkat Maupun Kenaikan Jabatan, Maka Pejabat Analis Perbendaharaan Negara Harus Melaksanakan Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Sesuai Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan Yang Telah Diatur Dalam Peraturan Perundangan.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Yang Dapat Dinilai Angka Kreditnya, Terdiri Atas :

  1. Unsur Utama; Dan
  2. Unsur Penunjang.

Unsur Utama Meliputi :

  1. Pendidikan;
  2. Pelaksanaan Anggaran, Pengelolaan Kas Negara, Sistem Manajemen Investasi, Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, Analisis Laporan Keuangan BUN, Dan Pembinaan Pengelola Perbendaharaan; Dan
  3. Pengembangan Profesi.

Sub-Unsur Dari Unsur Utama Sebagaimana Dimaksud Terdiri Atas :

  1. Pendidikan
  2. Pelaksanaan Anggaran
  3. Pengelolaan Kas Begara
  4. Sistem Manajemen Investasi
  5. Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU
  6. Analisis Laporan Keuangan BUN
  7. Pembinaan Pengelola Perbendaharaan
  8. Pengembangan Profesi

Unsur Penunjang Meliputi :

  1. Pengajar / Pelatih Pada Diklat Fungsional / Teknis Di Bidang Analisis Perbendaharaan Negara;
  2. Peran Serta Dalam Seminar / Lokakarya/ Konferensi Di Bidang Analisis Perbendaharaan Negara;
  3. Menjadi Anggota Dalam Organisasi Profesi;
  4. Menjadi Anggota Dalam Tim Penilai;
  5. Memperoleh Penghargaan / Tanda Jasa; Dan
  6. Memperoleh Ijazah / Gelar Kesarjanaan Lainnya.

Urjab APN

37 Butir Kegiatan APN Ahli Pertama

37 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Antara Lain :

  1. Melaksanakan Pengolahan Data Standardisasi/Pengembangan Evaluasi/ Proyeksi Penyerapan/ Sistem Informasi.
  2. Melaksanakan Pengolahan Data Kajian Fiscal;
  3. Melaksanakan Pengolahan Data Kinerja Belanja;
  4. Melaksanakan Pengolahan Data Evaluasi Teknis Pelaksanaan Anggaran;
  5. Melaksanakan Pengolahan Data Reviu Pelaksanaan Anggaran;
  6. Melaksanakan Pengolahan Data Risiko Pelaksanaan Anggaran;
  7. Melaksanakan Pengolahan Data DAK Fisik Dan Dana Desa;
  8. Melaksanakan Pengolahan Data Transaksi Penempatan Uang/Valuta Asing Melalui Treasury Dealing Room (TDR)
  9. Melaksanakan Pengolahan Data Transaksi Pembelian/Penjualan Surat Berharga Negara(SBN) Di Pasar Sekun
  10. Melaksanakan Pengolahan Data Transaksi Reverse Repo/Repo;
  11. Melaksanakan Pengolahan Data Perencanaan Kas Satuan Kerja;
  12. Melaksanakan Pengolahan Data Pembinaan / Bimbingan Teknis Pengelolaan Kas;
  13. Melaksanakan Pengolahan Data Fundamental Makroeekonomi/Pasar Keuangan/Moneter Terutama Pada Negara / Ka
  14. Melaksanakan Pengolahan Data Teknikal Terkait Pergerakan Nilai Tukar/Surat Berharga Negara/Instrument
  15. Melaksanakan Pengolahan Data Pengembangan Strategi Transaksi;
  16. Melaksanakan Pengolahan Data Manajemen Risiko Dan Portofolio Serta Dukungan ALCO;
  17. Melaksanakan Pengolahan Data Rencana Strategis / Kajian Awal Kelayakan /Kajian Evaluasi Kelayakan/Penga
  18. Melaksanakan Pengolahan Data Peraturan / Rekomendasi Atas Analisis Peraturan/Analisis Rumusan Dan Peru
  19. Melaksanakan Pengolahan Data Kajian Strategi /Model/Asumsi Atas Kelayakan / Konsep Feasibility Study/ Penelitian Dan Pengembangan / Data Keuangan  / Data Non Keuangan/ Efektifitas Pelaksanaan Penyedia Dan Penyaluran / Efektifitas Monitoring Dan Evaluasi / Besaran Tingkat Bunga Konsep Kerjasama Pengembangan Skema Pendanaan Investasi Lainnya;
  20. Melaksanakan Pengolahan Data Kajian Efektifitas Penyelesaian Piutang Negara Pada BUMN/BUMD/Pemda;
  21. Melaksanakan Pengolahan Data Kajian Penyusunan Grand Design Kredit Program Sebagai Penyempurnaan Atau
  22. Melaksanakan Pengolahan Data Kajian Atas Pengembangan / Penyempurnaan Dukungan Teknologi Informasi Dan Program / Investasi Lainnya Dalam Rangka Pengembangan SIKP UMI;
  23. Melaksanakan Pengolahan Data Realisasi Dan Statisik Investasi Lainnya;
  24. Melaksanakan Pengolahan Data Usulan Tarif Layanan BLU Bidang Pendidikan / Kesehatan / Lainnya;
  25. Melaksanakan Pengolahan Data Usulan Tarif Layanan BLU Bidang Pendidikan / Kesehatan/Lainnya;
  26. Melaksanakan Pengolahan Data Usulan Remunerasi BLU Bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
  27. Melaksanakan Pengolahan Data Laporan Keuangan BUN;
  28. Melaksanakan Pengolahan Data Laporan Konsolidasi;
  29. Melaksanakan Pengolahan Data Rekonsilisasi;
  30. Melaksanakan Pengolahan Data Perincian Data Dari Aplikasi SPAN;
  31. Melaksanakan Pengolahan Data Transaksi BA BUN;
  32. Melaksanakan Pengolahan Data Evaluasi Tugas Akuntansi Dan Pelaporan
  33. Melaksanakan Pengolahan Data Konsep Tindak Lanjut;
  34. Menganalisis Materi/ Uji Kompetensi Pembinaan / Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan Negara;
  35. Menganalisis Data Permasalahan Pelaksanaan Pembinaan / Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan Negara.
  36. Melaksanakan Pembinaan /Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan Negara Tingkat Lanjutan; Dan
  37. Menganalisis Data Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

37 Butir Kegiatan APN Ahli Muda

Berikut 37 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Antara Lain:

  1. Melaksanakan Analisis Kajian Standardisasi/Pengembangan Evaluasi/Proyeksi Penyerapan/Sistem Informasi
  2. Melaksanakan Analisis Kajian Fiskal;
  3. Melaksanakan Analisis Kinerja Belanja;
  4. Melaksanakan Analisisatas Evaluasi Teknis Pelaksanaan Anggaran;
  5. Melaksanakan Analisisatas Riviu Pelaksanaan Anggaran;
  6. Melaksanakan Analisis Risiko Pelaksanaan Anggaran;
  7. Melaksanakan Analisispenyaluran DAK Fisik Dan Dana Desa;
  8. Melaksanakan Analisis Transaksi Penempatan Uang / Valuta Asing Melalui Treasury Dealing Room (TDR)
  9. Melaksanakan Analisis Transaksi Pembelian / Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Di Pasar Sekunder;
  10. Melaksanakan Analisis Transaksi Reverse Repo/Repo;
  11. Melaksanakan Analisis Perencanaan Kas Satuan Kerja;
  12. Melaksanakan Analisis Efektifitas Pembinaan / Bimbingan Teknis Pengelolaan Kas;
  13. Melaksanakan Analisis Fundamental Makrokonomi/Pasar Keuangan / Moneter Terutama Pada Negara/Kawasan Utama;
  14. Melaksanakan Analisis Teknikal Terkait Pergerakan Nilai Tukar / Surat Berharga Negara / Instrument Pasar.
  15. Melaksanakan Analisis Pengembangan Strategi Transaksi;
  16. Melaksanakan Analisis Manajemen Risiko Dan Portofolio Serta Dukungan ALCO;
  17. Melaksanakan Analisis Rencana Strategis / Kajian Awal Kelayakan / Kajian Evaluasi Kelayakan /Penganggaran.
  18. Melaksanakan Analisis Peraturan /Rekomendasi Atas Analisis Peraturan / Analisis Rumusan Dan Perubahan
  19. Melaksanakan Analisis Kajian Strategi/Model/Asumsi Atas Kelayakan / Konsep Feasibility Study/Penelitian Dan Pengembangan / Data Keuangan/ Data Non Keuangan / Efektifitas Pelaksanaan Penyediaan Dan Penyaluran/Efektifitas Monitoring Dan Evaluasi/ Besaran Tingkat Bunga / Konsep Kerjasama Pengembangan Skema Pendanaan Investasi Lainnya;
  20. Melaksanakan Analisis Kajian Efektifitas Penyelesaian Piutang Negara Pada BUMN/BUMD/Pemda;
  21. Melaksanakan Analisis Kajian Penyusunan Grand Design Kredit Program Sebagai Penyempurnaan Atas Pola/
  22. Melaksanakan Analisis Kajian Atas Pengembangan /Penyempurnaan Dukungan Teknologi Informasi Dalam Pela
  23. Melaksanakan Analisis Data Realisasi Dan Statistic Investasi Lainnya;
  24. Melaksanakan Analisis Penilaian Kinerja / Pelaksanaan Divestasi/Likuidasi/Pengembangan Sistem Kelemba
  25. Melaksanakan Analisis Usulan Tarif Layanan BLU Bidang Pendidikan /Kesehatan /Lainnya;
  26. Melaksanakan Analisis Usulan Remunerasi BLU Bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
  27. Melaksanakan Analisis Laporan Keuangan BUN;
  28. Melaksanakan Analisis Laporan Konsolidasi;
  29. Melaksanakan Analisis Rekonsiliasi;
  30. Melaksanakan Analisis Perincian Data Dari Aplikasi SPAN;
  31. Melaksanakan Analisis Data Transaksi BA BUN;
  32. Melaksanakan Analisis Evaluasi Tugas Akuntansi Dan Pelaporan;
  33. Melaksanakan Analisis Konsep Tindak Lanjut;
  34. Mengevaluasi Materi / Uji Kompetensi Pembinaan / Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan Negara;
  35. Melaksanakan Evaluasi Atas Analisis Data Permasalahan Pelaksanaan Pembinaan / Bimbingan Teknis Di Bida
  36. Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan / Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan
  37. Melaksanakan Evaluasi Atas Analisis Data Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

37 Butir Kegiatan APBN Ahli Madya

Berikut 37 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, Antara Lain:

  1. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis  Standardisasi/Pengembangan Evaluasi/Proyeksi Penyerapan/Sistem Informasi
  2. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Kajian Fiskal;
  3. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Kinerja Belanja;
  4. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis  Evaluasi Teknis Pelaksanaan Anggaran;
  5. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Riviu Pelaksanaan Anggaran;
  6. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Risiko Pelaksanaan Anggaran;
  7. Menyusun Rekomendasi Atas Analisispenyaluran DAK Fisik Dan Dana Desa;
  8. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Transaksi Penempatan Uang / Valuta Asing Melalui Treasury Dealing Room (TDR)
  9. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Transaksi Pembelian / Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Di Pasar Sekunder;
  10. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Transaksi Reverse Repo/Repo;
  11. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Perencanaan Kas Satuan Kerja;
  12. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Efektifitas Pembinaan / Bimbingan Teknis Pengelolaan Kas;
  13. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Fundamental Makrokonomi/Pasar Keuangan / Moneter Terutama Pada Negara/Kawasan Utama;
  14. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Teknikal Terkait Pergerakan Nilai Tukar / Surat Berharga Negara / Instrument Pasar.
  15. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Pengembangan Strategi Transaksi;
  16. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Manajemen Risiko Dan Portofolio Serta Dukungan ALCO;
  17. Melaksanakan Analisis Rencana Strategis / Kajian Awal Kelayakan / Kajian Evaluasi Kelayakan /Penganggaran.
  18. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Peraturan /Rekomendasi Atas Analisis Peraturan / Analisis Rumusan Dan Perubahan
  19. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Kajian Strategi/Model/Asumsi Atas Kelayakan / Konsep Feasibility Study/Penelitian Dan Pengembangan / Data Keuangan/ Data Non Keuangan / Efektifitas Pelaksanaan Penyediaan Dan Penyaluran/Efektifitas Monitoring Dan Evaluasi/ Besaran Tingkat Bunga / Konsep Kerjasama Pengembangan Skema Pendanaan Investasi Lainnya;
  20. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Kajian Efektifitas Penyelesaian Piutang Negara Pada BUMN/BUMD/Pemda;
  21. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Kajian Penyusunan Grand Design Kredit Program Sebagai Penyempurnaan
  22. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Kajian Atas Pengembangan /Penyempurnaan Dukungan Teknologi Informasi
  23. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Data Realisasi Dan Statistic Investasi Lainnya;
  24. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Penilaian Kinerja / Pelaksanaan Divestasi/Likuidasi/Pengembangan Sistem Kelembagaan Operator Investasi Lainnya;
  25. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Usulan Tarif Layanan BLU Bidang Pendidikan /Kesehatan /Lainnya;
  26. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Usulan Remunerasi BLU Bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
  27. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Laporan Keuangan BUN;
  28. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Laporan Konsolidasi;
  29. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Rekonsiliasi;
  30. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Perincian Data Dari Aplikasi SPAN;
  31. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Data Transaksi BA BUN;
  32. Menyusun Rekomendasi  Atas Analisis Evaluasi Tugas Akuntansi Dan Pelaporan;
  33. Menyusun Rekomendasi Atas Analisis Konsep Tindak Lanjut
  34. Menyusun Rekomendasi Atas Materi / Uji Kompetensi Pembinaan / Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan
  35. Menyusun Rekomendasi Atas Data Permasalahan Pelaksanaan Pembinaan / Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan
  36. Menyusun Rekomendasi Pembinaan / Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan Negara; Dan
  37. Menyusun Rekomendasi Atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran

23 Butir Kegiatan APN Ahli Utama

Berikut 23 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama , Antara Lain :

  1. Menyusun Grand Design / Konsep Standardisasi / Pengembangan Evaluasi / Proyeksi Penyerapan/ Sistem Informasi
  2. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Kajian Fiskal
  3. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Kinerja Belanja
  4. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Evaluasi Teknis Pelaksanaan
  5. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Evaluasi Atas Riviu Pelaksanaan Anggaran
  6. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Mitigasi Risiko Pelaksanaan
  7. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Penyaluran Dana DAK Fisik Dan
  8. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Penempatan Uang/Valuta Asing Melalui Treasury Dealing Room(TDR);
  9. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Pembelian / Penjualan Surat Berh
  10. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Transaksi Reverse Repo/Repo;
  11. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Perencanaan Kas Satuan Kerja;
  12. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Efektifitas Pembinaan/Bimbing
  13. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Fundamental Makrokonomi/Pasar Keuangan / Moneter Terutama Pada Negara/ Kawasan Utama;
  14. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Teknikal Terkait Pergerakan
  15. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Pengembangan Trategi Transaksi
  16. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Manajemen Resiko Dan Portofolio Serta Dukungan ALCO;
  17. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Analisis Laporan Keuangan BUN;
  18. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Laporan Konsolidasi;
  19. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Analisis Rekonsiliasi;
  20. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Analisis Perincian Data Dari
  21. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Analisis Data Transaksi BA BU
  22. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Analisis Evaluasi Tugas Akuntansi Dan Pelaporan; Dan
  23. Menyusun Grand Design / Pengembagan Sistem / Rekomendasi Substansi/Konsep Analisis Konsep Tindak Lanjut.

Akses Aplikasi E-Jafung

Hal-Hal Yang Harus Di Perhatikan

  1. Ejafung Dapat Diakses Pada Laman Https://E-Jafung.Kemenkeu.Go.Id.
  2. User Digit, Adalah User Yang Digunakan Pada Aplikasi Perbendaharaan Seperti SPRINT,SIMASPATEN,DIGIPAY,Dll
  3. Jafung, Adalah Role User Pejabat Fungsional Yang Digunakan Untuk Akses Ejafung Secara Personal
  4. Penugasan, Adalah Penunjukan Sebagai Pengelola APBN Oleh KPA Melalui Surat Keputusan
  5. Admin Satker,Adalah Pegawai Yang Menangani Kepegawaian Pada Unit  Instansi Tempat Jafung Ditugaskan. Digunakan Untuk Membuat User Calon Pejabat Fungsional Dan Verifikasi Ususlan Calon Pejabat Fungsional.
  6. Admin K/L , Adalah Pegawai Yang Menangani Kepegawaian Pada Kementrian / Lembaga.Digunakan Untuk Melakukan Verifikasi Usulan Calon Pejabat Fungsional Yang Dikirim Oleh Admin Satker Dan Meneruskan Ke Direktorat Sistem Perbendaharaan , Djpb
  7. Pejabat Pengusul, Adalah Role Jafung Yang Memiliki Kewenangan Mengusulkan DUPAK Ke Tim Penilai
  8. Untuk Mendukung Tampilan Optimal, Gunakan Skala 80-90% Pada E-Jafung, Dengan Cara Klik CTRL- (CTRL Dan MINUS)
  9. Role Admin Satker Dan Pejabat Fungsional Tidak Diperkenankan Dirangkap Pada 1 User

Manual Aplikasi

  1. Manual E-JAFUNG – Modul PENGANGKATAN PERTAMA & DUPAK
  2. Manual E-JAFUNG – Modul PERPINDAHAN JABATAN

 

Format Dan Blangko

Bagi Yang Kesulitan Mendownload Dari Google Document, Silahkan Klik Menu FILE Di Kiri Atas Googledocs,Lalu Pilih Sub Menu Download. Download Blangko Dalam Bentuk Microsoft Word (Doc.Docx) Atau Microsoft Excel (Xxls/Xlsx) Lalu Baru Bisa Dilakukan Pengeditan Secara Mandiri

USER APLIKASI

  1. Permohonan User & Password Admin Satker Ejafung

 Kontributor : Ida & Fara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search