Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Dasar Hukum |
|
Ketentuan |
|
Biaya |
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya |
SPM-LS Gaji Induk
SPM LS Gaji Induk |
KETENTUAN KHUSUS :
PENGAJUAN SPM-LS GAJI INDUK:
|
SPM-LS Kekurangan Gaji
SPM LS KEKURANGAN GAJI |
Kekurangan gaji adalah kekurangan pembayaran gaji seseorang pegawai negeri karena adanya kenaikan besaran komponen gaji, sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilakukan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besar komponen penghasilan tersebut. Kenaikan besaran komponen gaji ditetapkan dengan surat penetapan/keputusan seperti kenaikan pakat, gaji berkala, penyesuaian harga beras, dan lain-lain.
KETENTUAN KHUSUS:
PENGAJUAN SPM LS KEKURANGAN GAJI :
|
SPM-LS Gaji Susulan
SPM LS Gaji Susulan |
Gaji Sususlan adalah gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayar untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tempat pada waktu pegawai yang bersangkutan melakukan tugas pada suatu tempat. Gaji susulan dapat berupa gaji pertama bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) / pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut. KETENTUAN DALAM GAJI SUSULAN :
PENGAJUAN SPM-LS GAJI SUSULAN PEGAWAI BARU (SEBELUM MASUK GAJI INDUK) :
PENGAJUAN SPM LS GAJI SUSULAN PEGAWAI BARU (SUDAH MASUK GAJI INDUK) PENGAJUAN SPM-LS GAJI INDUK:
|
SPM-LS Gaji Terusan
SPM LS Gaji Terusan |
Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS dan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk PNS TNI/POLRI DAN Anggota TNI/POLRI. Pembayaran gaji terusan dilaksanakan berdasarkan PP No. 49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran No 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU No. 11 Tahun 1969. KETENTUAN KHUSUS :
PENGAJUAN SPM LS GAJI TERUSAN:
|
SPM-LS Uang Muka Gaji (Persekot)
SPM LS Uang Muka Gaji (Persekot) |
Uang muka/persekot gaji adalah pinjeman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persektor gaji hanya bersifat pijaman, karena itu tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah karena kepentingan dinas. Beberapa ketentuan pembayaran persekot gaji adalah sebagai berikut:
KETENTUAN:
PENGAJUAN SPM LS UANG MUKA GAJI (PERSEKOT):
|
PM-LS Ketiga Belas
SPM LS Gaji Ketiga Belas |
KETENTUAN :
PENGAJUAN SPM LS GAJI KETIGA BELAS :
Penerima Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2021 sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021:
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2021 tidak diberikan kepada ;
Penerima Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas:
pembayaran Pensiun atau Tunjangan ketiga Belas:
|
SPM-LS Uang Makan
SPM LS Gaji Uang Makan PNS |
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai. KETENTUAN :
PENGAJUAN SPM LS UANG MAKAN:
|
SPM-LS Uang Lembur
SPM LS Gaji Uang Lembur PNS |
Uang Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerjasebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Uang Lembur diberikan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja. KETENTUAN :
PENGAJUAN SPM LS UANG LEMBUR :
|
SPM-LS Tunkin/Honorarium Tetap/Vakasi/Tunjangan Profesi/Tambahan Pnghasilan Non Sertifikasi/Uang Kehorman(akun51xxxx)
SPM LS Honorarium Terap/Vakasi/Tunjangan Profesi/Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi/Uang Kehormatan (akun51xxxx) |
KETENTUAN :
PENGAJUAN SPM LS HONORARIUM TETAP (akun 51)/VAKASI/TUNJ. PROFESI/TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN:
|
Kontributor : Ida & Fara